{"id":199419,"date":"2026-08-05T22:29:46","date_gmt":"2026-08-05T14:29:46","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=199419"},"modified":"2026-08-06T02:33:53","modified_gmt":"2026-08-05T18:33:53","slug":"polisi-jadi-tersangka-pembunuhan-nurlis-di-deli-serdang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polisi-jadi-tersangka-pembunuhan-nurlis-di-deli-serdang\/","title":{"rendered":"Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Nurlis di Deli Serdang"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>RF diduga memanfaatkan kedekatannya dengan Nurlis untuk masuk ke rumah korban sebelum meminta pinjaman Rp50 juta, melakukan penikaman, dan mengambil anting emas<\/em>.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SUMATERA UTARA<\/strong>\u00a0&#8211; Kedekatan dengan Nurlis (70) diduga dimanfaatkan RF, anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, untuk masuk ke rumah korban sebelum meminta pinjaman Rp50 juta. Setelah permintaannya ditolak, RF diduga menganiaya dan menikam korban hingga meninggal dunia, lalu mengambil sepasang anting emas senilai sekitar Rp3 juta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (31\/07\/2026) sekitar pukul 02.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus tersebut, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Rabu, (05\/08\/2026), berhasil diungkap kepolisian setelah penyelidikan yang berlangsung kurang dari dua hari. RF kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pencurian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang Hendria Lesmana mengatakan pengungkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki rangkaian peristiwa dan melacak keberadaan tersangka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Alhamdulillah dalam waktu dua kali 24 jam kita dapat mengungkap peristiwa pembunuhan dan pencurian ini,&#8221; kata Hendria, Rabu (05\/08\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hendria menjelaskan, tersangka mendatangi rumah korban pada dini hari untuk meminjam uang. Korban membuka pintu dan mempersilakan RF masuk karena keduanya telah lama saling mengenal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Karena merasa kenal dengan korban, pelaku datang mengetuk pintu sekitar pukul 02.00 dini hari. Korban kemudian keluar dan mengajak pelaku masuk,&#8221; ujar Hendria.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah berada di dalam rumah, tersangka menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta. Namun, korban menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Lalu tersangka ingin meminjam uang korban sekitar sebesar Rp50 juta. Namun dari pihak korban tidak menyanggupi. Dan tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, dan menikam korban,&#8221; urainya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Korban sempat berteriak meminta pertolongan ketika mendapat penganiayaan. Teriakan itu diduga membuat tersangka panik dan menyerang korban menggunakan senjata tajam.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Nah, pelaku menikam korban ini karena kaget si korban ini berteriak. Jadi dia panik lah dan melakukan penikaman terhadap korban,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Nurlis mengalami luka tusuk di bagian leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah penyerangan, tersangka mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kalau barang korban yang hilang berupa anting emas nilainya Rp3 juta. Uang tunai tidak ada,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">RF kemudian meninggalkan lokasi dan melarikan diri. Polisi melacak keberadaannya hingga tersangka ditemukan di kawasan Jalan Lintas Sumatra, Kota Tebing Tinggi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Setelah itu, tersangka sempat melarikan diri ke Jalan Lintas Sumatra di Kota Tebingtinggi. Dan kemudian berhasil ditangkap,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, RF diduga melakukan perbuatan tersebut karena sedang terlilit sejumlah utang. Pinjaman Rp50 juta itu rencananya akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban keuangannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Pelaku ini memiliki beberapa utang yang ingin dibayarkan. Karena itu dia berusaha meminjam uang kepada korban,&#8221; kata Hendria.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kedekatan antara tersangka dan korban membuat RF menduga permintaan pinjamannya akan dipenuhi. Namun, penolakan korban diduga memicu penganiayaan yang berakhir dengan kematian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Tersangka dan korban sudah lama saling kenal. Motifnya si tersangka ini sebetulnya ingin meminjam uang kepada si korban. Nah, mungkin ya terlalu banyak, korban tidak menyanggupi. Cuma karena tidak dipenuhi, makanya dia melakukan tindakan tersebut,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">RF kini menjalani proses hukum sebagai tersangka. Kepolisian juga memastikan proses etik terhadap anggota tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hendria menyebut tersangka dijerat menggunakan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 459 subsider Pasal 49 ayat (3) KUHP,&#8221; tutupnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan perkara tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban sekaligus memastikan proses pidana dan etik terhadap tersangka berjalan secara transparan serta tanpa perlakuan istimewa. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>RF diduga memanfaatkan kedekatannya dengan Nurlis untuk masuk ke rumah korban sebelum meminta pinjaman Rp50 juta, melakukan penikaman, dan mengambil anting emas. SUMATERA UTARA\u00a0&#8211; Kedekatan dengan Nurlis (70) diduga dimanfaatkan RF, anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, untuk masuk ke rumah korban sebelum meminta pinjaman Rp50 juta. Setelah permintaannya ditolak, &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":199420,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,35,7761],"tags":[47896,47898,31251,47890,47892,47895,47887,47897,47894,47888,47899,47893,47900,47891,47889],"class_list":["post-199419","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-berita-nasional","category-sumatera-utara","tag-anggota-sabhara","tag-anting-emas-korban","tag-deli-serdang","tag-desa-punden-rejo","tag-hendria-lesmana","tag-motif-utang","tag-pembunuhan-nurlis","tag-pembunuhan-sumatera-utara","tag-pinjaman-rp50-juta","tag-polisi-bunuh-nenek","tag-polisi-jadi-tersangka","tag-polresta-deli-serdang","tag-proses-etik-polisi","tag-rf","tag-tanjung-morawa"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/199419","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=199419"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/199419\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":199429,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/199419\/revisions\/199429"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/199420"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=199419"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=199419"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=199419"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}