{"id":202829,"date":"2026-08-24T21:28:07","date_gmt":"2026-08-24T13:28:07","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=202829"},"modified":"2026-08-24T21:31:34","modified_gmt":"2026-08-24T13:31:34","slug":"dua-terduga-perampok-petambak-ditangkap-satu-masih-diburu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dua-terduga-perampok-petambak-ditangkap-satu-masih-diburu\/","title":{"rendered":"Dua Terduga Perampok Petambak Ditangkap, Satu Masih Diburu"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polisi menangkap dua terduga pelaku perampokan bersenjata terhadap petambak di Sungai Maluku, Bulungan, menyita senjata api rakitan dan amunisi, serta masih mengejar seorang terduga pelaku lainnya.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>TARAKAN<\/strong> &#8211; Pengungkapan pencurian dengan kekerasan terhadap petambak di perairan Sungai Maluku, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan (Bulungan), mengarah pada temuan senjata api rakitan dan penangkapan dua terduga pelaku. Polisi kini masih memburu seorang terduga pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kasus tersebut ditangani tim gabungan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara). Dua orang yang telah diamankan masing-masing berinisial PK (52) dan PG, sedangkan identitas terduga pelaku ketiga telah dikantongi polisi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan Bonifasius Rumbewas, sebagaimana diberitakan Headlinews, Senin (24\/08\/2026), mengatakan penyelidikan dilakukan setelah korban melaporkan peristiwa tersebut pada 11 Agustus 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDari laporan itu, tim Satpolairud Polres Tarakan bersama Direktorat Polairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan awal dari beberapa saksi, termasuk saksi korban dan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada orang-orang yang diduga sebagai pelaku,\u201d kata Bonifasius dalam konferensi pers, Senin (24\/08\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perampokan terjadi Selasa (11\/08\/2026) sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Korban bersama rekan kerjanya saat itu baru selesai mendatangi kawasan Tanjung Palas dan hendak kembali ke Tarakan menggunakan perahu cepat (speedboat).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat melintas di Sungai Maluku, perahu korban dihadang tiga orang. Polisi menyebut para pelaku mengancam korban menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam sebelum membawa kabur perahu beserta sejumlah barang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDengan melakukan pengancaman menggunakan satu pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam kepada korban, pada saat itu speedboat beserta barang bawaan lainnya seperti kepiting dengan jumlah 3,5 keranjang, tiga barang elektronik handphone serta uang tunai sejumlah Rp4 juta dibawa kabur,\u201d ujar Bonifasius.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain sekitar 3,5 keranjang kepiting, barang korban yang dibawa kabur meliputi tiga telepon seluler dan uang tunai Rp4 juta. Korban memperkirakan total kerugian materi akibat kejadian tersebut mencapai sekitar Rp100 juta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyelidikan selama sekitar sepekan kemudian menghasilkan informasi mengenai keberadaan PK di Gang Melati, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat. Tim gabungan bergerak ke lokasi dan menangkap PK pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPada 18 Agustus sekitar pukul 14.00 WITA, personel gabungan mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan saudara PK di Gang Melati. Selanjutnya saudara PK dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Satpolairud Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengembangan pemeriksaan terhadap PK kemudian membawa polisi ke kawasan pertambakan Mangkudulis. Pada Kamis (20\/08\/2026), petugas menemukan satu senjata api rakitan dan empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSenjata tersebut disimpan di dalam tas kecil, kemudian diselipkan di batang pohon. Dari hasil pengembangan dan upaya anggota di lapangan mencari barang bukti, senjata api rakitan beserta empat butir peluru tajam yang masih aktif berhasil ditemukan,\u201d ungkap Bonifasius.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyidikan selanjutnya mengarah kepada PG yang disebut merupakan saudara kembar PK. Polisi menangkap PG di wilayah Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara, Minggu (23\/8\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPada tanggal 23 Agustus, personel gabungan Satpolairud Polres Tarakan berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara PG yang berlokasi di Juata Kerikil,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Unit Reserse Mobil (Resmob) Polda Kaltara untuk melacak keberadaannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga mesin berkapasitas 40 daya kuda (PK), satu bodi perahu cepat, satu senjata api rakitan, empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter, serta satu bilah parang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cBarang bukti yang diamankan yaitu tiga mesin 40 PK, bodi speedboat yang digunakan melakukan tindak pidana sebanyak satu unit, satu senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter dan satu bilah parang,\u201d kata Bonifasius.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari tiga mesin yang diamankan, satu disebut merupakan milik korban. Dua mesin lainnya berdasarkan keterangan tersangka diklaim sebagai milik pribadi, dengan salah satunya diduga digunakan untuk menjual hasil kejahatan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cYang pertama, mesin yang digunakan untuk perahu korban. Kemudian ada yang digunakan untuk menjual hasil rampokan, dan yang lainnya adalah milik tersangka,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Nilai tiga mesin tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta. Namun, nilai itu tidak dimasukkan dalam perhitungan kerugian korban karena dua mesin diklaim sebagai milik tersangka dan disita polisi karena diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polisi juga menerapkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi masih mendalami asal-usul senjata api rakitan dan amunisi yang ditemukan, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPerkara pencurian dengan kekerasan ini tetap berjalan. Termasuk dengan kepemilikan senjata akan dilakukan penyelidikan secara seiringan dengan penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus ini,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengejaran terhadap satu terduga pelaku yang masih buron menjadi bagian lanjutan penyidikan, sementara penelusuran asal senjata diharapkan dapat membuka kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan kasus perampokan bersenjata di jalur perairan tersebut. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polisi menangkap dua terduga pelaku perampokan bersenjata terhadap petambak di Sungai Maluku, Bulungan, menyita senjata api rakitan dan amunisi, serta masih mengejar seorang terduga pelaku lainnya. TARAKAN &#8211; Pengungkapan pencurian dengan kekerasan terhadap petambak di perairan Sungai Maluku, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan (Bulungan), mengarah pada temuan senjata api rakitan dan penangkapan dua terduga &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":202838,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,27,481,2257],"tags":[28410,2580,53424,53425,2889,2491,53426,53427,13714,43427,53423,6381,15655,53422,29810,53420,53421,2717],"class_list":["post-202829","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-utara-kaltara","category-kasus","category-kota-tarakan-kalimantan-utara","tag-bonifasius-rumbewas","tag-kabupaten-bulungan","tag-dpo-tarakan","tag-juata-kerikil","tag-kalimantan-utara","tag-kaltara","tag-karang-balik","tag-mangkudulis","tag-pencurian-dengan-kekerasan","tag-perampokan-bersenjata","tag-perampokan-petambak","tag-polda-kaltara","tag-polres-tarakan","tag-satpolairud-polres-tarakan","tag-senjata-api-rakitan","tag-sungai-maluku","tag-tanjung-palas-tengah","tag-tarakan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202829","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=202829"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202829\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":202843,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/202829\/revisions\/202843"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/202838"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=202829"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=202829"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=202829"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}