{"id":200025,"date":"2026-08-10T14:27:02","date_gmt":"2026-08-10T06:27:02","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=200025"},"modified":"2026-08-10T14:28:16","modified_gmt":"2026-08-10T06:28:16","slug":"ketamine-13-ton-disembunyikan-di-lambung-kapal-8-abk-diamankan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/ketamine-13-ton-disembunyikan-di-lambung-kapal-8-abk-diamankan\/","title":{"rendered":"Ketamine 1,3 Ton Disembunyikan di Lambung Kapal, 8 ABK Diamankan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Operasi gabungan aparat menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamine dari kapal MV King Sun di perairan Bintan, Kepri, dan mengamankan delapan ABK.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>RIAU &#8211;<\/strong> Upaya penyelundupan 1,3 ton ketamine melalui perairan Kepulauan Riau (Kepri) berhasil digagalkan setelah aparat mendeteksi pergerakan kapal MV King Sun berbendera Tanzania yang masuk ke wilayah Indonesia. Sebanyak delapan anak buah kapal (ABK), terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan, diamankan dalam operasi gabungan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan pemantauan terhadap MV King Sun yang telah dilakukan sejak Mei 2026. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Erwin Situmorang mengatakan, informasi awal mengenai dugaan pengangkutan narkotika diperoleh dari Thailand dan kemudian ditindaklanjuti bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemantauan terhadap kapal tersebut berlanjut hingga Juli 2026 ketika MV King Sun kembali bergerak menuju kawasan Teluk Thailand yang dinilai memiliki potensi pengangkutan narkotika. Pada awal Agustus, DJBC kembali menerima informasi lintas negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengenai dugaan penyelundupan menggunakan kapal yang sama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Dasar analisis intelijen dilakukan operasi bersama untuk melakukan penindakan,&#8221; ujarnya, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin, (10\/08\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penindakan dimulai pada 5 Agustus 2026 setelah kapal perang KRI Kerambit-627 memperoleh informasi mengenai kapal yang diduga membawa narkotika. Pemantauan dilakukan menggunakan radar, sistem identifikasi otomatis (<em>Automatic Identification System<\/em>\/AIS), dan SeaVision hingga MV King Sun terdeteksi memasuki perairan Indonesia pada 6 Agustus.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tim <em>Visit, Board, Search and Seizure<\/em> (VBSS) kemudian memeriksa kapal tersebut dan membawanya ke Dermaga Markas Komando Komando Daerah Angkatan Laut (Mako Kodaeral) IV untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan melibatkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Bea Cukai, BNN, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di bagian <em>basement<\/em> lambung kapal pada 7 Agustus 2026. Penemuan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan forensik digital, pemindaian sinar-X, penyelaman, serta pemeriksaan bagian bawah kapal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain ketamine, aparat mengamankan MV King Sun, 11 telepon genggam, satu laptop, delapan paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya. Delapan ABK yang berada di kapal juga diamankan dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan perhitungan aparat, ketamine yang disita diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil dicegah melalui operasi bersama tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Para ABK yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, termasuk ancaman pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Operasi gabungan aparat menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamine dari kapal MV King Sun di perairan Bintan, Kepri, dan mengamankan delapan ABK. RIAU &#8211; Upaya penyelundupan 1,3 ton ketamine melalui perairan Kepulauan Riau (Kepri) berhasil digagalkan setelah aparat mendeteksi pergerakan kapal MV King Sun berbendera Tanzania yang masuk ke wilayah Indonesia. Sebanyak delapan anak buah kapal &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":200026,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,35,9426],"tags":[33144,48982,6031,20277,8647,904,48980,3072,45733,9807,48981,48984,48983,265,44635,48985,37518,5635],"class_list":["post-200025","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-berita-nasional","category-riau","tag-33144","tag-3-ton-ketamine","tag-bareskrim-polri","tag-batam","tag-bea-cukai","tag-bin","tag-bintan","tag-bnn","tag-kepri","tag-kepulauan-riau","tag-ketamine","tag-kri-kerambit-627","tag-mv-king-sun","tag-narkoba","tag-narkotika-internasional","tag-penyelundupan-laut","tag-penyelundupan-narkotika","tag-tni-al"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/200025","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=200025"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/200025\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":200027,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/200025\/revisions\/200027"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/200026"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=200025"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=200025"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=200025"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}