{"id":197526,"date":"2026-07-25T13:46:46","date_gmt":"2026-07-25T05:46:46","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=197526"},"modified":"2026-07-25T13:46:46","modified_gmt":"2026-07-25T05:46:46","slug":"yusril-ingatkan-sayembara-tangkap-begal-berpotensi-picu-main-hakim-sendiri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/yusril-ingatkan-sayembara-tangkap-begal-berpotensi-picu-main-hakim-sendiri\/","title":{"rendered":"Yusril Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Berpotensi Picu Main Hakim Sendiri"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"241\" data-end=\"663\"><em>Pemerintah mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan jalanan harus tetap mengedepankan penegakan hukum dan menghindari potensi tindakan main hakim sendiri.<\/em><\/p>\n<p class=\"PDq2pG_selectionAnchorContainer\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"241\" data-end=\"663\"><strong data-start=\"241\" data-end=\"252\">JAKARTA<\/strong> &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan agar kebijakan pemberian hadiah bagi warga yang menangkap pelaku kejahatan jalanan ditinjau kembali karena dinilai berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri. Pemerintah menegaskan penegakan hukum tetap harus menjadi kewenangan aparat sesuai mekanisme yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"665\" data-end=\"904\">Menurut Yusril, pemberian insentif kepada masyarakat untuk menangkap pelaku begal, copet, maupun jambret berisiko mendorong tindakan di luar koridor hukum, termasuk salah sasaran terhadap orang yang hanya dicurigai melakukan tindak pidana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"906\" data-end=\"1189\">&#8220;Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri,&#8221; katanya, sebagaimana diberitakan Fin, Sabtu (25\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1191\" data-end=\"1329\">Ia menilai kemungkinan munculnya hadiah bernilai jutaan rupiah dapat memicu sebagian orang bertindak sendiri tanpa melalui prosedur hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1331\" data-end=\"1560\">&#8220;Misalnya ada hadiah Rp 5 juta atau Rp 10 juta, orang bisa saja kemudian membawa senjata dan berjaga-jaga untuk menangkap begal. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1562\" data-end=\"1704\">Yusril menegaskan proses penangkapan terhadap pelaku tindak pidana merupakan kewenangan aparat kepolisian sebagai bagian dari penegakan hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1706\" data-end=\"1927\">&#8220;Menurut saya, yang harus dilakukan adalah <em data-start=\"1749\" data-end=\"1766\">law enforcement<\/em> atau penegakan hukum. Dalam hal ini, polisi yang berwenang melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga melakukan pembegalan,&#8221; katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1929\" data-end=\"2123\">Meski demikian, ia mengatakan masyarakat tetap dapat membantu aparat ketika terjadi tindak kejahatan dengan memberikan informasi ataupun membantu mengamankan pelaku hingga polisi tiba di lokasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2125\" data-end=\"2374\">&#8220;Masyarakat tentu dapat membantu polisi atau memberikan laporan. Kalau misalnya tidak ada polisi di lokasi, kemudian ada korban begal berteriak dan warga membantu menangkap pelaku, itu boleh saja. Tetapi jangan kemudian main hakim sendiri,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2376\" data-end=\"2548\">Yusril juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum sehingga tidak ada seseorang yang dihukum tanpa melalui proses peradilan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2550\" data-end=\"2878\">&#8220;Main hakim sendiri sangat berbahaya karena kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman. Tidak bisa dihukum sendiri, apalagi sampai dianiaya atau dibunuh. Itu akan merusak citra kita sebagai bangsa yang taat hukum dan bangsa yang beradab,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2880\" data-end=\"3354\">Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya mengumumkan hadiah bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan jalanan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) juga menyatakan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar dan Polda Metro Jaya guna meningkatkan pengamanan di wilayah rawan kriminalitas. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3356\" data-end=\"3377\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan jalanan harus tetap mengedepankan penegakan hukum dan menghindari potensi tindakan main hakim sendiri. JAKARTA &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan agar kebijakan pemberian hadiah bagi warga yang menangkap pelaku kejahatan jalanan ditinjau kembali karena dinilai berpotensi memicu tindakan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":197527,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,9295,35],"tags":[44913,9639,4589,8649,12795,26849,44911,35969,13608,10175,44912,26555],"class_list":["post-197526","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-asas-praduga-tak-bersalah","tag-dedi-mulyadi","tag-jakarta","tag-jawa-barat","tag-kejahatan-jalanan","tag-main-hakim-sendiri","tag-menko-kumham-imipas","tag-pemprov-jabar","tag-penegakan-hukum","tag-polda-jabar","tag-sayembara-begal","tag-yusril-ihza-mahendra"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/197526","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=197526"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/197526\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":197528,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/197526\/revisions\/197528"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/197527"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=197526"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=197526"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=197526"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}