{"id":197345,"date":"2026-07-24T08:37:51","date_gmt":"2026-07-24T00:37:51","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=197345"},"modified":"2026-07-24T08:38:55","modified_gmt":"2026-07-24T00:38:55","slug":"dana-judi-online-menyusut-ke-rp28684-triliun-ppatk-minta-jangan-lengah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dana-judi-online-menyusut-ke-rp28684-triliun-ppatk-minta-jangan-lengah\/","title":{"rendered":"Dana Judi Online Menyusut ke Rp286,84 Triliun, PPATK Minta Jangan Lengah"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"222\" data-end=\"614\"><em>PPATK mencatat penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025, namun mengingatkan bahwa pelaku terus mengembangkan modus transaksi digital yang semakin rumit.<\/em><\/p>\n<p class=\"PDq2pG_selectionAnchorContainer\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"222\" data-end=\"614\"><strong>JAKARTA<\/strong> &#8211; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi <em data-start=\"332\" data-end=\"340\">online<\/em> mengalami penurunan sebesar 20 persen pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun. Meski demikian, lembaga tersebut mengingatkan bahwa aktivitas perjudian digital masih terus berlangsung dengan pola transaksi yang semakin kompleks sehingga upaya pemberantasan harus terus diperkuat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"616\" data-end=\"897\">Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, setelah tren perputaran dana judi <em data-start=\"694\" data-end=\"702\">online<\/em> terus meningkat sejak 2017 hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024, nilai tersebut turun pada 2025. Nilai deposit juga menurun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"899\" data-end=\"1245\">&#8220;Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak,&#8221; kata Ivan, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Kamis, (23\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1247\" data-end=\"1535\">PPATK mencatat, pada kuartal I 2026 nilai perputaran dana judi <em data-start=\"1310\" data-end=\"1318\">online<\/em> masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Analisis lembaga tersebut menunjukkan frekuensi transaksi semakin tinggi, tersebar luas, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1537\" data-end=\"1944\">Selain itu, PPATK menemukan perubahan pola pembayaran. Sepanjang 2025, transaksi menggunakan <em data-start=\"1630\" data-end=\"1671\">Quick Response Code Indonesian Standard<\/em> (QRIS) mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nilai Rp19,35 triliun. Sementara itu, transfer rekening bank dan dompet elektronik menyumbang sekitar 21,5 persen atau 83,79 juta transaksi senilai Rp16,67 triliun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1946\" data-end=\"2417\">PPATK juga mengidentifikasi penggunaan perusahaan cangkang, <em data-start=\"2006\" data-end=\"2016\">merchant<\/em> <em data-start=\"2017\" data-end=\"2051\">Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah<\/em> (UMKM), <em data-start=\"2060\" data-end=\"2070\">merchant<\/em> digital fiktif, hingga <em data-start=\"2094\" data-end=\"2115\">merchant aggregator<\/em> untuk menyamarkan transaksi judi <em data-start=\"2149\" data-end=\"2157\">online<\/em> seolah-olah merupakan aktivitas perdagangan yang sah. Modus serupa juga ditemukan melalui layanan <em data-start=\"2256\" data-end=\"2273\">payment gateway<\/em>, jasa remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2419\" data-end=\"2737\">&#8220;Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,&#8221; tutur Ivan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2739\" data-end=\"3084\">Selama Semester I 2026, PPATK telah menghentikan sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang diduga berkaitan dengan judi <em data-start=\"2866\" data-end=\"2874\">online<\/em> dengan total dana mencapai Rp1,07 triliun. Hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam proses penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3086\" data-end=\"3285\">&#8220;Hasil analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana,&#8221; ucap Ivan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3287\" data-end=\"3499\">Meski tren nilai transaksi menurun, PPATK menegaskan seluruh pihak tidak boleh lengah karena jaringan pelaku terus beradaptasi memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital dan celah pada ekosistem keuangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3501\" data-end=\"3750\">&#8220;Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,&#8221; kata dia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3752\" data-end=\"3984\">&#8220;Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online,&#8221; ujarnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3986\" data-end=\"4007\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PPATK mencatat penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025, namun mengingatkan bahwa pelaku terus mengembangkan modus transaksi digital yang semakin rumit. JAKARTA &#8211; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi online mengalami penurunan sebesar 20 persen pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun. Meski demikian, lembaga tersebut mengingatkan bahwa aktivitas perjudian &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":197346,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,9295,35],"tags":[44689,4589,7481,8559,44691,44692,39196,8560,6770,9512,44690,29754],"class_list":["post-197345","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-ivan-yustiavandana","tag-jakarta","tag-judi-online","tag-judol","tag-merchant-fiktif","tag-payment-gateway","tag-pemberantasan-judi-online","tag-ppatk","tag-prabowo-subianto","tag-qris","tag-rekening-judol","tag-transaksi-keuangan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/197345","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=197345"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/197345\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":197347,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/197345\/revisions\/197347"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/197346"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=197345"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=197345"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=197345"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}