{"id":199126,"date":"2026-08-04T14:10:29","date_gmt":"2026-08-04T06:10:29","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=199126"},"modified":"2026-08-04T14:10:29","modified_gmt":"2026-08-04T06:10:29","slug":"enam-kasus-korupsi-tak-dilanjutkan-kpk-pastikan-sesuai-mekanisme-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/enam-kasus-korupsi-tak-dilanjutkan-kpk-pastikan-sesuai-mekanisme-hukum\/","title":{"rendered":"Enam Kasus Korupsi Tak Dilanjutkan, KPK Pastikan Sesuai Mekanisme Hukum"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"382\" data-end=\"802\"><em>KPK menghentikan enam penyidikan perkara korupsi melalui penerbitan SP3 karena faktor hukum, termasuk tersangka meninggal dunia dan putusan praperadilan.<\/em><\/p>\n<p class=\"PDq2pG_selectionAnchorContainer\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"382\" data-end=\"802\"><strong data-start=\"382\" data-end=\"395\">JAKARTA &#8211;<\/strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan enam perkara dugaan tindak pidana korupsi hingga pertengahan 2026 setelah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penghentian dilakukan karena sejumlah perkara tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan secara hukum, baik akibat tersangka meninggal dunia maupun adanya putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tersangka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"804\" data-end=\"1095\">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, penerbitan SP3 dilakukan setelah penyidik memastikan proses hukum tidak dapat diteruskan berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan sebagaimana diberitakan Media Indonesia, Selasa (04\/08\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1097\" data-end=\"1375\">\u201cTentu penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan, ya artinya proses penyidikan pada saat itu tidak dapat dilanjutkan,\u201d kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1377\" data-end=\"1764\">Dari enam perkara yang dihentikan, tiga di antaranya berkaitan dengan tersangka yang telah meninggal dunia. Perkara tersebut melibatkan mantan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang meninggal pada 2026, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) Kusnadi yang meninggal pada 2025, serta mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang meninggal pada 2024.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1766\" data-end=\"2272\">Sementara itu, tiga perkara lain dihentikan setelah adanya putusan praperadilan yang memenangkan permohonan tersangka. Perkara tersebut melibatkan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Sekjen DPR RI) Indra Iskandar terkait dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi dalam perkara yang sama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2274\" data-end=\"2489\">Budi menjelaskan, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Indra Iskandar membuat proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena terdapat aspek formil yang dinilai tidak terpenuhi dalam tahapan penyidikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2491\" data-end=\"2775\">\u201cKetika praperadilan itu, permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan, artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,\u201d kata Budi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2777\" data-end=\"3067\">Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK (Plh Dirdik KPK) Ahmad Taufik Husein menyebutkan, dua penerbitan SP3 terkait perkara Edward Omar Sharif Hiariej serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi baru dilaporkan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3069\" data-end=\"3145\">\u201cDua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,\u201d kata Taufik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3147\" data-end=\"3374\">Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan, selama semester I 2026 pihaknya menerima 2.093 pemberitahuan dari KPK terkait berbagai tindakan penegakan hukum, mulai dari penyadapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penerbitan SP3.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3376\" data-end=\"3474\">Untuk kegiatan penyadapan, KPK menyampaikan 762 pemberitahuan dan seluruhnya tercatat tepat waktu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3476\" data-end=\"3560\">\u201cPenyadapan 762 pemberitahuan totalnya, dan ini 100 persen tepat waktu,\u201d kata Benny.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3562\" data-end=\"3782\">Sementara untuk penerbitan SP3, Benny menyebut terdapat enam pemberitahuan yang diterima Dewas KPK. Dari jumlah tersebut, empat pemberitahuan disampaikan sesuai batas waktu, sedangkan dua lainnya mengalami keterlambatan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3784\" data-end=\"3880\">\u201cKemudian SP3 ada 6; yang tepat waktu 4, yang tidak tepat waktu 2 atau 66,7 persen,\u201d ujar Benny.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3882\" data-end=\"4115\">Penghentian enam perkara tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum KPK yang tetap mengikuti prosedur dan pengawasan internal. KPK memastikan setiap proses penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"4117\" data-end=\"4159\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KPK menghentikan enam penyidikan perkara korupsi melalui penerbitan SP3 karena faktor hukum, termasuk tersangka meninggal dunia dan putusan praperadilan. JAKARTA &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan enam perkara dugaan tindak pidana korupsi hingga pertengahan 2026 setelah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penghentian dilakukan karena sejumlah perkara tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan secara &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":199127,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,9295,481,35],"tags":[24876,47196,47435,17825,16912,4589,47434,224,4014,47433,47432,47436,47437],"class_list":["post-199126","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-jakarta","category-kasus","category-berita-nasional","tag-budi-prasetyo","tag-dewas-kpk","tag-eddy-hiariej","tag-hukum-indonesia","tag-indra-iskandar","tag-jakarta","tag-kasus-korupsi-2026","tag-kpk","tag-pemberantasan-korupsi","tag-penghentian-penyidikan-korupsi","tag-sp3-kpk","tag-yogi-arie-rukmana","tag-yosi-andika-mulyadi"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/199126","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=199126"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/199126\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":199128,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/199126\/revisions\/199128"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/199127"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=199126"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=199126"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=199126"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}