{"id":198072,"date":"2026-07-28T22:13:04","date_gmt":"2026-07-28T14:13:04","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=198072"},"modified":"2026-07-28T22:21:36","modified_gmt":"2026-07-28T14:21:36","slug":"polres-mempawah-rekonstruksi-kasus-penganiayaan-23-adegan-diperagakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polres-mempawah-rekonstruksi-kasus-penganiayaan-23-adegan-diperagakan\/","title":{"rendered":"Polres Mempawah Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, 23 Adegan Diperagakan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polres Mempawah memperagakan 23 adegan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Kecamatan Jongkat.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>MEMPAWAH<\/strong> &#8211; Berkas perkara dugaan penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria di Kabupaten Mempawah (Mempawah) memasuki tahap penyempurnaan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mempawah menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 23 adegan di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Mempawah, Selasa (28\/07\/2026) pagi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan keterangan tersangka berinisial HT dengan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta yang ditemukan selama penyidikan. Hasilnya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Mempawah Dian Kristianto mengatakan, seluruh adegan disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan dan hasil penyidikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan serta alat bukti yang telah kami miliki. Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan sehingga dapat memberikan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian,&#8221; ujar Iptu Dian Kristianto.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Keterangan tersebut disampaikan Dian mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mempawah Jonathan David Harianthono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mempawah Eric Ibrahim Pattimura, sebagaimana diwartakan Polres Mempawah, Selasa, (28\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam rekonstruksi itu, HT dihadirkan secara langsung untuk memperagakan rangkaian kejadian, mulai dari pertemuannya dengan korban berinisial SR hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dian menegaskan, rekonstruksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan berkas perkara sebagai bahan bagi JPU untuk melakukan proses penuntutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Hasil rekonstruksi ini akan kami jadikan bagian dari kelengkapan berkas perkara sebagai bahan dalam proses penuntutan,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Peristiwa yang direkonstruksi terjadi di jalan perkebunan Perseroan Terbatas (PT) Muara Sungai Landak (MSL), Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Mempawah, Kamis (07\/05\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut diduga bermula dari perselisihan antara HT dan SR setelah keduanya berinteraksi melalui media sosial. Perselisihan itu kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu di jalan perkebunan PT MSL.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat pertemuan berlangsung, keduanya terlibat cekcok. HT kemudian diduga menganiaya SR hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah peristiwa tersebut, HT menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Jongkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Mempawah bersama personel Kepolisian Sektor (Polsek) Jongkat kemudian mengamankan HT untuk menjalani proses hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyidik Satreskrim Polres Mempawah selanjutnya memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar rekonstruksi untuk memastikan kesesuaian setiap fakta dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polres Mempawah menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Rekonstruksi diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polres Mempawah memperagakan 23 adegan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Kecamatan Jongkat. MEMPAWAH &#8211; Berkas perkara dugaan penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria di Kabupaten Mempawah (Mempawah) memasuki tahap penyempurnaan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mempawah menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 23 adegan di halaman &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":198074,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2273,481,34],"tags":[14030,45785,45787,38532,45784,45786,12924,45783,45791,4038,45789,45803,45802,43594,45788],"class_list":["post-198072","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kasus","category-kabupaten-pontianak-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-berita-mempawah","tag-desa-wajok-hilir","tag-ht-tersangka-penganiayaan","tag-jatanras-polres-mempawah","tag-kasus-kriminal-mempawah","tag-kecamatan-jongkat","tag-kriminal-kalimantan-barat","tag-penganiayaan-berujung-maut","tag-perselisihan-media-sosial","tag-polres-mempawah","tag-pt-muara-sungai-landak","tag-rekonstruksi-23-adegan","tag-rekonstruksi-kasus-penganiayaan","tag-satreskrim-polres-mempawah","tag-sr-korban-penganiayaan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198072","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=198072"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198072\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":198084,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198072\/revisions\/198084"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/198074"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=198072"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=198072"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=198072"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}