{"id":203951,"date":"2026-08-30T20:31:58","date_gmt":"2026-08-30T12:31:58","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=203951"},"modified":"2026-08-30T20:58:09","modified_gmt":"2026-08-30T12:58:09","slug":"temuan-tiga-anakan-sinyulong-ungkap-habitat-baru-di-mempawah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/temuan-tiga-anakan-sinyulong-ungkap-habitat-baru-di-mempawah\/","title":{"rendered":"Temuan Tiga Anakan Sinyulong Ungkap Habitat Baru di Mempawah"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Temuan tiga anakan buaya sinyulong di Mempawah tidak hanya memicu evakuasi dan rehabilitasi, tetapi juga mengindikasikan Sungai Mempawah Hulu sebagai habitat berkembang biak aktif spesies dilindungi tersebut.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>MEMPAWAH<\/strong> &#8211; Temuan tiga anakan buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii) di Dusun Teredu, Desa Anjungan Dalam, Kabupaten Mempawah (Mempawah), memperluas informasi mengenai sebaran satwa dilindungi tersebut di Kalimantan Barat (Kalbar). Keberadaan anakan yang baru menetas juga mengindikasikan kawasan Sungai Mempawah Hulu masih menjadi habitat aktif untuk berkembang biak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tiga anakan berukuran sekitar 33 sentimeter itu telah dievakuasi Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak dari rumah seorang nelayan dan kini menjalani rehabilitasi sementara. Temuan tersebut menjadi penting karena populasi buaya sinyulong di Kalbar selama ini lebih banyak teridentifikasi di Kabupaten Kapuas Hulu (Kapuas Hulu) dan Kabupaten Ketapang (Ketapang).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Balai PK Pontianak Sy. Iwan Taruna Alkadrie mengatakan temuan anakan tersebut memberi petunjuk baru mengenai keberadaan populasi sinyulong di bentang Sungai Mempawah Hulu, sebagaimana diwartakan Pontianak Post, Minggu, (30\/08\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Ketiga satwa dilindungi penuh yang oleh masyarakat Dayak Kanayatn\/Ahe disebut baringayong itu masing-masing berukuran sekitar 33 sentimeter dan kini menjalani rehabilitasi sementara di Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak,&#8221; kata Iwan, Sabtu (29\/08\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Evakuasi bermula setelah Balai PK Pontianak menerima laporan masyarakat pada 20 Agustus 2026 mengenai anakan buaya yang menetas dari telur di rumah seorang nelayan. Berdasarkan laporan tersebut, satwa itu diduga hendak diperdagangkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menindaklanjuti informasi itu, Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak bersama praktisi ahli mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi, mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa kondisi satwa dengan memperhatikan standar kesejahteraan satwa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemeriksaan awal juga dilakukan melalui konsultasi jarak jauh dengan dokter hewan spesialis Rio dari Sumatera Utara (Sumut). Kondisi ketiga anakan secara umum dinilai cukup baik, meski jenis kelaminnya belum dapat dipastikan karena ukuran tubuh masih kecil.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketiga anakan tersebut masih memiliki sisa kantung kuning telur atau yolk sac pada bagian abdomen. Kondisi itu memerlukan pemantauan karena gangguan dalam proses penyerapannya berpotensi memicu infeksi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSelama rehabilitasi dalam inkubasi, akan kita pantau perkembangannya,\u201d ujar Iwan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain menangani satwa, tim Balai PK Pontianak melakukan verifikasi terhadap lokasi yang diduga menjadi sarang telur di Kecamatan Anjungan dan Kecamatan Toho. Kedua wilayah tersebut berada dalam satu bentang aliran sungai yang saling terhubung dan berdasarkan keterangan masyarakat telah lama menjadi habitat buaya sinyulong.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Adanya anakan yang baru menetas menandakan ekosistem Sungai Mempawah Hulu masih menjadi sarang dan habitat berkembang biak aktif (breeding ground) bagi spesies yang dilindungi penuh ini,&#8221; tutur Iwan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Temuan itu membuka informasi baru mengenai sebaran buaya sinyulong di Kalbar. Indikasi adanya lokasi berkembang biak juga menjadi dasar penting untuk memperkuat pemantauan habitat serta upaya perlindungan populasi di sepanjang aliran Sungai Mempawah Hulu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Balai PK Pontianak mengimbau masyarakat tidak menangkap, memperjualbelikan, maupun melukai buaya sinyulong. Warga yang menemukan individu ataupun sarang satwa tersebut diminta segera melaporkannya kepada petugas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSInyulong bukan menyerang, namun bertahan,\u201d kata Iwan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Buaya sinyulong berstatus Endangered dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan tercantum dalam Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di Indonesia, buaya sinyulong termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. Ketentuan tersebut mencabut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Status perlindungan tersebut membuat penangkapan, pemeliharaan, pengangkutan, maupun perdagangan buaya sinyulong dari alam tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus mengikuti ketentuan konservasi yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 juga mengatur larangan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan\/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sesuai kategori pidana yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan tambahan tiga anakan sinyulong tersebut, Balai PK Pontianak kini merehabilitasi empat anakan buaya. Satu individu lainnya merupakan anakan buaya muara berukuran sekitar 38 sentimeter. Temuan terbaru di Mempawah diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat perlindungan habitat, mencegah perdagangan satwa dilindungi, serta memperluas pemetaan populasi buaya sinyulong di Kalbar. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Temuan tiga anakan buaya sinyulong di Mempawah tidak hanya memicu evakuasi dan rehabilitasi, tetapi juga mengindikasikan Sungai Mempawah Hulu sebagai habitat berkembang biak aktif spesies dilindungi tersebut. MEMPAWAH &#8211; Temuan tiga anakan buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii) di Dusun Teredu, Desa Anjungan Dalam, Kabupaten Mempawah (Mempawah), memperluas informasi mengenai sebaran satwa dilindungi tersebut di Kalimantan Barat &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":203952,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,2273,34],"tags":[55264,43724,55261,55258,19594,55263,19595,183,4861,55266,46015,15981,251,55265,17171,55260,55262,55259],"class_list":["post-203951","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kabupaten-pontianak-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-anakan-buaya","tag-balai-pengelolaan-kelautan-pontianak","tag-balai-pk-pontianak","tag-buaya-sinyulong","tag-cites","tag-habitat-buaya-sinyulong","tag-iucn","tag-kalbar","tag-kalimantan-barat","tag-kecamatan-anjungan","tag-kecamatan-toho","tag-konservasi-satwa","tag-mempawah","tag-perdagangan-satwa","tag-satwa-dilindungi","tag-sungai-mempawah-hulu","tag-sy-iwan-taruna-alkadrie","tag-tomistoma-schlegelii"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/203951","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=203951"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/203951\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":203970,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/203951\/revisions\/203970"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/203952"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=203951"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=203951"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=203951"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}