{"id":202826,"date":"2026-08-24T21:23:02","date_gmt":"2026-08-24T13:23:02","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=202826"},"modified":"2026-08-24T21:23:02","modified_gmt":"2026-08-24T13:23:02","slug":"tak-berhenti-di-pelaku-bareskrim-kejar-aktor-di-balik-karhutla","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/tak-berhenti-di-pelaku-bareskrim-kejar-aktor-di-balik-karhutla\/","title":{"rendered":"Tak Berhenti di Pelaku, Bareskrim Kejar Aktor di Balik Karhutla"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Bareskrim Polri menelusuri transaksi keuangan, pemberi perintah, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kasus karhutla saat luas lahan terbakar di Kaltara mencapai 400,62 hektare.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BULUNGAN<\/strong> &#8211; Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperluas penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menelusuri pihak yang diduga memberi perintah, mendanai, hingga memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan. Penelusuran dilakukan saat luas karhutla di Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang 2026 tercatat mencapai 400,62 hektare.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pelaku pembakaran di lapangan. Penyidik juga menelusuri transaksi keuangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik aktivitas pembakaran lahan yang terjadi di sejumlah daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Moh. Irhamni mengatakan pengembangan perkara akan bertumpu pada alat bukti yang ditemukan penyidik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kami basisnya adalah alat bukti. Alat bukti di TKP itu apa? Orang, keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk, transaksi keuangannya. Ini sedang kami kejar tentunya, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya,&#8221; tegasnya, sebagaimana diberitakan Tribunkaltara, Minggu (23\/08\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Irhamni, penyidik akan mendalami kepentingan di balik pembakaran lahan, termasuk pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa? Untuk siapa? Itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,&#8221; lanjut Irhamni.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hingga pertengahan Agustus 2026, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait karhutla di sembilan wilayah Kepolisian Daerah (Polda). Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sembilan wilayah tersebut meliputi Polda Riau, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Polda Jambi, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), Polda Aceh, dan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,&#8221; kata Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23\/08\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan perkebunan dengan biaya lebih murah. Dari sejumlah perkara yang ditangani, polisi menyita barang bukti berupa 35 korek api, bahan bakar minyak berupa solar, Pertalite, dan minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, dua unit gergaji mesin, 13 plastik bekas polybag, serta enam batang bibit sawit.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di Kaltara, data Sistem Pemantauan Karhutla (Sipongi) menunjukkan luas lahan yang terbakar sepanjang 2026 telah mencapai 400,62 hektare hingga Minggu (23\/08\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kabupaten Bulungan menjadi wilayah dengan area terdampak terbesar, yakni sekitar 210 hektare. Kebakaran tercatat terjadi di sejumlah lokasi, antara lain Desa Apung, Desa Tanjung Agung, Desa Tanah Kuning, Desa Bumi Rahayu, serta Kelurahan Tanjung Selor Timur di kawasan Selimau I.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kabupaten Nunukan menempati posisi berikutnya dengan luas area terdampak mencapai 185,59 hektare. Data tersebut menunjukkan sebagian besar luas karhutla Kaltara terkonsentrasi di Bulungan dan Nunukan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain menelusuri pihak yang membiayai atau memperoleh keuntungan, Bareskrim Polri membuka kemungkinan mendalami keterlibatan aparat maupun pejabat apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tersebut. Namun, hingga kini penyidik menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Terkait penegak hukum dan sebagainya, aparat ataupun pejabat-pejabat, sampai saat ini belum ditemukan. Tetapi kami masih dinamis ya,&#8221; ujar Irhamni.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengembangan penyidikan diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dapat mengungkap pihak yang memberi perintah, mendanai, maupun memperoleh keuntungan apabila didukung alat bukti. Langkah tersebut juga menjadi penting bagi Kaltara di tengah luas karhutla yang telah menembus ratusan hektare dan berpotensi terus bertambah selama kondisi rawan kebakaran masih berlangsung. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bareskrim Polri menelusuri transaksi keuangan, pemberi perintah, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kasus karhutla saat luas lahan terbakar di Kaltara mencapai 400,62 hektare. BULUNGAN &#8211; Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperluas penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menelusuri pihak yang diduga memberi perintah, mendanai, hingga memperoleh keuntungan dari &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":202834,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2256,19,27],"tags":[53409,53410,53071,53411,53406,6031,53413,51809,29305,21617,53408,50563,53407,4220,53412,41951,6381,41316],"class_list":["post-202826","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kabupaten-bulungan","category-hotnews","category-kalimantan-utara-kaltara","tag-53409","tag-62-hektare","tag-72-tersangka-karhutla","tag-aktor-karhutla","tag-aliran-dana-karhutla","tag-bareskrim-polri","tag-karhutla-2026","tag-karhutla-bulungan","tag-karhutla-kaltara","tag-karhutla-nunukan","tag-kebakaran-hutan-bulungan","tag-kebakaran-hutan-kaltara","tag-moh-irhamni","tag-pembakaran-lahan","tag-pemodal-karhutla","tag-penegakan-hukum-karhutla","tag-polda-kaltara","tag-sipongi"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202826","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=202826"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202826\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":202835,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202826\/revisions\/202835"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/202834"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=202826"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=202826"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=202826"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}