{"id":198514,"date":"2026-07-31T10:44:21","date_gmt":"2026-07-31T02:44:21","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=198514"},"modified":"2026-07-31T10:45:20","modified_gmt":"2026-07-31T02:45:20","slug":"reformasi-birokrasi-jadi-dasar-kenaikan-tukin-pegawai-kemhan-dan-tni","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/reformasi-birokrasi-jadi-dasar-kenaikan-tukin-pegawai-kemhan-dan-tni\/","title":{"rendered":"Reformasi Birokrasi Jadi Dasar Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan TNI"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-section-id=\"k5n0hq\" data-start=\"352\" data-end=\"459\"><em>Penyesuaian tukin Kemhan dan TNI menjadi 90 persen dilakukan setelah memenuhi indikator reformasi birokrasi dan capaian pengelolaan keuangan pemerintah.<\/em><\/p>\n<p class=\"PDq2pG_selectionAnchorContainer\" style=\"text-align: justify;\" data-section-id=\"k5n0hq\" data-start=\"352\" data-end=\"459\"><span role=\"text\"><strong>JAKARTA<\/strong> &#8211; Kenaikan Tukin Kemhan dan TNI Jadi 90 Persen, Pemerintah Soroti Capaian Reformasi Birokrasi <\/span>Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi 90 persen dilakukan setelah memenuhi sejumlah indikator kinerja, termasuk capaian reformasi birokrasi dan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"762\" data-end=\"1039\">Sebelumnya, besaran tukin bagi lingkungan Kemhan dan TNI berada pada level 70 persen sejak 2018 tanpa mengalami penyesuaian. Pemerintah kemudian memberikan persetujuan peningkatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 sebagai dasar perubahan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1041\" data-end=\"1307\">Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemhan I Gusti Ngurah Wisnu Wardana mengatakan penyesuaian tukin dilakukan karena selama beberapa tahun terakhir belum ada perubahan terhadap besaran tunjangan yang diterima pegawai Kemhan maupun prajurit TNI.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1309\" data-end=\"1619\">&#8220;Untuk masalah tukin, ini kan kalau kita lihat dari 2018 itu Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap tukin. Jadi 2018 itu sekian puluh tahun tidak ada penyesuaian,&#8221; kata Wisnu di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (30\/7), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (31\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1621\" data-end=\"1908\">Wisnu menjelaskan peningkatan tukin tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB). Dalam aturan itu, instansi pemerintah dapat mengajukan kenaikan tukin hingga 90 persen apabila memenuhi persyaratan tertentu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1910\" data-end=\"2056\">Salah satu indikator yang dipenuhi Kemhan dan TNI adalah nilai indeks Reformasi Birokrasi (RB) yang telah melampaui batas minimal yang ditentukan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2058\" data-end=\"2276\">&#8220;Jadi kalau penilaian Kementerian Pertahanan dan TNI saat ini adalah sudah melebihi 80, kalau nggak salah 80,002. Jadi sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja dari 70 menjadi 90 persen,&#8221; katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2278\" data-end=\"2566\">Selain capaian reformasi birokrasi, Kemhan juga memenuhi syarat lain berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tiga tahun berturut-turut. Bahkan, Wisnu menyebut Kemhan dan TNI telah memperoleh opini tersebut sebanyak lima kali secara beruntun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2568\" data-end=\"2812\">&#8220;Kemudian juga di sini dipersyaratkan minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 3 tahun berturut-turut. Nah untuk Kementerian Pertahanan dan TNI sudah 5 kali berturut-turut. Jadi beberapa tahun belakangan ini sudah berturut-turut 5 kali,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2814\" data-end=\"3024\">Saat ini, Kemhan tengah menyusun aturan teknis berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan Kemhan dan TNI.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3026\" data-end=\"3257\">&#8220;Tahap sekarang adalah kita menggunakan acuan Perpres baik itu Perpres 42 maupun Perpres 43 untuk membuat Permen dan Perpang-nya sebagai rincian dari 90 persen itu untuk di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun di TNI,&#8221; katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3259\" data-end=\"3516\">Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal (Karo Infohan Setjen) Kemhan Rico Ricardo sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan regulasi terkait penyesuaian tukin bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3518\" data-end=\"3689\">&#8220;Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,&#8221; kata Rico.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3691\" data-end=\"3948\">Rico mengatakan Kemhan telah menerima salinan aturan tersebut dan sedang menindaklanjuti penerapannya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan besaran tukin dalam aturan tersebut tidak ditentukan berdasarkan pangkat, melainkan berdasarkan kelas jabatan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3950\" data-end=\"4069\">&#8220;Namun perlu diluruskan bahwa yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang 4, melainkan berdasarkan jabatan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"4071\" data-end=\"4340\">Dalam lampiran Perpres tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) tercatat memperoleh tukin sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara pejabat lain menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"4342\" data-end=\"4596\">Pemerintah berharap penyesuaian tukin tersebut dapat menjadi pendorong peningkatan profesionalisme, kualitas kerja, serta penguatan kinerja aparatur pertahanan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung program strategis nasional. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"4598\" data-end=\"4640\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penyesuaian tukin Kemhan dan TNI menjadi 90 persen dilakukan setelah memenuhi indikator reformasi birokrasi dan capaian pengelolaan keuangan pemerintah. JAKARTA &#8211; Kenaikan Tukin Kemhan dan TNI Jadi 90 Persen, Pemerintah Soroti Capaian Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi 90 persen dilakukan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":198515,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,9295,35],"tags":[2579,17809,38100,8481,46262,26515,46263,46488,46489,6770,13224,1792,46487,46486,46485,944],"class_list":["post-198514","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-bpk","tag-kebijakan-pemerintah","tag-kementerian-pertahanan","tag-kemhan","tag-ksad","tag-ksal","tag-ksau","tag-perpres-42-tahun-2026","tag-perpres-43-tahun-2026","tag-prabowo-subianto","tag-reformasi-birokrasi","tag-tni","tag-tukin-kemhan","tag-tukin-tni","tag-tunjangan-kinerja","tag-wtp"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198514","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=198514"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198514\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":198517,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198514\/revisions\/198517"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/198515"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=198514"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=198514"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=198514"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}