{"id":202655,"date":"2026-08-23T22:33:07","date_gmt":"2026-08-23T14:33:07","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=202655"},"modified":"2026-08-23T22:33:07","modified_gmt":"2026-08-23T14:33:07","slug":"64-kg-sisik-disita-ratusan-trenggiling-diduga-dibantai","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/64-kg-sisik-disita-ratusan-trenggiling-diduga-dibantai\/","title":{"rendered":"64 Kg Sisik Disita, Ratusan Trenggiling Diduga Dibantai"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Penyitaan 64 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin diperkirakan merepresentasikan sekitar 250 hingga 320 satwa yang diburu dan diduga akan diselundupkan melalui Surabaya menuju Vietnam dan Tiongkok.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BANJARMASIN <\/strong>&#8211; Penyitaan 64 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengungkap dugaan dampak besar perdagangan satwa liar terhadap kelestarian trenggiling. Berdasarkan perhitungan konservasi yang disampaikan dalam kasus tersebut, barang bukti itu diperkirakan berasal dari sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling yang diburu, sebelum sisiknya diduga akan diselundupkan ke Vietnam dan Tiongkok melalui Surabaya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan terhadap jaringan perdagangan satwa liar selama kurang lebih satu tahun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyergapan dilakukan Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalsel di area parkir Hotel TreePark Banjarmasin pada 31 Juli 2026. Petugas mengamankan dua orang berinisial HJ dan P yang berada di dalam mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi DA 1276 CP.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari penggeledahan kendaraan, polisi menemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling kering. Masing-masing karung memiliki berat 33 kilogram dan 31 kilogram sehingga total barang bukti mencapai 64 kilogram.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel Sigit Haryono mengatakan, hasil penyelidikan mengindikasikan barang tersebut tidak berhenti di Surabaya, melainkan akan diteruskan ke luar negeri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cBarang bukti sisik trenggiling ini tadinya hendak dikirim ke Surabaya. Berdasarkan hasil analisis dan informasi jaringan kami, dari Surabaya sisik-sisik ini rencananya akan diselundupkan lebih jauh ke luar negeri, yakni ke Vietnam dan Tiongkok,\u201d ujar Kombes Pol Sigit Haryono dalam keterangannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Keterangan mengenai pengungkapan tersebut, sebagaimana diberitakan Polda Kalsel, Rabu, (19\/08\/2026), disampaikan dalam konferensi pers yang melibatkan kepolisian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel, serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit IV Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalsel Yeremias Tony Putrawan menyebut penindakan tersebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi dan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan Berkelanjutan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari sisi konservasi, skala temuan tersebut dinilai mengkhawatirkan. Berdasarkan kalkulasi yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, satu kilogram sisik rata-rata berasal dari empat hingga lima trenggiling dewasa. Dengan barang bukti mencapai 64 kilogram, jumlah satwa yang diperkirakan diburu mencapai sekitar 250 hingga 320 ekor.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Krisna Kepakisan menegaskan trenggiling merupakan satwa dilindungi dengan tingkat ancaman kepunahan yang tinggi. Status konservasinya juga masuk kategori Critically Endangered dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN) serta tercantum dalam Lampiran I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTrenggiling berstatus Critically Endangered (sangat terancam punah) menurut IUCN dan masuk dalam Lampiran I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species). Secara hukum internasional, perdagangan satwa ini dilarang keras. Reproduksinya sangat lambat, hanya melahirkan satu ekor anak dalam setahun. Jika terus diburu, satwa ini terancam punah,\u201d tegas perwakilan BKSDA Kalsel.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Faidil juga menyatakan komitmen untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga kawasan hutan Kalsel yang luasnya sekitar 1,6 juta hektare dari praktik perburuan liar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi menjerat kedua tersangka menggunakan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya terancam pidana penjara paling lama 11 tahun dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp2 miliar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan jaringan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan penindakan terhadap dua tersangka, tetapi juga dapat memutus mata rantai perdagangan trenggiling dari kawasan perburuan hingga jaringan penyelundupan lintas negara serta mencegah semakin berkurangnya populasi satwa dilindungi tersebut di alam. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penyitaan 64 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin diperkirakan merepresentasikan sekitar 250 hingga 320 satwa yang diburu dan diduga akan diselundupkan melalui Surabaya menuju Vietnam dan Tiongkok. BANJARMASIN &#8211; Penyitaan 64 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengungkap dugaan dampak besar perdagangan satwa liar terhadap kelestarian trenggiling. Berdasarkan perhitungan konservasi yang disampaikan dalam kasus &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":202669,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2275,2276,481],"tags":[53196,7964,17169,19594,48925,44649,19595,9790,6790,53198,36230,53197,21282,2514,17171,41447,40215,7789,9829,48333,7881,53195],"class_list":["post-202655","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-banjarmasin-provinsi-kalimantan-selatan","category-kalimantan-selatan-kalsel","category-kasus","tag-agus-ngurah-krisna-kepakisan","tag-banjarmasin","tag-bksda-kalsel","tag-cites","tag-dinas-kehutanan-kalsel","tag-ditreskrimsus-polda-kalsel","tag-iucn","tag-kalimantan-selatan","tag-kalsel","tag-konservasi-trenggiling","tag-penyelundupan-satwa","tag-perburuan-liar","tag-perdagangan-satwa-liar","tag-polda-kalsel","tag-satwa-dilindungi","tag-sigit-haryono","tag-sisik-trenggiling","tag-surabaya","tag-tiongkok","tag-trenggiling","tag-vietnam","tag-yeremias-tony-putrawan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202655","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=202655"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202655\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":202670,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202655\/revisions\/202670"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/202669"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=202655"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=202655"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=202655"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}