{"id":202069,"date":"2026-08-19T23:09:25","date_gmt":"2026-08-19T15:09:25","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=202069"},"modified":"2026-08-19T23:09:25","modified_gmt":"2026-08-19T15:09:25","slug":"peka-ubah-manfaat-jaminan-sosial-jadi-modal-kemandirian","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/peka-ubah-manfaat-jaminan-sosial-jadi-modal-kemandirian\/","title":{"rendered":"PEKA Ubah Manfaat Jaminan Sosial Jadi Modal Kemandirian"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Program PEKA menghubungkan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan pelatihan, pendanaan, dan pemasaran agar santunan dapat berkembang menjadi modal usaha dan sumber kemandirian ekonomi.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>JAWA BARAT<\/strong>\u00a0&#8211; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperluas manfaat perlindungan pekerja melalui program National Value Beyond Protection: Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA), yang mengarahkan santunan bagi pekerja dan ahli waris menjadi modal pemberdayaan ekonomi. Program tersebut telah menjangkau 2.736 peserta dan dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi pada 41 titik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai jaminan sosial ketenagakerjaan tidak seharusnya berhenti pada pemberian santunan ketika pekerja menghadapi risiko. Manfaat yang diterima pekerja maupun keluarganya perlu dilanjutkan dengan pendampingan agar mampu menopang kemandirian ekonomi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hal tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri Soft Launching National Value Beyond Protection: Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, Selasa (18\/08\/2026), sebagaimana diberitakan Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, (18\/08\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami mengapresiasi inisiatif ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sampai memberikan uang atau santunan, tapi bagaimana uang tersebut bermanfaat secara berkelanjutan,\u201d ujar Menaker.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Yassierli, manfaat jaminan sosial yang diterima ahli waris dapat diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga menjadi modal membangun maupun mengembangkan usaha produktif. Pendekatan tersebut dinilai dapat membuka peluang bagi keluarga pekerja untuk mempertahankan penghasilan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Konsep pemberdayaan itu sejalan dengan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang telah dikembangkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Program tersebut telah menjangkau ratusan ribu penerima, sedangkan pada 2026 Kemnaker menargetkan bantuan permodalan kepada 10 ribu orang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kemnaker juga telah memiliki profil 1.000 penerima TKM yang dinilai berhasil dan dapat dijadikan referensi dalam pengembangan model pemberdayaan ekonomi bagi penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKita sudah punya, modul sudah ada, sehingga nanti teman-teman BPJS Ketenagakerjaan tinggal mengikuti tagline dari yang sudah kita tentukan, tidak perlu reinventing the wheel,\u201d kata Menaker.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yassierli menilai integrasi PEKA dengan ekosistem pemberdayaan yang telah dimiliki Kemnaker dapat memperluas dampak program. Kolaborasi antarlembaga diperlukan agar manfaat yang diterima masyarakat tidak berhenti pada satu bentuk intervensi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKarena jawaban setiap tantangan ketenagakerjaan adalah kolaborasi, kolaborasi, dan kolaborasi,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjelaskan, PEKA dirancang untuk memberikan nilai tambah kepada ahli waris pekerja yang menerima manfaat jaminan sosial. Penerima manfaat dihubungkan dengan pelatihan serta dukungan pengembangan usaha agar santunan yang diterima dapat dimanfaatkan secara produktif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Program PEKA telah memasuki tahap pelaksanaan setelah sebelumnya melalui tahap uji coba (piloting) sejak awal Juli 2026. Dalam pelaksanaan serentak, program tersebut digelar di 37 provinsi dan 41 titik dengan lebih dari 1.400 peserta. Secara kumulatif, sebanyak 2.736 peserta telah mengikuti pelatihan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Program tersebut juga dirancang tidak berhenti pada pelatihan. Peserta akan memperoleh dukungan lanjutan berupa akses pendanaan dan pemasaran agar mampu mengembangkan usaha secara produktif. Melalui pendekatan itu, manfaat jaminan sosial diharapkan tidak hanya menjadi perlindungan ketika risiko terjadi, tetapi juga menjadi pijakan bagi pekerja dan keluarganya untuk membangun kemandirian ekonomi. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Program PEKA menghubungkan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan pelatihan, pendanaan, dan pemasaran agar santunan dapat berkembang menjadi modal usaha dan sumber kemandirian ekonomi. JAWA BARAT\u00a0&#8211; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperluas manfaat perlindungan pekerja melalui program National Value Beyond Protection: Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA), yang mengarahkan santunan bagi pekerja dan ahli waris menjadi &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":202071,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,9359,35],"tags":[52274,7899,6787,25300,39575,19287,15037,36575,52273,52275,20809,24132,44588,29991,31501,22321,28036,15470],"class_list":["post-202069","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-jawa-barat","category-berita-nasional","tag-ahli-waris-pekerja","tag-bandung","tag-bpjs-ketenagakerjaan","tag-jaminan-sosial-ketenagakerjaan","tag-kemandirian-ekonomi","tag-kementerian-ketenagakerjaan","tag-kemnaker","tag-modal-usaha","tag-peka-bpjs-ketenagakerjaan","tag-pelatihan-usaha","tag-pemberdayaan-ekonomi","tag-perlindungan-pekerja","tag-program-peka","tag-saiful-hidayat","tag-santunan-bpjs","tag-tenaga-kerja-mandiri","tag-tkm","tag-yassierli"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202069","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=202069"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202069\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":202073,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202069\/revisions\/202073"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/202071"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=202069"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=202069"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=202069"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}