{"id":198348,"date":"2026-07-30T22:32:23","date_gmt":"2026-07-30T14:32:23","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=198348"},"modified":"2026-07-30T22:32:23","modified_gmt":"2026-07-30T14:32:23","slug":"apbd-kutim-2025-disetujui-dprd-temukan-masalah-pajak-hingga-aset","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/apbd-kutim-2025-disetujui-dprd-temukan-masalah-pajak-hingga-aset\/","title":{"rendered":"APBD Kutim 2025 Disetujui, DPRD Temukan Masalah Pajak hingga Aset"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Persetujuan pertanggungjawaban APBD Kutim 2025 disertai sembilan rekomendasi DPRD terkait optimalisasi PAD, penyelesaian temuan belanja, penataan aset, sinkronisasi data kemiskinan, dan perbaikan penyusunan APBD 2027.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KUTAI TIMUR<\/strong> &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan mengenai pengelolaan pendapatan, belanja, aset, piutang, hingga ketidaksinkronan data kemiskinan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-XXVIII Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025\u20132026 di Ruang Sidang DPRD Kutim, Rabu (29\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim Akbar Tanjung mengatakan, hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 memuat sejumlah temuan yang harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pembahasan Pansus mengacu pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), terutama terkait pengelolaan pendapatan daerah, belanja, aset, kewajiban, dan piutang pemerintah daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada sisi pendapatan, Pansus menyoroti pengelolaan pajak reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), retribusi pasar, retribusi persampahan, serta regulasi pemakaian kekayaan daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPoin pendapatan daerah terkait dengan pengelolaan pajak reklame yang masih jadi catatan kita, pengelolaan pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan, kemudian terhadap pajak barang dan jasa tertentu,\u201d ujar Akbar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Akbar menilai pendataan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum dilakukan secara menyeluruh. Kondisi tersebut dinilai menghambat upaya Pemkab Kutim mengoptimalkan penerimaan daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cIni yang pendapatan asli daerah, pendataannya harus secara komprehensif dilakukan agar kemudian data-data ini bisa maksimal, kemudian bagian daripada secara objektif kita untuk meningkatkan PAD kita,\u201d kata Akbar usai rapat paripurna.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada sisi belanja, Pansus menemukan sejumlah persoalan, antara lain kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan, serta kekurangan pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Temuan lainnya meliputi kekurangan volume pekerjaan jasa konsultansi, gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, serta belanja modal yang dinilai tidak sesuai dengan substansi kegiatan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meski demikian, Akbar menyebut pengelolaan belanja pegawai dan pembangunan fisik pada 2025 telah menunjukkan perbaikan dibandingkan 2024. Perbaikan tersebut tetap harus diikuti langkah pencegahan agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pengelolaan aset dan kewajiban, Pansus menyoroti belum tuntasnya penetapan status penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah (BMD), pencatatan dan kapitalisasi aset, serta penatausahaan aset yang belum sesuai dengan spesifikasi teknis.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Persoalan pencatatan juga ditemukan pada aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Aset tersebut dinilai perlu segera diserahkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar dapat dicatat dan dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTerhadap pencatatan aset ini hanya kita harapkan setelah dari SKPD terkait, kemudian itu bisa diserahkan ke BPKAD terhadap pencatatannya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain aset, Pansus turut menyoroti pelaksanaan kemitraan strategis Pemkab Kutim dengan pihak ketiga dalam sejumlah kegiatan pembangunan. Kerja sama tersebut dinilai masih menyisakan persoalan administrasi yang harus diselesaikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Catatan lainnya berkaitan dengan data kesejahteraan sosial yang belum akurat dan belum sinkron. Kondisi itu berpotensi memengaruhi ketepatan penanganan warga miskin, anak putus sekolah, serta kasus tengkes (stunting).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cHari ini itu datanya belum rapi, belum objektif. Ini kita mendorong untuk segera dirapikan ulang, didata,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Akbar mendorong sinkronisasi data antara Dinas Sosial Kutim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Badan Pusat Statistik (BPS), BPKAD, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sinkronisasi dinilai diperlukan karena data kemiskinan yang digunakan Dinas Sosial dan BPS masih kerap berbeda. Penyatuan data diharapkan membuat penyaluran program bantuan dan penanganan masalah sosial lebih tepat sasaran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam laporan Pansus, tujuh fraksi DPRD Kutim juga menyampaikan pandangan dan rekomendasi. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong optimalisasi pendataan dan penertiban reklame untuk meningkatkan PAD serta pembentukan satuan kerja lintas dinas guna menyinkronkan data kesejahteraan sosial.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) merekomendasikan pembentukan satuan tugas percepatan pemulihan kas daerah, digitalisasi basis data pajak, penegakan manajemen kontrak, dan pemberian sanksi administratif kepada pejabat pengelola anggaran yang lalai.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Fraksi Partai NasDem mendorong intensifikasi penerimaan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pengendalian belanja pegawai, penyelesaian temuan kerugian daerah, serta penatausahaan aset dan piutang yang tertib hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Fraksi Partai Demokrat meminta seluruh rekomendasi BPK diselesaikan sesuai tenggat waktu, disertai penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaporan perkembangan tindak lanjut kepada DPRD Kutim setiap tiga bulan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merekomendasikan percepatan digitalisasi pendapatan, reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta penyelesaian penataan aset daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Fraksi Persatuan Indonesia Raya (Perindo) mendorong optimalisasi PAD dari sektor reklame dan pengelolaan belanja daerah secara profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, Fraksi Partai Gelora mengusulkan penyusunan peta jalan kemandirian fiskal, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), audit komprehensif sumber pendapatan, dan penguatan kepemimpinan fiskal kepala daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan temuan dan pandangan tujuh fraksi tersebut, Pansus merumuskan sembilan rekomendasi utama. Rekomendasi itu mencakup perbaikan pengelolaan pajak reklame dan PBB-P2, penyediaan tenaga pemeriksa pajak, serta penyesuaian pembayaran tunjangan dan TPP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pansus juga meminta penguatan pengawasan terhadap penyaluran dana melalui Baznas, penyelesaian temuan belanja modal, inventarisasi aset penyertaan modal, penataan aset tetap, penyelesaian penatausahaan piutang, serta optimalisasi pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK melalui komisi-komisi DPRD Kutim.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cHasil rekonsiliasi akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kutai Timur dan selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Kutai Timur,\u201d ujar Akbar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Akbar menegaskan seluruh catatan dan rekomendasi tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cIni adalah bukti tanggung jawab kita secara fungsional DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD yang kita kelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dengan pengelolaan yang efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Wakil Bupati (Wabup) Kutim Mahyunadi menilai rekomendasi fraksi dan Pansus sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan pemerintahan daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cIni merupakan masukan yang sangat konstruktif bagi daerah dan memang sangat diperlukan, terkait bagaimana kita meningkatkan pendapatan daerah dengan menggali semua potensi yang mungkin bisa dimaksimalkan lagi,\u201d kata Mahyunadi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Mahyunadi, kelancaran administrasi dan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Kutim akan menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia juga mengingatkan agar penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 menggunakan data pendapatan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Akurasi diperlukan untuk mencegah kelebihan penganggaran, kesalahan mata anggaran, dan pergeseran anggaran setelah Peraturan Daerah (Perda) APBD ditetapkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSaya wanti-wanti agar anggaran 2027 setelah disahkan Perda-nya tidak ada lagi pergeseran, sehingga bulan Februari, bulan Maret sudah bisa dilaksanakan semua kegiatan 2027,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Mahyunadi mengatakan pergeseran anggaran dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji pegawai serta menghambat pelaksanaan program yang menjadi bagian dari visi dan misi kepala daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cOrang kan tidak mau tahu, masyarakat tidak mau tahu ini di mana salahnya. Tahunya bupati dan wakil bupati ini. Padahal salahnya tidak sepenuhnya pada wakil bupati,\u201d kata Mahyunadi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia menjelaskan, pergeseran anggaran selama ini lebih banyak disebabkan adanya dana milik daerah yang sempat tertahan akibat kelebihan penganggaran, bukan karena persoalan transfer dana dari pemerintah pusat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cMilik kita yang di-hold karena ada kelebihan penganggaran yang harus di-hold. Ke depan tidak boleh lagi ada yang di-hold, pergeseran,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 diharapkan menjadi dasar bagi Pemkab Kutim untuk menuntaskan rekomendasi BPK dan DPRD, memperbaiki pencatatan aset, menyinkronkan data kesejahteraan sosial, serta meningkatkan akurasi penyusunan APBD 2027. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Persetujuan pertanggungjawaban APBD Kutim 2025 disertai sembilan rekomendasi DPRD terkait optimalisasi PAD, penyelesaian temuan belanja, penataan aset, sinkronisasi data kemiskinan, dan perbaikan penyusunan APBD 2027. KUTAI TIMUR &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":77,"featured_media":198349,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,26,480],"tags":[46321,39155,45700,65,46322,46324,97,46323,4131,17705,14683,1037,846,1699,762,20950,38206,14450,36737,14704,1763,37433,26314],"class_list":["post-198348","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kabupaten-kutai-timur","tag-akbar-tanjung","tag-apbd-kutim-2025","tag-apbd-kutim-2027","tag-aset-daerah","tag-aset-spam","tag-belanja-modal","tag-bpk-ri","tag-bpkad-kutim","tag-bps","tag-data-kemiskinan","tag-dinas-sosial-kutim","tag-dprd-kutim","tag-kutai-timur","tag-kutim","tag-mahyunadi","tag-pad-kutim","tag-pajak-reklame","tag-pansus-dprd-kutim","tag-pbb-p2","tag-pemkab-kutim","tag-pergeseran-anggaran","tag-pertanggungjawaban-apbd","tag-temuan-bpk"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198348","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/77"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=198348"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198348\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":198407,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198348\/revisions\/198407"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/198349"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=198348"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=198348"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=198348"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}