{"id":202718,"date":"2026-08-24T14:41:47","date_gmt":"2026-08-24T06:41:47","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=202718"},"modified":"2026-08-24T14:43:37","modified_gmt":"2026-08-24T06:43:37","slug":"praperadilan-febrie-kejagung-perkuat-dalil-dengan-eks-ketua-ppatk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/praperadilan-febrie-kejagung-perkuat-dalil-dengan-eks-ketua-ppatk\/","title":{"rendered":"Praperadilan Febrie, Kejagung Perkuat Dalil dengan Eks Ketua PPATK"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"282\" data-end=\"620\"><em>Kejagung menghadirkan Yunus Husein serta dua ahli pidana untuk memperkuat argumentasi menghadapi gugatan praperadilan Febrie Adriansyah terkait penahanan dan penyidikan TPPU.<\/em><\/p>\n<p class=\"PDq2pG_selectionAnchorContainer\" style=\"text-align: justify;\" data-start=\"282\" data-end=\"620\"><strong data-start=\"282\" data-end=\"299\">JAKARTA &#8211;<\/strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat jawabannya atas gugatan praperadilan Febrie Adriansyah dengan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24\/8). Salah satu saksi yang dihadirkan ialah mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"622\" data-end=\"970\">Selain Yunus, tim hukum Kejagung menghadirkan dua ahli pidana, yakni Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahilah Akbar. Kehadiran ketiganya menjadi bagian dari pembuktian Kejagung dalam menghadapi permohonan Febrie yang mempersoalkan penahanan terhadap dirinya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"972\" data-end=\"1160\">&#8220;Siap yang Mulia, ada tiga orang ahli yang kami hadirkan,&#8221; ujar tim hukum Kejagung dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (24\/8), sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Senin (24\/08\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1162\" data-end=\"1399\">Dalam permohonan atau <em data-start=\"1184\" data-end=\"1193\">petitum<\/em>-nya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung. Ia juga meminta surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1401\" data-end=\"1601\">Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43\/F\/Fd.2\/07\/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Tim kuasa hukumnya meminta agar surat tersebut beserta seluruh akibat hukumnya dinyatakan tidak sah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1603\" data-end=\"1806\">Di sisi lain, Kejagung menilai argumentasi Febrie mengenai tindak pidana asal (TPA) yang dinilai belum jelas atau belum terbukti merupakan kekeliruan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1808\" data-end=\"1989\">Kejagung menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie telah mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"1991\" data-end=\"2131\">&#8220;Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,&#8221; ujar tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2133\" data-end=\"2418\">Tim hukum Kejagung juga merujuk pada surat penetapan tersangka yang pada bagian diktum menimbang huruf b menyebut perkara yang disidik merupakan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi dan\/atau perkara yang masih dalam proses penanganan hukum lainnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2420\" data-end=\"2796\">Menurut Kejagung, hal tersebut menjadi dasar bahwa penyidikan TPPU terhadap Febrie tidak harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal memperoleh pembuktian terlebih dahulu. Tim hukum Kejagung juga menyatakan keheranan karena dalam gugatannya Febrie disebut mengakui bahwa penetapan tersangka telah memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"2798\" data-end=\"3108\">Persidangan praperadilan tersebut menjadi arena bagi kedua pihak untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan Febrie sekaligus argumentasi Kejagung terkait dasar penyidikan TPPU. Putusan hakim nantinya akan menentukan keberlanjutan status hukum yang menjadi objek gugatan dalam perkara tersebut. []\n<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"3110\" data-end=\"3152\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kejagung menghadirkan Yunus Husein serta dua ahli pidana untuk memperkuat argumentasi menghadapi gugatan praperadilan Febrie Adriansyah terkait penahanan dan penyidikan TPPU. JAKARTA &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat jawabannya atas gugatan praperadilan Febrie Adriansyah dengan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24\/8). Salah satu saksi yang dihadirkan ialah mantan Ketua &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":202719,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,9295,35],"tags":[53265,41895,5866,2797,17096,41890,39368,8560,53263,53264,13291,43079,17859,3109,33305,53262],"class_list":["post-202718","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-fatahilah-akbar","tag-febrie-adriansyah","tag-hukum","tag-kejagung","tag-kejaksaan-agung","tag-pn-jakarta-selatan","tag-pn-jaksel","tag-ppatk","tag-praperadilan-febrie","tag-suparji-ahmad","tag-tindak-pidana-korupsi","tag-tindak-pidana-pencucian-uang","tag-tppu","tag-ugm","tag-universitas-gadjah-mada","tag-yunus-husein"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202718","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=202718"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202718\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":202720,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202718\/revisions\/202720"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/202719"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=202718"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=202718"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=202718"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}