{"id":198619,"date":"2026-07-31T22:35:15","date_gmt":"2026-07-31T14:35:15","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=198619"},"modified":"2026-07-31T23:59:21","modified_gmt":"2026-07-31T15:59:21","slug":"membenahi-negara-hukum-dari-hiperregulasi-menuju-akal-sehat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/membenahi-negara-hukum-dari-hiperregulasi-menuju-akal-sehat\/","title":{"rendered":"Membenahi Negara Hukum: Dari Hiperregulasi Menuju Akal Sehat"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">Oleh: Suko Wahyudi<br \/>\nKolumnis dan Pegiat Literasi, tinggal di Yogyakarta<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>YOGYAKARTA &#8211; <\/strong>Setiap zaman melahirkan corak pemikirannya sendiri. Ada masa ketika persoalan diselesaikan melalui musyawarah, keteladanan, dan kebijaksanaan para pemimpin. Ada pula masa ketika setiap persoalan dianggap perlu diberi nama, didefinisikan, kemudian diikat dengan pasal-pasal hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tampaknya, kita sedang hidup pada masa yang kedua. Hampir tidak ada persoalan yang tidak dijawab dengan regulasi. Seolah-olah semakin banyak aturan yang diterbitkan, semakin dekat pula bangsa ini dengan cita-cita keadilan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: apakah Indonesia benar-benar kekurangan aturan? Ataukah sesungguhnya bangsa ini sedang mengalami kelangkaan sesuatu yang jauh lebih penting, yakni keteladanan, kejujuran, integritas, dan keberanian menegakkan aturan yang telah ada?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Negara memang memerlukan hukum. Tanpa hukum, kekuasaan berpotensi berubah menjadi kehendak yang tidak mengenal batas. Namun, hukum bukanlah tujuan akhir. Hukum merupakan sarana untuk menghadirkan ketertiban, kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketika hukum diperlakukan sebagai tujuan, negara akan sibuk memproduksi regulasi, tetapi dapat kehilangan perhatian terhadap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Keberhasilan hukum kemudian hanya dinilai dari jumlah peraturan yang diterbitkan, bukan dari sejauh mana aturan tersebut mampu menyelesaikan persoalan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di Indonesia, hampir setiap masalah memperoleh jawaban yang sama, yaitu membuat aturan baru. Ketika muncul persoalan di lingkungan pendidikan, lahirlah peraturan. Ketika birokrasi dinilai lamban, diterbitkan regulasi baru. Ketika pelayanan publik dikritik, kembali disusun prosedur tambahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Persoalan demi persoalan akhirnya dijawab dengan menambah lembaran administrasi. Ironisnya, persoalan serupa tetap berulang meskipun jumlah regulasi terus bertambah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada titik inilah ironi regulasi menemukan bentuknya. Hal yang meningkat bukan selalu kepastian hukum, melainkan kerumitan. Hal yang berkembang bukan kepercayaan masyarakat, melainkan kebingungan dalam menghadapi aturan yang tumpang tindih, tidak selaras, atau sulit diterapkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Aparat di lapangan pun dapat menjadi lebih sibuk memahami prosedur administratif daripada menyelesaikan persoalan masyarakat. Energi birokrasi terserap untuk mengurus dokumen, memenuhi berbagai formulir, dan menyusun laporan, sementara substansi pelayanan justru kurang memperoleh perhatian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama Indonesia bukan semata-mata kekurangan hukum, melainkan lemahnya budaya hukum. Budaya hukum tidak diukur dari tebalnya buku peraturan, tetapi dari kesediaan seluruh pihak untuk menghormati dan menjalankan hukum secara konsisten.<\/p>\n<figure id=\"attachment_198638\" aria-describedby=\"caption-attachment-198638\" style=\"width: 700px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img decoding=\"async\" class=\"wp-image-198638\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/IMG_20260326_091229-2-1.jpg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"510\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/IMG_20260326_091229-2-1.jpg 716w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/IMG_20260326_091229-2-1-300x219.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-198638\" class=\"wp-caption-text\">Suko Wahyudi, Kolumnis dan Pegiat Literasi, tinggal di Yogyakarta<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u00a0Hukum memperoleh kewibawaannya bukan karena banyaknya pasal, melainkan karena integritas pihak-pihak yang membentuk, menjalankan, dan menegakkannya. Sebagus apa pun sebuah aturan, keberadaannya tidak akan bermakna apabila diterapkan secara tidak konsisten atau hanya digunakan untuk kepentingan tertentu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tidak sedikit regulasi lahir dari niat yang baik. Namun, niat baik tidak selalu menghasilkan tata kelola yang baik apabila tidak disertai keteladanan, pengawasan, profesionalisme, dan pertanggungjawaban.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Masyarakat belajar lebih banyak dari perilaku pemimpinnya daripada dari bunyi peraturan. Ketika pemimpin menaati hukum, masyarakat akan melihat bahwa hukum memang layak dihormati. Sebaliknya, ketika hukum hanya tegas terhadap kelompok lemah, tetapi lunak terhadap mereka yang memiliki kekuasaan, kepercayaan masyarakat kepada negara akan terkikis.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penerapan hukum yang tidak adil dapat melahirkan anggapan bahwa hukum bukan lagi alat untuk menjaga keadilan, melainkan instrumen kekuasaan. Dalam keadaan demikian, masyarakat mungkin menaati hukum karena takut terhadap sanksi, bukan karena percaya terhadap nilai keadilan yang dikandungnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Demokrasi yang sehat tidak dibangun berdasarkan banyaknya regulasi. Demokrasi bertumpu pada kepercayaan. Kepercayaan tumbuh ketika negara bertindak adil, pejabat memberikan teladan, hukum tidak mudah berubah mengikuti kepentingan, dan masyarakat diperlakukan sebagai subjek dalam kehidupan bernegara, bukan sekadar objek yang terus-menerus diatur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Karena itu, cara berpikir dalam menyelesaikan persoalan perlu diubah. Setiap kali muncul masalah, negara tidak seharusnya tergesa-gesa bertanya, \u201cAturan apa lagi yang harus dibuat?\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pertanyaan yang lebih penting adalah, \u201cMengapa aturan yang sudah ada tidak berjalan?\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pertanyaan kedua memang jauh lebih sulit dijawab. Jawabannya sering kali mengarah pada kelemahan dalam tata kelola pemerintahan, seperti integritas yang rapuh, pengawasan yang lemah, birokrasi yang belum profesional, koordinasi yang buruk, serta keberanian menegakkan hukum yang kerap tunduk pada kepentingan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Evaluasi terhadap pelaksanaan aturan seharusnya didahulukan sebelum pemerintah membentuk regulasi baru. Pemerintah perlu memastikan apakah persoalan timbul karena kekosongan hukum, ketidakjelasan norma, lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya, atau ketidakmauan pihak tertentu dalam menjalankan aturan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tanpa evaluasi tersebut, penambahan regulasi hanya berpotensi menambah beban administratif dan membuka ruang terjadinya pertentangan antarketentuan. Regulasi yang berlebihan bahkan dapat menjauhkan hukum dari masyarakat karena semakin sulit dipahami dan diterapkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Negara yang matang bukanlah negara yang paling banyak menghasilkan peraturan. Negara yang matang adalah negara yang mampu menumbuhkan kesadaran bahwa menaati hukum merupakan bagian dari tanggung jawab moral, bukan sekadar kewajiban administratif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam negara yang matang, hukum tidak berdiri sendiri. Hukum ditopang oleh pendidikan, etika, agama, budaya, integritas, dan keteladanan. Seluruh unsur tersebut saling menguatkan sehingga keteraturan sosial tidak hanya lahir karena rasa takut terhadap hukuman, tetapi juga karena tumbuhnya kesadaran bersama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sudah saatnya kebiasaan menumpuk aturan dikurangi dan keteladanan diperbanyak. Bangsa yang besar tidak hanya ditentukan oleh jumlah regulasi yang diterbitkan, tetapi juga oleh kekuatan karakter para pemimpin, konsistensi penegakan hukum, dan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pasal-pasal hukum dapat mengatur perilaku manusia. Namun, keteladananlah yang mampu menyentuh dan menggerakkan kesadaran. Ketika kesadaran itu tumbuh, hukum tidak lagi dipandang sebagai beban, tetapi sebagai jalan bersama menuju kehidupan yang tertib, adil, dan bermartabat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Suko Wahyudi Kolumnis dan Pegiat Literasi, tinggal di Yogyakarta YOGYAKARTA &#8211; Setiap zaman melahirkan corak pemikirannya sendiri. Ada masa ketika persoalan diselesaikan melalui musyawarah, keteladanan, dan kebijaksanaan para pemimpin. Ada pula masa ketika setiap persoalan dianggap perlu diberi nama, didefinisikan, kemudian diikat dengan pasal-pasal hukum. Tampaknya, kita sedang hidup pada masa yang kedua. Hampir &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":198637,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[35,6619,9320],"tags":[46685,19492,46687,25010,36727,36050,46686,46689,12728,13608,13224,46684,20617,46688],"class_list":["post-198619","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-berita-nasional","category-opini","category-yogyakarta","tag-budaya-hukum","tag-demokrasi-indonesia","tag-integritas-pejabat","tag-keadilan-hukum","tag-kepastian-hukum","tag-kepercayaan-masyarakat","tag-keteladanan-pemimpin","tag-negara-hukum","tag-pelayanan-publik","tag-penegakan-hukum","tag-reformasi-birokrasi","tag-regulasi-indonesia","tag-tata-kelola-pemerintahan","tag-tumpang-tindih-regulasi"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198619","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=198619"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198619\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":198639,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198619\/revisions\/198639"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/198637"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=198619"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=198619"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=198619"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}