{"id":204065,"date":"2026-08-31T11:21:31","date_gmt":"2026-08-31T03:21:31","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=204065"},"modified":"2026-08-31T11:23:00","modified_gmt":"2026-08-31T03:23:00","slug":"muktamar-nu-tetapkan-5-calon-ketum-pbnu-3-kandidat-gugur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/muktamar-nu-tetapkan-5-calon-ketum-pbnu-3-kandidat-gugur\/","title":{"rendered":"Muktamar NU Tetapkan 5 Calon Ketum PBNU, 3 Kandidat Gugur"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Muktamar Ke-35 NU menetapkan lima kandidat Ketua Umum PBNU 2026-2031 untuk diajukan kepada Rais Aam dan AHWA setelah tiga peraih suara lainnya tersandung ketentuan mengenai jabatan politik.<\/em><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\"><strong>JAKARTA &#8211;<\/strong> Tiga kandidat dengan perolehan suara cukup tinggi dalam pemilihan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 tersingkir dari tahapan berikutnya karena terbentur ketentuan mengenai jabatan politik. Keputusan itu membuat lima nama lain melanjutkan proses pencalonan untuk memperoleh persetujuan Rais Aam dan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Lima nama yang disepakati dalam Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) adalah Abdul Hakim Mahfudz dengan 472 suara, Zulfa Mustofa 262 suara, Abdussalam Sochib 261 suara, Yahya Kholil Staquf 258 suara, dan Abdul Ghaffar Rozin 155 suara. Kelimanya selanjutnya diajukan kepada Rais Aam untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelum AHWA bermusyawarah menentukan satu Ketua Umum PBNU.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin, (31\/08\/2026), keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno V yang berlangsung di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Senin dini hari. Pimpinan sidang meminta persetujuan peserta muktamar atas lima nama yang dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada rais aam untuk mendapatkan izin tertulis?&#8221; tanya Ganefri,.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Bisa,&#8221; jawab Muktamirin serentak.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Tiga kandidat yang memperoleh suara lebih tinggi tetapi tidak masuk lima besar yang disepakati ialah Nusron Wahid dengan 207 suara, Saifullah Yusuf 174 suara, dan Yusuf Chudori 176 suara. Nusron dan Saifullah tidak dapat melanjutkan pencalonan karena masih berstatus menteri aktif, sedangkan Yusuf Chudori dinilai belum memenuhi ketentuan masa satu tahun setelah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan partai politik.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Ketua PWNU Sumatera Barat yang memimpin Sidang Pleno V, Ganefri, menegaskan seluruh nama di luar lima kandidat yang telah disepakati tidak memenuhi ketentuan pencalonan. &#8220;Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik,&#8221; ujar dia.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 7 yang memuat lima persyaratan calon Ketua Umum PBNU. Kandidat harus pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU atau ketua badan otonom dan lembaga di tingkat PBNU.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Persyaratan berikutnya melarang calon sedang menduduki jabatan politik, seperti pimpinan daerah, menteri, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Calon juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun satu tahun terakhir.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dua syarat lainnya adalah calon tidak pernah dikenai tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya serta wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. Dengan ketentuan tersebut, proses pemilihan Ketua Umum PBNU 2026-2031 kini memasuki tahapan penentuan setelah lima nama dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan kepada Rais Aam dan AHWA. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Muktamar Ke-35 NU menetapkan lima kandidat Ketua Umum PBNU 2026-2031 untuk diajukan kepada Rais Aam dan AHWA setelah tiga peraih suara lainnya tersandung ketentuan mengenai jabatan politik. JAKARTA &#8211; Tiga kandidat dengan perolehan suara cukup tinggi dalam pemilihan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 tersingkir dari tahapan berikutnya karena terbentur ketentuan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":204066,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,9295,35],"tags":[55436,55431,55434,55438,55430,55432,55439,8186,20065,54785,55429,2005,270,7507,55437,55435,55433],"class_list":["post-204065","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-abdul-ghaffar-rozin","tag-abdul-hakim-mahfudz","tag-abdussalam-sochib","tag-ahwa","tag-calon-ketua-umum-pbnu","tag-gus-kikin","tag-jabatan-politik","tag-jawa-timur","tag-jombang","tag-ketum-pbnu","tag-muktamar-ke-35-nu","tag-nahdlatul-ulama","tag-nu","tag-pbnu","tag-rais-aam","tag-yahya-kholil-staquf","tag-zulfa-mustofa"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204065","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=204065"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204065\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":204068,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204065\/revisions\/204068"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/204066"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=204065"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=204065"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=204065"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}