{"id":199154,"date":"2026-08-04T15:51:57","date_gmt":"2026-08-04T07:51:57","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=199154"},"modified":"2026-08-04T15:51:57","modified_gmt":"2026-08-04T07:51:57","slug":"penggerebekan-subuh-di-tanah-periuk-polisi-sita-62-paket-sabu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/penggerebekan-subuh-di-tanah-periuk-polisi-sita-62-paket-sabu\/","title":{"rendered":"Penggerebekan Subuh di Tanah Periuk, Polisi Sita 62 Paket Sabu"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Pengungkapan berawal dari laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Tanah Grogot hingga polisi menyita 62 paket diduga sabu, uang Rp8,35 juta, dan sejumlah alat pendukung.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PASER<\/strong> &#8211; Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Paser menangkap seorang pedagang berinisial TJ alias Uyung (41) di rumahnya di Jalan Negara, Rukun Tetangga (RT) 004, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Selasa (04\/08\/2026) sekitar pukul 05.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 62 paket diduga sabu dengan berat bruto 49,44 gram.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Grogot.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Paser Hadi Purwanto mengatakan, petugas mulai menyelidiki laporan masyarakat sehari sebelum penangkapan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cMenindaklanjuti laporan warga, pada Senin 3 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WITA kami lakukan penyelidikan. Keesokan harinya dilakukan penindakan dan berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku,\u201d ungkap Hadi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Petugas kemudian menggeledah badan dan rumah TJ dengan disaksikan sejumlah saksi, termasuk Ketua RT setempat, Ardiansyah. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah dompet kecil berwarna merah muda di atas lemari pakaian di kamar tidur TJ.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dompet itu berisi 62 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49,44 gram.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Dari penggeledahan petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 62 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 49,44 gram&#8221;, imbuhnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain paket diduga sabu, polisi menyita tiga bendel plastik klip kosong, dua timbangan digital, tiga sendok takar, sebuah kotak kecil putih transparan, satu kotak rokok merek Sergio, serta satu unit telepon seluler Vivo Y16.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah dan uang tunai Rp8,35 juta. Seluruh barang tersebut dibawa ke Polres Paser untuk kepentingan penyidikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">TJ merupakan warga Desa Tanah Periuk yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang. Polisi selanjutnya menahan TJ di Polres Paser guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut keterangan kepolisian, TJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polres Paser mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu polisi mendeteksi dan menindak jaringan peredaran narkoba.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Paser. Kami harap peran serta masyarakat terus ditingkatkan,\u201d pungkasnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengungkapan berawal dari laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Tanah Grogot hingga polisi menyita 62 paket diduga sabu, uang Rp8,35 juta, dan sejumlah alat pendukung. PASER &#8211; Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Paser menangkap seorang pedagang berinisial TJ alias Uyung (41) di rumahnya di Jalan Negara, Rukun Tetangga (RT) &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":76,"featured_media":199155,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,481,477],"tags":[47480,47479,47481,47476,47475,47482,47484,47477,540,19186,6695,13554,47478,47474,1899,47483],"class_list":["post-199154","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kasus","category-kabupaten-paser","tag-44-gram-sabu","tag-47479","tag-62-paket-sabu","tag-desa-tanah-periuk","tag-hadi-purwanto","tag-kasus-narkoba-tanah-grogot","tag-kriminalitas-paser","tag-narkoba-paser","tag-kabupaten-paser","tag-pengungkapan-narkoba","tag-peredaran-narkotika","tag-polres-paser","tag-sabu-paser","tag-satresnarkoba-polres-paser","tag-tanah-grogot","tag-tj-alias-uyung"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/199154","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/76"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=199154"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/199154\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":199164,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/199154\/revisions\/199164"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/199155"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=199154"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=199154"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=199154"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}