{"id":203639,"date":"2026-08-28T14:51:13","date_gmt":"2026-08-28T06:51:13","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=203639"},"modified":"2026-08-28T14:52:21","modified_gmt":"2026-08-28T06:52:21","slug":"tiga-wni-bawa-persoalan-kewenangan-ham-ke-mahkamah-konstitusi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/tiga-wni-bawa-persoalan-kewenangan-ham-ke-mahkamah-konstitusi\/","title":{"rendered":"Tiga WNI Bawa Persoalan Kewenangan HAM ke Mahkamah Konstitusi"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Tiga warga negara Indonesia meminta MK memperjelas batas kewenangan Kementerian HAM dan Komnas HAM sekaligus menguji kebutuhan fungsi ajudikasi yang menghasilkan keputusan mengikat.<\/em><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\"><strong>JAKARTA &#8211;<\/strong> Kekosongan kewenangan penyelesaian sengketa yang mengikat di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta potensi tumpang tindih dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga warga negara Indonesia mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Kementerian Negara dan UU Hak Asasi Manusia (HAM) yang dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Para pemohon ialah Viktor Santoso Tandiasa, Eko Prasetyo, dan Bernita Matondang. Mereka mempersoalkan Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara serta Pasal 1 angka 7 dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan adanya kerugian hak konstitusional berupa jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Permohonan itu didampingi kuasa hukum dari Kantor VST and Partners, Advocates &amp; Legal Consultants. Para pemohon menilai persoalan kewenangan antarlembaga menjadi penting karena dapat berpengaruh terhadap kepastian penanganan perkara HAM, terutama ketika rekomendasi Komnas HAM tidak memiliki kekuatan mengikat.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Viktor, sebagai Pemohon I sekaligus Ketua Yayasan Pembela Hak Konstitusional, menyatakan dirinya mengalami kerugian ketika mendampingi korban dugaan pelanggaran HAM. Salah satu perkara yang disebut berkaitan dengan kasus pensiunan jaksa yang pernah diproses di Komnas HAM.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Dalam proses tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) disebut tidak menghadiri mediasi sehingga Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi. Namun, rekomendasi itu tidak dilaksanakan lembaga-lembaga yang disebutkan karena sifatnya tidak mengikat.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, Eko sebagai Pemohon II menilai ketidakjelasan pembagian kewenangan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM berdampak pada proses pendidikan hukum. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan dirinya dalam menjelaskan batas kewenangan lembaga negara yang bergerak di bidang HAM.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Bernita sebagai Pemohon III menilai persoalan serupa berpotensi dialami generasi muda yang pada masa mendatang menempuh upaya hukum atau pengaduan kepada Kementerian HAM maupun Komnas HAM.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (28\/08\/2026), kuasa hukum para pemohon Gabby Mayang Sari menjelaskan frasa \u201cHak Asasi Manusia\u201d dalam Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara membuka ruang bagi Kementerian HAM untuk turut menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan HAM.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Menurut pemohon, kewenangan tersebut secara konstitusional melalui Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945 telah didelegasikan secara khusus kepada Komnas HAM sebagai lembaga negara independen sejak UU HAM berlaku pada 1999. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan dan memengaruhi independensi serta objektivitas penegakan HAM, terutama dalam perkara yang melibatkan aparatur negara.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Selain persoalan pembagian kewenangan, pemohon juga menyoroti ruang kerja Komnas HAM yang dalam Pasal 1 angka 7 dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM dirumuskan melalui fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Mereka menilai tidak adanya fungsi ajudikasi, yakni penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga, menyebabkan tidak tersedianya mekanisme penyelesaian yang menghasilkan keputusan mengikat bagi korban pelanggaran HAM di luar kategori pelanggaran HAM berat.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">\u201cKarena hasil akhir proses di Komnas HAM hanya berupa rekomendasi yang tidak mengikat dan sepenuhnya bergantung pada iktikad baik pihak yang melakukan pelanggaran HAM,\u201d ucap Gabby.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Gabby juga menyatakan sejumlah lembaga negara independen lain memiliki fungsi ajudikasi dengan putusan yang mengikat. Menurut pemohon, ketiadaan fungsi tersebut pada Komnas HAM berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya. Pemohon meminta Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara terhadap frasa \u201cHak Asasi Manusia\u201d dinyatakan bertentangan secara bersyarat (<em>conditionally unconstitutional<\/em>) dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai \u201cUrusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia yang diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia, hanya pada urusan administratif dalam melaksanakan tanggung jawab pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia.\u201d<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Pemohon juga meminta Pasal 1 angka 7 UU HAM terhadap frasa \u201cberfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan dan mediasi\u201d dinyatakan bertentangan secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai \u201cberfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, mediasi dan\/atau ajudikasi\u201d.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Untuk Pasal 76 ayat (1) UU HAM, pemohon meminta frasa \u201cfungsi pengkajian, penelitian penyuluhan, pemantauan, dan mediasi\u201d dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai \u201cFungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi dan\/atau ajudikasi\u201d.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Permohonan tersebut kini menempatkan MK sebagai lembaga yang akan menguji batas kewenangan Kementerian HAM, posisi independen Komnas HAM, serta kebutuhan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih memberikan kepastian bagi korban dugaan pelanggaran HAM. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tiga warga negara Indonesia meminta MK memperjelas batas kewenangan Kementerian HAM dan Komnas HAM sekaligus menguji kebutuhan fungsi ajudikasi yang menghasilkan keputusan mengikat. JAKARTA &#8211; Kekosongan kewenangan penyelesaian sengketa yang mengikat di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta potensi tumpang tindih dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) kini diuji di Mahkamah Konstitusi &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":203640,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,9295,35],"tags":[54769,54772,54771,54773,21290,3079,37834,36727,4902,6771,4587,54774,23017,54767,54768,54770],"class_list":["post-203639","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-ajudikasi-komnas-ham","tag-bernita-matondang","tag-eko-prasetyo","tag-gabby-mayang-sari","tag-hak-asasi-manusia","tag-ham","tag-kementerian-ham","tag-kepastian-hukum","tag-komnas-ham","tag-mahkamah-konstitusi","tag-mk","tag-perlindungan-ham","tag-uji-materi","tag-uu-ham","tag-uu-kementerian-negara","tag-viktor-santoso-tandiasa"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/203639","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=203639"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/203639\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":203641,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/203639\/revisions\/203641"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/203640"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=203639"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=203639"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=203639"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}