{"id":197529,"date":"2026-07-25T13:48:40","date_gmt":"2026-07-25T05:48:40","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=197529"},"modified":"2026-07-25T13:48:40","modified_gmt":"2026-07-25T05:48:40","slug":"ylbhi-soroti-pernyataan-presiden-soal-wartawan-dan-lsm","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/ylbhi-soroti-pernyataan-presiden-soal-wartawan-dan-lsm\/","title":{"rendered":"YLBHI Soroti Pernyataan Presiden soal Wartawan dan LSM"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"247\" data-end=\"630\"><em>YLBHI menilai kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara dan meminta setiap tuduhan terhadap kelompok masyarakat dibuktikan melalui proses hukum yang adil.<\/em><\/p>\n<p class=\"PDq2pG_selectionAnchorContainer\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"247\" data-end=\"630\"><strong data-start=\"247\" data-end=\"258\">JAKARTA<\/strong> &#8211; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara dan tidak dapat dipandang sebagai bentuk pengkhianatan. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas ucapan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (<em data-start=\"594\" data-end=\"599\">LSM<\/em>) dengan istilah &#8220;Londo Ireng&#8221;.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"632\" data-end=\"874\">Dalam keterangan resminya, YLBHI menilai penyematan label tersebut berpotensi membentuk persepsi bahwa kelompok yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah tidak berpihak kepada kepentingan bangsa atau bahkan bekerja untuk kepentingan asing.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"876\" data-end=\"1172\">&#8220;Pelabelan tersebut mengkhianati mandat UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat serta menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan,&#8221; tulis YLBHI, sebagaimana diberitakan Fin, Sabtu (25\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1174\" data-end=\"1352\">YLBHI menegaskan penyampaian kritik kepada pemerintah merupakan bagian dari hak yang dijamin konstitusi dan tidak dapat disamakan dengan tindakan yang bertentangan dengan negara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1354\" data-end=\"1499\">&#8220;Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,&#8221; demikian pernyataan YLBHI.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1501\" data-end=\"1877\">Organisasi tersebut juga menilai setiap pernyataan Presiden memiliki konsekuensi politik karena disampaikan dalam kapasitas sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Oleh sebab itu, penggunaan istilah yang ditujukan kepada kelompok kritis dinilai berpotensi memicu intimidasi, pembatasan aktivitas, maupun kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1879\" data-end=\"2240\">Selain itu, YLBHI menanggapi pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pendanaan wartawan, pengamat, dan <em data-start=\"1989\" data-end=\"1994\">LSM<\/em>. Menurut organisasi tersebut, pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berasal dari keuangan negara yang bersumber dari pajak dan berbagai penerimaan masyarakat sehingga publik memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2242\" data-end=\"2348\">&#8220;Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya,&#8221; tulis YLBHI.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2350\" data-end=\"2612\">YLBHI juga menegaskan apabila pemerintah memiliki bukti adanya organisasi yang melakukan pelanggaran hukum atau bekerja untuk kepentingan negara asing, maka tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan alat bukti.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2614\" data-end=\"2897\">&#8220;Jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti. Jangan melempar tuduhan umum dari podium kekuasaan,&#8221; tulis YLBHI.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2899\" data-end=\"3268\">Lebih lanjut, organisasi tersebut menilai demokrasi membutuhkan kebebasan pers, peradilan yang independen, serta masyarakat sipil yang kritis sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. YLBHI juga mengajak insan pers, akademisi, mahasiswa, pembela hak asasi manusia, dan organisasi masyarakat sipil memperkuat solidaritas dalam menjaga ruang demokrasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3270\" data-end=\"3458\">&#8220;Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,&#8221; tutup YLBHI. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3460\" data-end=\"3481\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>YLBHI menilai kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara dan meminta setiap tuduhan terhadap kelompok masyarakat dibuktikan melalui proses hukum yang adil. JAKARTA &#8211; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara dan tidak dapat dipandang sebagai bentuk pengkhianatan. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas ucapan Presiden &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":197530,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,9295,35],"tags":[7175,44915,4589,19556,32738,3060,30453,6770,44914,1030,24179],"class_list":["post-197529","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-demokrasi","tag-hak-konstitusional","tag-jakarta","tag-kebebasan-pers","tag-kritik-pemerintah","tag-lsm","tag-masyarakat-sipil","tag-prabowo-subianto","tag-uud-nri-1945","tag-wartawan","tag-ylbhi"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/197529","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=197529"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/197529\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":197531,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/197529\/revisions\/197531"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/197530"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=197529"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=197529"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=197529"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}