{"id":198359,"date":"2026-07-30T22:35:24","date_gmt":"2026-07-30T14:35:24","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=198359"},"modified":"2026-07-30T22:35:24","modified_gmt":"2026-07-30T14:35:24","slug":"dugaan-insentif-fiktif-rp367-miliar-di-disdikbud-kukar-lbh-jkn-soroti-modus-pinjam-nama","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dugaan-insentif-fiktif-rp367-miliar-di-disdikbud-kukar-lbh-jkn-soroti-modus-pinjam-nama\/","title":{"rendered":"Dugaan Insentif Fiktif Rp36,7 Miliar di Disdikbud Kukar, LBH JKN Soroti Modus Pinjam Nama"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>LBH JKN Kukar meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana insentif fiktif Rp36,7 miliar hingga pemilik manfaat serta memeriksa peran pihak perbankan dan pengawas internal pemerintah.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><b>KUTAI KARTANEGARA <\/b>&#8211; Lembaga Bantuan Hukum Jembatan Keadilan Nusantara (LBH JKN) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyaluran dana insentif fiktif senilai Rp36,7 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Dugaan kebocoran anggaran yang disebut berlangsung sejak 2023 hingga 2025 itu dinilai perlu ditelusuri sampai kepada pihak yang merancang, menerima, atau menikmati aliran dana, bukan hanya pelaksana teknis.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pembina LBH JKN Kukar, Supardi, menyatakan organisasinya mendukung sikap Bupati Kukar yang menyebut perkara tersebut sebagai fraud atau penipuan. \u201cKami mendukung penuh ketegasan Bupati. Ini murni fraud. Tidak perlu diperdebatkan terlalu jauh. Siapa yang melakukan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Titik,\u201d ujar Supardi dalam keterangan persnya seraya mengutip pernyataan Bupati.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Supardi, pengusutan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat atau beneficial owner dari aliran dana. LBH JKN menduga terdapat upaya membatasi pertanggungjawaban hanya kepada oknum pelaksana di lapangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPengusutan ini tidak boleh berhenti di level hilir. Harus terang benderang,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">LBH JKN juga menyoroti dugaan penggunaan modus pinjam nama atau nominee dalam penyaluran dana tersebut. Supardi menyebut oknum di lingkungan Disdikbud Kukar diduga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan rekening pihak ketiga, termasuk warga dari kalangan swasta, untuk menampung dana insentif fiktif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut dia, pemilik rekening diduga hanya menerima imbalan antara Rp500 ribu dan Rp700 ribu setiap semester. Sementara itu, buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) disebut dikuasai oleh oknum yang menggunakan rekening tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">LBH JKN meminta penyidik tidak hanya menggunakan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi juga menerapkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cIni bukan sekadar korupsi biasa. Ada upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul uang. Oleh karena itu, kami mendesak agar penyidikan tidak hanya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga wajib menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),\u201d tegas Supardi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penerapan UU TPPU, menurut Supardi, diperlukan untuk mendukung pelacakan, pembekuan, penyitaan, dan pemulihan aset atau asset recovery apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain pihak di lingkungan Disdikbud Kukar, LBH JKN meminta peran perbankan mitra pemerintah daerah turut diperiksa. Supardi menilai penyaluran dana dalam jumlah besar ke sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai penampung perlu didalami untuk mengetahui efektivitas sistem deteksi dini perbankan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">LBH JKN secara khusus meminta pemeriksaan terhadap penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) serta kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh Bank Kaltimtara. Pemeriksaan tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam proses verifikasi nasabah dan pemantauan transaksi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Fungsi pengawasan internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar juga menjadi perhatian LBH JKN. Supardi meminta Tim Validasi Pemkab Kukar dan Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dimintai keterangan mengenai proses verifikasi serta pengawasan penyaluran dana insentif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cMengapa kebocoran fantastis ini bisa lolos bertahun-tahun tanpa ada deteksi dini? Ini menjadi tanda tanya besar. Apakah fungsi pengawasan tidak berjalan efektif atau ada pembiaran? Semua harus diklarifikasi secara transparan,\u201d pintanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Supardi menjelaskan, pencairan anggaran daerah semestinya melalui serangkaian tahapan, mulai dari perencanaan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), pemeriksaan kelengkapan data, validasi oleh tim internal, hingga pengawasan berkala oleh Inspektorat Daerah. Karena itu, dugaan penggunaan data fiktif perlu diperiksa pada setiap tahapan untuk mengetahui titik kelemahan ataupun keterlibatan pihak tertentu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">LBH JKN Kukar menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga proses hukum selesai. Organisasi itu berharap pengusutan dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti pada pihak yang hanya menjalankan perintah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSikap kami jelas: tidak ada kompromi bagi perampok uang rakyat. Siapa pun dia, baik oknum dinas, pihak bank, tim validasi, maupun aktor intelektual di baliknya, harus diseret ke ranah hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi keadilan masyarakat Kutai Kartanegara,\u201d pungkasnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yusuf | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LBH JKN Kukar meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana insentif fiktif Rp36,7 miliar hingga pemilik manfaat serta memeriksa peran pihak perbankan dan pengawas internal pemerintah. KUTAI KARTANEGARA &#8211; Lembaga Bantuan Hukum Jembatan Keadilan Nusantara (LBH JKN) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyaluran dana insentif fiktif senilai Rp36,7 &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":52,"featured_media":198361,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,26,33],"tags":[45771,21124,18843,46332,46330,6906,18270,46329,44203,560,561,33219,33158,46331,1677,46334,46333,34157,1089,43079,17859],"class_list":["post-198359","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kabupaten-kutai-kartanegara","tag-7-miliar","tag-apip","tag-bank-kaltimtara","tag-beneficial-owner","tag-dana-insentif-rp36","tag-disdikbud-kukar","tag-dugaan-korupsi","tag-insentif-fiktif","tag-inspektorat-kukar","tag-kukar","tag-kutai-kartanegara","tag-lbh-jkn","tag-lbh-jkn-kukar","tag-pemilik-manfaat","tag-pemkab-kukar","tag-pengawasan-anggaran","tag-rekening-penampung","tag-supardi","tag-tenggarong","tag-tindak-pidana-pencucian-uang","tag-tppu"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198359","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/52"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=198359"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198359\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":198412,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198359\/revisions\/198412"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/198361"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=198359"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=198359"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=198359"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}