{"id":197896,"date":"2026-07-27T22:09:37","date_gmt":"2026-07-27T14:09:37","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=197896"},"modified":"2026-07-27T22:09:37","modified_gmt":"2026-07-27T14:09:37","slug":"polisi-sita-sabu-240-gram-dari-rumah-warga-berau","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polisi-sita-sabu-240-gram-dari-rumah-warga-berau\/","title":{"rendered":"Polisi Sita Sabu 2,40 Gram dari Rumah Warga Berau"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Laporan masyarakat mendorong polisi menangkap seorang perempuan dan menyita tiga paket yang diduga sabu beserta timbangan digital serta perlengkapan pengemasan di Kelurahan Gayam<\/em>.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BERAU<\/strong> &#8211; Laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan membantu polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau (Berau), Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS ditangkap dengan barang bukti tiga paket yang diduga sabu seberat bruto 2,40 gram.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perempuan berusia 46 tahun tersebut ditangkap Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Bayur di rumahnya pada Sabtu (11\/07\/2026) sekitar pukul 00.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan tersebut, sebagaimana diberitakan It-news, Sabtu, (18\/07\/2026), bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal SS.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau Agus Priyanto mengatakan petugas menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cMendapat informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan,\u201d ujar AKP Agus Priyanto, Senin (27\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Petugas kemudian menggeledah seluruh ruangan di rumah SS dengan disaksikan warga setempat. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak merah yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika dan perlengkapan pengemasan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari dalam kotak itu, petugas menemukan tiga paket yang diduga sabu, terdiri atas dua paket kecil dan satu paket berukuran sedang. Berat bruto seluruh barang yang diduga sabu tersebut mencapai sekitar 2,40 gram.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi juga menyita satu timbangan digital berwarna hitam, dua bendel plastik klip kosong, tiga pipet kaca, satu sendok yang dimodifikasi dari sedotan, dan dua telepon seluler.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut kepolisian, keberadaan timbangan digital dan plastik klip menjadi petunjuk awal bahwa narkotika tersebut diduga tidak hanya disimpan untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga diedarkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cMelihat adanya timbangan digital dan bendelan plastik klip, maka kami menduga tersangka tidak sekadar mengonsumsi, melainkan ikut mengedarkan barang haram tersebut,\u201d tambah AKP Agus Priyanto.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">SS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengetahui asal barang yang diduga sabu, cara mendapatkannya, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pemasok atau jaringan lain di Berau.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi menyangkakan SS melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun apabila terbukti bersalah sesuai proses hukum yang sedang berjalan,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Polisi diharapkan terus menelusuri sumber pasokan dan pihak lain yang mungkin terlibat, sedangkan proses hukum terhadap SS tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Laporan masyarakat mendorong polisi menangkap seorang perempuan dan menyita tiga paket yang diduga sabu beserta timbangan digital serta perlengkapan pengemasan di Kelurahan Gayam. BERAU &#8211; Laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan membantu polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau (Berau), Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang ibu rumah tangga (IRT) &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":197897,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[478,26,481],"tags":[45457,19453,82,45458,27782,5544,1656,21481,20825,45456,39269,3612,28594,45455,45459,15222,28119,9497,9680,40915,45454],"class_list":["post-197896","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kabupaten-berau","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kasus","tag-40-gram","tag-agus-priyanto","tag-berau","tag-ibu-rumah-tangga-ditangkap","tag-kabupaten-berau","tag-kalimantan-timur","tag-kaltim","tag-kelurahan-gayam","tag-laporan-warga","tag-narkotika-tanjung-redeb","tag-pemberantasan-narkotika","tag-pengedar-sabu","tag-penggerebekan-rumah","tag-peredaran-sabu-berau","tag-plastik-klip","tag-polres-berau","tag-polsek-teluk-bayur","tag-sabu-2","tag-tanjung-redeb","tag-timbangan-digital","tag-unit-reskrim-polsek-teluk-bayur"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/197896","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=197896"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/197896\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":197899,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/197896\/revisions\/197899"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/197897"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=197896"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=197896"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=197896"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}