{"id":201901,"date":"2026-08-19T08:35:56","date_gmt":"2026-08-19T00:35:56","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=201901"},"modified":"2026-08-19T08:38:21","modified_gmt":"2026-08-19T00:38:21","slug":"yaqut-nilai-sengketa-kuota-haji-semestinya-masuk-ptun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/yaqut-nilai-sengketa-kuota-haji-semestinya-masuk-ptun\/","title":{"rendered":"Yaqut Nilai Sengketa Kuota Haji Semestinya Masuk PTUN"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"367\" data-end=\"754\"><em>Yaqut Cholil Qoumas menilai persoalan kebijakan pembagian kuota haji harus dipisahkan dari dugaan tindak pidana dan semestinya diuji melalui PTUN.<\/em><\/p>\n<p class=\"PDq2pG_selectionAnchorContainer\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"367\" data-end=\"754\"><strong data-start=\"367\" data-end=\"384\">JAKARTA &#8211;<\/strong> Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan dasar perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya. Dalam eksepsi yang disampaikan setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18\/8), Yaqut menilai persoalan terkait kebijakan pembagian kuota semestinya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"756\" data-end=\"1049\">Sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Selasa, (18\/08\/2026), Yaqut mengatakan kebijakan pemerintah harus dibedakan dari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia menilai proses hukum pidana semestinya diarahkan pada perbuatan korupsi apabila memang terdapat bukti pelanggaran pidana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1051\" data-end=\"1232\">&#8220;Seharusnya ini, locus di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1234\" data-end=\"1476\">Yaqut juga membantah pernah memberikan perintah kepada bawahannya untuk melakukan korupsi maupun memperjualbelikan kuota haji. Bantahan tersebut disampaikannya sebagai bagian dari penjelasan atas perkara yang kini memasuki proses persidangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1478\" data-end=\"1640\">&#8220;Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu,&#8221; kata Yaqut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1642\" data-end=\"1960\">Selain mempersoalkan forum penyelesaian kebijakan, Yaqut menilai surat dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak disusun secara cermat dan lengkap. Ia menyoroti pencampuran antara kebijakan yang menjadi kewenangan menteri dengan pelaksanaan teknis yang menurutnya merupakan ranah direktorat jenderal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1962\" data-end=\"2198\">&#8220;Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2200\" data-end=\"2387\">Perkara tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2389\" data-end=\"2745\">Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2747\" data-end=\"3021\">Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima maupun memerintahkan praktik jual beli kuota haji. Sementara itu, proses persidangan akan menjadi ruang bagi majelis hakim untuk menilai argumentasi pihak terdakwa dan pembuktian yang diajukan jaksa terkait perkara tersebut. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3023\" data-end=\"3065\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Yaqut Cholil Qoumas menilai persoalan kebijakan pembagian kuota haji harus dipisahkan dari dugaan tindak pidana dan semestinya diuji melalui PTUN. JAKARTA &#8211; Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan dasar perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya. Dalam eksepsi yang disampaikan setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18\/8), Yaqut &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":201902,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,9295,35],"tags":[8612,49283,49277,2533,14014,39187,224,1491,22652,51992,27325,51993,5179,51994,42099],"class_list":["post-201901","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-dki-jakarta","tag-dugaan-korupsi-haji","tag-kasus-kuota-haji","tag-kementerian-agama","tag-kerugian-negara","tag-korupsi-kuota-haji","tag-kpk","tag-kuota-haji","tag-kuota-haji-2023-2024","tag-menag-yaqut","tag-pengadilan-tipikor","tag-persidangan-yaqut","tag-ptun","tag-rp622-miliar","tag-yaqut-cholil-qoumas"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/201901","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=201901"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/201901\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":201904,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/201901\/revisions\/201904"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/201902"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=201901"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=201901"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=201901"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}