{"id":200162,"date":"2026-08-11T08:20:11","date_gmt":"2026-08-11T00:20:11","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=200162"},"modified":"2026-08-11T08:21:12","modified_gmt":"2026-08-11T00:21:12","slug":"gugatan-gelar-pahlawan-soeharto-memanas-tutut-masuk-sebagai-tergugat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/gugatan-gelar-pahlawan-soeharto-memanas-tutut-masuk-sebagai-tergugat\/","title":{"rendered":"Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Memanas, Tutut Masuk sebagai Tergugat"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Masuknya Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana sebagai Tergugat II Intervensi membuat perkara gugatan pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto memasuki dinamika baru sebelum agenda pembuktian.<\/em><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\"><strong>JAKARTA &#8211;<\/strong> Perkara gugatan pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memasuki dinamika baru setelah ahli waris Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut, ditetapkan sebagai Tergugat II Intervensi. Perkara tersebut kini berada pada tahapan replik dan duplik sebelum memasuki agenda pembuktian.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Penetapan Tutut sebagai pihak dalam perkara bermula dari permohonan yang diajukan pada 13 Juli 2026. Majelis hakim PTUN Jakarta kemudian mengabulkan permohonan tersebut melalui penetapan yang dibacakan pada 16 Juli 2026. Selanjutnya, pada 30 Juli 2026, Tutut menyampaikan jawaban atas gugatan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Perkembangan tersebut disampaikan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS), yang terdiri atas korban pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM), individu, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa, (11\/08\/2026).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Jane Rosalina dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mewakili GEMAS mengatakan masuknya ahli waris Soeharto menghadirkan perkembangan baru dalam perkara yang diajukan kelompok tersebut.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Pada 13 Juli 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menerima permohonan dari Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana selaku ahli waris Almarhum Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto untuk ikut serta dalam perkara sebagai Tergugat II Intervensi.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Permohonan tersebut dikabulkan melalui penetapan majelis hakim yang dibacakan pada 16 Juli 2026, dan pada 30 Juli 2026 Tergugat II Intervensi telah menyampaikan jawaban atas gugatan,&#8221; ujar Jane kepada wartawan, Senin (10\/8).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">GEMAS menyatakan sejak awal keberatan terhadap keterlibatan Tutut karena menilai objek sengketa bukan persoalan hak keperdataan ataupun hak waris. Menurut kelompok tersebut, perkara di PTUN berfokus pada keabsahan tindakan hukum publik Presiden Republik Indonesia dalam menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116\/TK\/Tahun 2025 tentang pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Atas dasar itu, para penggugat berpendapat bahwa pihak keluarga Soeharto tidak memiliki kepentingan hukum yang relevan untuk menjadi pihak dalam sengketa tata usaha negara tersebut. Kendati demikian, Majelis Hakim tetap menetapkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana sebagai Tergugat II Intervensi,&#8221; ucap Jane.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Gugatan pemberian gelar tersebut tidak hanya diajukan GEMAS. Warga Kedung Ombo, Boyolali, juga mengajukan perkara serupa. Sementara dalam perkara GEMAS, persidangan telah mencapai tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">GEMAS menilai gugatan mereka ditujukan untuk menguji legalitas keputusan pemerintah mengenai pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto berdasarkan hukum administrasi negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Kelompok tersebut berpendapat pemberian gelar itu memiliki persoalan dari sisi prosedur dan substansi peraturan perundang-undangan. GEMAS juga menilai terdapat persoalan terkait asas kepastian hukum, kecermatan, dan kepatutan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Jane mengatakan para penggugat mempersoalkan adanya pertentangan antara predikat yang mengandung unsur integritas moral dan keteladanan dengan dokumen serta kebijakan negara yang menjadi rujukan terkait dugaan pelanggaran HAM berat dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada masa pemerintahan Soeharto.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Seluruh dalil tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Majelis Hakim dan menjadi bagian dari pokok sengketa yang belum diputus,&#8221; ungkap Jane.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Menurut GEMAS, persoalan tersebut juga berkaitan dengan sejumlah catatan negara mengenai dugaan pelanggaran HAM berat dan praktik KKN. Kelompok itu menyebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan sejumlah kasus pelanggaran berat HAM serta merujuk pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor XI\/MPR\/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Bagi penggugat, pemberian gelar kehormatan seharusnya mempertimbangkan moralitas, penderitaan korban dan keluarga korban, serta amanat Reformasi. GEMAS juga menyatakan penolakan terhadap usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto telah muncul dalam beberapa periode, yakni pada 2010, 2015, dan 2025.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Dengan masuknya Tergugat II Intervensi dan berlanjutnya persidangan pada tahapan replik dan duplik, perkara ini memasuki fase penting sebelum agenda pembuktian,&#8221; tutur Jane.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Para penggugat menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan secara terbuka dan berharap Majelis Hakim memeriksa serta memutus perkara secara independen, berdasarkan hukum, fakta yang terungkap di persidangan, dan prinsip-prinsip keadilan administrasi negara,&#8221; lanjutnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Masuknya Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana sebagai Tergugat II Intervensi membuat perkara gugatan pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto memasuki dinamika baru sebelum agenda pembuktian. JAKARTA &#8211; Perkara gugatan pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memasuki dinamika baru setelah ahli waris Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut, ditetapkan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":200163,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,9295,35],"tags":[49203,49199,49201,49200,3079,49202,49204,3033,17823,23281,49206,49197,49196,49205,49198],"class_list":["post-200162","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-aupb","tag-gelar-pahlawan-nasional","tag-gemas","tag-gugatan-soeharto","tag-ham","tag-jane-rosalina","tag-keputusan-presiden-116-tk-tahun-2025","tag-kkn","tag-kontras","tag-ptun-jakarta","tag-replik-duplik","tag-siti-hardiyanti-hastuti-rukmana","tag-soeharto","tag-tergugat-ii-intervensi","tag-tutut"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/200162","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=200162"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/200162\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":200164,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/200162\/revisions\/200164"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/200163"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=200162"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=200162"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=200162"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}