{"id":203380,"date":"2026-08-27T20:37:19","date_gmt":"2026-08-27T12:37:19","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=203380"},"modified":"2026-08-27T20:37:19","modified_gmt":"2026-08-27T12:37:19","slug":"ismail-sabri-jadi-eks-pm-malaysia-ketiga-yang-didakwa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/ismail-sabri-jadi-eks-pm-malaysia-ketiga-yang-didakwa\/","title":{"rendered":"Ismail Sabri Jadi Eks PM Malaysia Ketiga yang Didakwa"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa atas tuduhan tidak melaporkan aset secara lengkap dan menjadi eks PM Malaysia ketiga yang menghadapi proses pidana setelah meninggalkan jabatan.<\/em><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\"><strong>KUALA LUMPUR &#8211;<\/strong> Perkara hukum kembali menjerat mantan perdana menteri Malaysia. Ismail Sabri Yaakob didakwa atas tuduhan tidak melaporkan aset secara lengkap, menjadikannya mantan pemimpin Malaysia ketiga yang menghadapi proses pidana setelah meninggalkan jabatan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Ismail, 66 tahun, menghadapi dakwaan berdasarkan undang-undang antikorupsi Malaysia. Ia disebut tidak memberikan deklarasi aset secara lengkap setelah menerima pemberitahuan dari badan antikorupsi pada Januari 2025.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Dalam dokumen dakwaan, aset yang dipersoalkan mencakup uang tunai dalam mata uang Malaysia dan asing serta sejumlah emas dan perak. Ismail membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak bersalah ketika dakwaan dibacakan pada Kamis (27\/08\/2026).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Pengacara Ismail, Amer Hamzah Arshad, mengatakan kliennya telah dibebaskan dengan jaminan. Ia menyebut Ismail akan berupaya membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak memiliki dasar.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Amer mengatakan dakwaan tersebut &#8220;tidak berdasar dan tidak beralasan.&#8221;<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 29 September untuk memberikan rincian lebih lanjut kepada pihak pembela, kata Amer kepada wartawan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Proses hukum terhadap Ismail sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 7 Agustus. Namun, persidangan ditunda setelah Ismail menjalani perawatan di rumah sakit dan prosedur pemasangan alat pacu jantung karena masalah jantung.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Jika dinyatakan bersalah, Ismail terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga 100.000 ringgit atau sekitar 24.810 dolar AS.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Kasus tersebut menambah sorotan terhadap pemerintahan Ismail setelah ia meninggalkan jabatan. Ismail merupakan perdana menteri Malaysia ke-9 dan memimpin selama sekitar 15 bulan, periode yang menjadikannya salah satu perdana menteri dengan masa jabatan paling singkat di Malaysia.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Ia sebelumnya tampil sebagai figur kompromi di tengah ketidakstabilan politik Malaysia. Ismail menjadi perdana menteri tanpa melalui pemilihan umum langsung untuk jabatan tersebut.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Setelah tidak lagi menjabat, Ismail beberapa kali diperiksa pejabat antikorupsi terkait dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan dana publik untuk kegiatan publikasi pemerintah selama masa pemerintahannya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Dalam penyelidikan tersebut, badan antikorupsi juga menyita batangan emas serta uang tunai sekitar 40 juta dolar AS dari properti yang dikaitkan dengan Ismail.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Dakwaan terhadap Ismail sekaligus memperpanjang daftar mantan perdana menteri Malaysia yang berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sebelumnya, Najib Razak dan Muhyiddin Yassin juga menghadapi perkara pidana terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Najib kini menjalani hukuman penjara enam tahun setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ia juga dijatuhi tambahan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara lain yang berkaitan dengan 1MDB. Najib membantah melakukan pelanggaran.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Sementara itu, Muhyiddin, yang menjabat perdana menteri pada 2020-2021, menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang kembali dibuka setelah Pengadilan Banding Malaysia pada 2024 membatalkan keputusan sebelumnya yang membebaskannya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Pengadilan menyatakan dakwaan jaksa cukup jelas untuk dilanjutkan. Muhyiddin juga menghadapi dakwaan pencucian uang dan penerimaan suap senilai 232,5 juta ringgit.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Muhyiddin membantah seluruh tuduhan dan menyatakan perkara tersebut bermotif politik.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Dengan proses hukum terhadap Ismail, tiga mantan perdana menteri Malaysia kini tercatat menghadapi perkara pidana setelah meninggalkan kursi pemerintahan. Perkembangan kasus Ismail selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan pembuktian di pengadilan, sebagaimana diberitakan Detik, Kamis (27\/08\/2026). []\n<p>Redaksi1<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa atas tuduhan tidak melaporkan aset secara lengkap dan menjadi eks PM Malaysia ketiga yang menghadapi proses pidana setelah meninggalkan jabatan. KUALA LUMPUR &#8211; Perkara hukum kembali menjerat mantan perdana menteri Malaysia. Ismail Sabri Yaakob didakwa atas tuduhan tidak melaporkan aset secara lengkap, menjadikannya mantan pemimpin Malaysia ketiga &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":92,"featured_media":203383,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,2254],"tags":[54329,54326,54324,54330,54323,54331,54321,54333,54325,8474,245,54322,54328,54327,54332],"class_list":["post-203380","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-berita-internasional","tag-1mdb","tag-antikorupsi-malaysia","tag-dakwaan-aset","tag-deklarasi-aset","tag-eks-pm-malaysia","tag-hukum-malaysia","tag-ismail-sabri-yaakob","tag-kasus-ismail-sabri","tag-kasus-korupsi-malaysia","tag-kuala-lumpur","tag-malaysia","tag-mantan-perdana-menteri-malaysia","tag-muhyiddin-yassin","tag-najib-razak","tag-politik-malaysia"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/203380","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/92"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=203380"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/203380\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":203386,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/203380\/revisions\/203386"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/203383"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=203380"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=203380"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=203380"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}