{"id":203079,"date":"2026-08-26T21:31:34","date_gmt":"2026-08-26T13:31:34","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=203079"},"modified":"2026-08-26T21:31:34","modified_gmt":"2026-08-26T13:31:34","slug":"ranjau-darat-kembali-digunakan-larangan-global-mulai-retak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/ranjau-darat-kembali-digunakan-larangan-global-mulai-retak\/","title":{"rendered":"Ranjau Darat Kembali Digunakan, Larangan Global Mulai Retak"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\" data-start=\"0\" data-end=\"349\"><em>Penggunaan ranjau darat kembali menjadi sorotan setelah sejumlah negara keluar dari Traktat Ottawa, sementara ribuan warga sipil masih menjadi korban senjata yang dampaknya dapat bertahan puluhan tahun.<\/em><\/p>\n<p class=\"PDq2pG_selectionAnchorContainer\" data-start=\"0\" data-end=\"349\"><strong data-start=\"0\" data-end=\"11\">JAKARTA<\/strong> &#8211; Penggunaan ranjau darat kembali menjadi perhatian setelah sejumlah negara mengambil langkah yang berpotensi melemahkan komitmen global terhadap larangan ranjau antipersonel. Fenomena tersebut muncul ketika senjata yang dampaknya dapat bertahan puluhan tahun masih menimbulkan korban sipil, terutama anak-anak, di wilayah bekas konflik.<\/p>\n<p data-start=\"351\" data-end=\"666\">Pada 2025, lebih dari 5.000 orang, sebagian besar warga sipil, tercatat tewas atau terluka akibat ranjau darat dan sisa bahan peledak yang belum meledak, berdasarkan analisis awal <em data-start=\"531\" data-end=\"570\">Landmine and Cluster Munition Monitor<\/em>. Di Sudan Selatan, anak-anak bahkan mencapai 90 persen dari seluruh korban pada tahun tersebut.<\/p>\n<p data-start=\"668\" data-end=\"909\">Ancaman itu menunjukkan bahwa bahaya ranjau tidak berhenti ketika perang berakhir. Di sejumlah wilayah bekas konflik, benda yang tertanam di tanah masih dapat mencederai atau menewaskan warga ketika aktivitas sehari-hari kembali berlangsung.<\/p>\n<p data-start=\"911\" data-end=\"1255\">Salah satu korban adalah Raheela Bibi, warga Pakistan. Pada Agustus 2020, ketika berusia 12 tahun, Bibi sedang bermain di luar rumah bersama saudara-saudaranya ketika sebuah ranjau darat meledak. Kedua tangannya harus diamputasi, sedangkan saudara perempuannya mengalami luka parah pada kaki dan saudara laki-lakinya mengalami cedera pada mata.<\/p>\n<p data-start=\"1257\" data-end=\"1395\">Kepada DW pada 2023, Bibi mengatakan bahwa meski sangat sulit mengerjakan pekerjaan rumah, ia bertekad untuk tetap melanjutkan pendidikan.<\/p>\n<p data-start=\"1397\" data-end=\"1636\">Persoalan serupa juga masih membayangi wilayah bekas Yugoslavia. Beberapa dekade setelah konflik yang berlangsung pada 1991 hingga 2001, ranjau darat masih menjadi ancaman bagi penduduk di sejumlah kawasan, terutama Bosnia dan Herzegovina.<\/p>\n<p data-start=\"1638\" data-end=\"1912\">Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan lahirnya Traktat Ottawa. Pada 1997, perwakilan lebih dari 120 negara menandatangani perjanjian yang melarang penggunaan, penimbunan, produksi, dan pemindahan ranjau antipersonel. Perjanjian itu mulai berlaku secara hukum pada 1999.<\/p>\n<p data-start=\"1914\" data-end=\"2119\">Hingga kini, sebanyak 166 negara telah meratifikasi Traktat Ottawa. Namun, sejumlah kekuatan militer besar, termasuk China, India, Rusia, dan Amerika Serikat, belum menjadi pihak dalam perjanjian tersebut.<\/p>\n<p data-start=\"2121\" data-end=\"2423\">Perkembangan terbaru di Eropa kembali menguji keberlangsungan traktat tersebut. Sejak invasi besar-besaran Rusia ke Ukraina pada 2022, lima negara anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (<em data-start=\"2309\" data-end=\"2345\">North Atlantic Treaty Organization<\/em>\/NATO) di Eropa yang berbatasan dengan Rusia telah keluar dari Traktat Ottawa.<\/p>\n<p data-start=\"2425\" data-end=\"2593\">Ukraina juga memutuskan keluar dari perjanjian tersebut dengan alasan menghadapi Rusia yang tidak pernah meratifikasi traktat dan menggunakan ranjau di wilayah Ukraina.<\/p>\n<p data-start=\"2595\" data-end=\"3104\">&#8220;Ini merupakan preseden berbahaya yang justru ditetapkan oleh negara-negara Eropa,&#8221; kata Simone Wisotzki dari Institut Penelitian Perdamaian Leibniz (<em data-start=\"2745\" data-end=\"2779\">Leibniz Peace Research Institute<\/em>\/PRIF) yang berbasis di Frankfurt kepada DW. &#8220;Pihak-pihak lain dalam Traktat Ottawa, yang juga dapat menghadapi situasi ekstrem serupa pada masa konflik, bisa mengambil langkah yang sama. Kita kemudian harus menghadapi lebih banyak negara yang keluar, yang tentu saja akan melemahkan legitimasi keseluruhan traktat tersebut.&#8221;<\/p>\n<p data-start=\"3106\" data-end=\"3408\">Tahun lalu, Ukraina keluar dari traktat dan membenarkan keputusan tersebut dengan merujuk pada tindakan Rusia. &#8220;Kami tidak bisa tetap terikat pada aturan ketika musuh tidak memiliki pembatasan,&#8221; kata Roman Kostenko, sekretaris komite parlemen Ukraina untuk keamanan nasional, pertahanan, dan intelijen.<\/p>\n<p data-start=\"3410\" data-end=\"3663\">Secara hukum, negara yang tidak sedang berperang dan memutuskan keluar dari Traktat Ottawa baru efektif enam bulan setelah menyampaikan pemberitahuan. Sementara negara yang sedang berperang baru dapat keluar setelah perjanjian perdamaian ditandatangani.<\/p>\n<p data-start=\"3665\" data-end=\"3891\">Meski terdapat ketidakpastian mengenai penerapan keputusan tersebut, Ukraina dilaporkan telah menggunakan ranjau dalam konflik dengan Rusia, meskipun skalanya disebut jauh lebih kecil dibandingkan penggunaan ranjau oleh Rusia.<\/p>\n<p data-start=\"3893\" data-end=\"4190\">Sebagaimana diberitakan Detikcom, Rabu (26\/08\/2026), perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ranjau darat bukan sekadar isu persenjataan dalam konflik aktif. Jejaknya dapat bertahan jauh setelah pertempuran berhenti dan terus mengancam masyarakat yang tinggal di kawasan terdampak. []\n<p data-start=\"4192\" data-end=\"4230\">Redaksi1<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penggunaan ranjau darat kembali menjadi sorotan setelah sejumlah negara keluar dari Traktat Ottawa, sementara ribuan warga sipil masih menjadi korban senjata yang dampaknya dapat bertahan puluhan tahun. JAKARTA &#8211; Penggunaan ranjau darat kembali menjadi perhatian setelah sejumlah negara mengambil langkah yang berpotensi melemahkan komitmen global terhadap larangan ranjau antipersonel. Fenomena tersebut muncul ketika senjata yang &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":92,"featured_media":203080,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,2254],"tags":[53802,45332,16266,53799,53796,11860,53800,53794,53798,2682,53801,53797,36066,53795,6769,15130],"class_list":["post-203079","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-berita-internasional","tag-anak-anak-korban-ranjau","tag-bosnia-dan-herzegovina","tag-konflik-ukraina","tag-korban-ranjau-darat","tag-landmine-and-cluster-munition-monitor","tag-nato","tag-ranjau-antipersonel","tag-ranjau-darat","tag-roman-kostenko","tag-rusia","tag-senjata-perang","tag-simone-wisotzki","tag-sudan-selatan","tag-traktat-ottawa","tag-ukraina","tag-warga-sipil"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/203079","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/92"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=203079"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/203079\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":203081,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/203079\/revisions\/203081"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/203080"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=203079"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=203079"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=203079"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}