{"id":202688,"date":"2026-08-24T14:11:05","date_gmt":"2026-08-24T06:11:05","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=202688"},"modified":"2026-08-24T14:12:20","modified_gmt":"2026-08-24T06:12:20","slug":"kalsel-catat-11-perusahaan-terindikasi-karhutla-pemerintah-bertindak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kalsel-catat-11-perusahaan-terindikasi-karhutla-pemerintah-bertindak\/","title":{"rendered":"Kalsel Catat 11 Perusahaan Terindikasi Karhutla, Pemerintah Bertindak"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Sebanyak 11 perusahaan di Kalsel terindikasi terkait penanganan karhutla, sementara perkara serupa secara nasional berpotensi menimbulkan kewajiban kerugian negara dan pemulihan lingkungan hingga belasan triliun rupiah.<\/em><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\"><strong>BANJARBARU &#8211;<\/strong> Dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) berpotensi berujung pada kewajiban finansial bernilai besar. Pemerintah menyiapkan penegakan hukum dan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, dengan nilai kewajiban dari perkara karhutla secara nasional telah mencapai triliunan rupiah.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyebut terdapat sekitar 40 pihak di Kalimantan yang masuk dalam pembaruan data terkait penanganan karhutla. Dari jumlah tersebut, 11 perusahaan terindikasi berada di Kalsel.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">\u201cDi Kalimantan Selatan terindikasi ada 11 perusahaan,\u201d ujar Jumhur di Banjarbaru, Senin (24\/8\/2026), sebagaimana diberitakan Diskominfomc, Senin (24\/08\/2026).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Penegakan hukum yang disiapkan pemerintah tidak hanya menyasar individu melalui proses pidana. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi serta diwajibkan memenuhi tanggung jawab atas kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Jumhur menegaskan praktik pembakaran lahan dengan alasan penghematan biaya tidak dapat lagi ditoleransi, terutama ketika karhutla telah berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">\u201cIni tidak bisa lagi kita tolerir dalam keadaan seperti sekarang,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Untuk perkara pidana perseorangan, proses penegakan hukum dilakukan bersama aparat kepolisian. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan sekaligus menuntut kewajiban yang berkaitan dengan kerugian negara dan pemulihan lingkungan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">\u201cAda yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan. Dan itu angkanya tidak main-main, angkanya besar sekali,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Besarnya potensi konsekuensi tersebut terlihat dari penanganan perkara hingga 2026. Sekitar 30 perusahaan telah menjalani proses hukum terkait dugaan pembakaran dengan potensi kewajiban sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk biaya pemulihan lingkungan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Di sisi lain, penanganan pidana terhadap individu juga terus berjalan. Secara nasional, sekitar 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian di sembilan Kepolisian Daerah (Polda) dalam perkara karhutla.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Pemerintah berharap kombinasi penegakan pidana, sanksi administratif, serta kewajiban finansial untuk pemulihan lingkungan dapat memberikan efek jera. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mencegah pembakaran lahan kembali terjadi dan menekan dampaknya terhadap masyarakat.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">\u201cDengan hukuman-hukuman seperti itu juga bisa tidak mengulangi lagi,\u201d pungkasnya. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sebanyak 11 perusahaan di Kalsel terindikasi terkait penanganan karhutla, sementara perkara serupa secara nasional berpotensi menimbulkan kewajiban kerugian negara dan pemulihan lingkungan hingga belasan triliun rupiah. BANJARBARU &#8211; Dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) berpotensi berujung pada kewajiban finansial bernilai besar. Pemerintah menyiapkan penegakan hukum dan sanksi terhadap &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":202689,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2279,17,2276],"tags":[53224,53227,8198,20126,1530,27384,14014,19692,53228,17390,9509,24834,41951,53225,53226,18075],"class_list":["post-202688","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-banjarbaru-provinsi-kalimantan-selatan","category-headlines","category-kalimantan-selatan-kalsel","tag-11-perusahaan-karhutla","tag-jumhur-hidayat","tag-kalimantan","tag-kebakaran-hutan-dan-lahan","tag-kebakaran-lahan","tag-kementerian-lingkungan-hidup","tag-kerugian-negara","tag-kesehatan-masyarakat","tag-klh","tag-kualitas-udara","tag-menteri-lingkungan-hidup","tag-pemulihan-lingkungan","tag-penegakan-hukum-karhutla","tag-perusahaan-karhutla","tag-sanksi-karhutla","tag-tersangka-karhutla"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202688","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=202688"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202688\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":202690,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202688\/revisions\/202690"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/202689"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=202688"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=202688"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=202688"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}