{"id":198825,"date":"2026-08-01T20:32:10","date_gmt":"2026-08-01T12:32:10","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=198825"},"modified":"2026-08-02T00:41:50","modified_gmt":"2026-08-01T16:41:50","slug":"kemnaker-siapkan-tiga-pilar-ketenagakerjaan-inklusif","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kemnaker-siapkan-tiga-pilar-ketenagakerjaan-inklusif\/","title":{"rendered":"Kemnaker Siapkan Tiga Pilar Ketenagakerjaan Inklusif"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Kemnaker menegaskan pelatihan penyandang disabilitas harus disertai pendampingan, jejaring dunia usaha, dan penempatan kerja berdasarkan kompetensi.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><b>JAWA TENGAH <\/b>&#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan program pelatihan bagi penyandang disabilitas tidak boleh berhenti pada peningkatan keterampilan, tetapi harus diikuti pendampingan, akses mobilitas, jejaring dengan dunia usaha, dan penempatan kerja yang nyata.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Komitmen tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (31\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Program itu diarahkan untuk memperluas kesempatan penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan, mengembangkan kompetensi, dan membangun karier berdasarkan kemampuan yang dimiliki. Kemnaker juga mendorong perusahaan menjadikan inklusivitas sebagai bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia, bukan sekadar kewajiban administratif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki,&#8221; ujar Yassierli sebagaimana diberitakan Kemnaker, Jumat, (31\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Yassierli, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi. Pemerintah dan dunia usaha juga harus memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan kerja yang setara tanpa diskriminasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas di pasar kerja dinilai masih besar. Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas secara global sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok nondisabilitas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyandang disabilitas usia muda juga disebut memiliki risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, tidak bekerja, maupun tidak mengikuti pelatihan. Kondisi tersebut menunjukkan persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lowongan, tetapi juga sistem rekrutmen dan lingkungan kerja yang belum sepenuhnya inklusif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya,&#8221; katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Untuk memperluas akses kerja, Kemnaker menyiapkan tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga didorong untuk membuka kesempatan baru bagi penyandang disabilitas. Teknologi tersebut diharapkan membantu proses pencarian kerja, pelatihan, dan pengembangan kompetensi, bukan justru menciptakan hambatan baru.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari sisi regulasi, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 mengatur penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meski demikian, Yassierli menilai pemenuhan kuota belum cukup apabila tidak disertai perubahan budaya kerja, kesempatan pengembangan karier, serta penilaian kinerja yang adil.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri untuk mengatasi hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Sugeng, kolaborasi dengan dunia usaha dan pemangku kepentingan diperlukan untuk meningkatkan kompetensi, memperluas akses kesempatan kerja, serta menghapus stigma terhadap penyandang disabilitas di lingkungan kerja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pendampingan harus dilakukan secara berkelanjutan agar peserta tidak hanya memperoleh sertifikat pelatihan, tetapi juga memiliki akses menuju perusahaan dan pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja,&#8221; ujar Sugeng.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pelatihan dan penempatan kerja tersebut diharapkan menjadi model kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam membangun pasar kerja yang inklusif. Keberhasilannya akan ditentukan oleh jumlah peserta yang benar-benar memperoleh pekerjaan, mampu mempertahankan pekerjaannya, serta memiliki kesempatan mengembangkan karier secara setara. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kemnaker menegaskan pelatihan penyandang disabilitas harus disertai pendampingan, jejaring dunia usaha, dan penempatan kerja berdasarkan kompetensi. JAWA TENGAH &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan program pelatihan bagi penyandang disabilitas tidak boleh berhenti pada peningkatan keterampilan, tetapi harus diikuti pendampingan, akses mobilitas, jejaring dengan dunia usaha, dan penempatan kerja yang nyata. Komitmen tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":198830,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,9331,35],"tags":[43530,4214,98,99,26776,6767,23814,15037,26777,46934,46939,46937,46938,6482,46941,46940,45907,46936,26236,15470],"class_list":["post-198825","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-jawa-tengah","category-berita-nasional","tag-ai-ketenagakerjaan","tag-boyolali","tag-bumd","tag-bumn","tag-dunia-usaha","tag-jawa-tengah","tag-kecerdasan-buatan","tag-kemnaker","tag-ketenagakerjaan-inklusif","tag-kuota-pekerja-disabilitas","tag-lapangan-kerja-inklusif","tag-pelatihan-kerja-disabilitas","tag-penempatan-kerja-disabilitas","tag-penyandang-disabilitas","tag-permenaker-nomor-8-tahun-2026","tag-rekrutmen-berbasis-kompetensi","tag-sugeng-heri-suseno","tag-tenaga-kerja-disabilitas","tag-uu-nomor-8-tahun-2016","tag-yassierli"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198825","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=198825"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198825\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":198831,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/198825\/revisions\/198831"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/198830"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=198825"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=198825"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=198825"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}