{"id":204237,"date":"2026-09-02T16:56:41","date_gmt":"2026-09-02T08:56:41","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=204237"},"modified":"2026-09-02T16:56:41","modified_gmt":"2026-09-02T08:56:41","slug":"kuasa-hukum-aris-mulyanata-bantah-dugaan-penggelapan-surat-tanah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kuasa-hukum-aris-mulyanata-bantah-dugaan-penggelapan-surat-tanah\/","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Aris Mulyanata Bantah Dugaan Penggelapan Surat Tanah"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Kuasa hukum Aris Mulyanata menyatakan dokumen yang dipersoalkan masih ada dan belum diserahkan karena klausul perjanjian mensyaratkan kehadiran seluruh pihak yang menandatangani kesepakatan.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>SAMARINDA<\/strong> &#8211; Kuasa hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Aris Mulyanata, Teguh Adi Nugraha, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan terkait dugaan penggelapan dokumen yang dititipkan kepada Aris ketika masih menjalankan profesi sebagai notaris. Pihaknya menegaskan dokumen tersebut masih ada dan belum diserahkan karena persyaratan dalam perjanjian penitipan disebut belum terpenuhi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cJadi terkait pemberitaan yang ada di media Samarinda, kami mewakili klien kami atas nama Aris Mulyanata ingin melakukan hak jawab dan hak koreksi, yang mana pemberitaan tersebut cenderung merugikan pihak klien kami,\u201d ujar Teguh saat ditemui di Kafe F3, Samarinda, Senin (31\/08\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Teguh menjelaskan, Aris saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda setelah terpilih dalam pemilihan legislatif. Sebelum menjadi wakil rakyat, Aris berprofesi sebagai notaris dan kini menjalani cuti. Menurut Teguh, telah ditunjuk notaris pengganti untuk menjalankan tugas kenotariatan selama Aris menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Samarinda.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terkait pemberitaan yang memuat dugaan penggelapan, Teguh menyatakan istilah tersebut perlu diluruskan karena dokumen yang dipersoalkan disebut masih ada dan tidak pernah dimanfaatkan Aris untuk memperoleh keuntungan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDi mana dinyatakan, dibahasakan, dinarasikan bahwa klien kami melakukan penggelapan, perlu kita garis bawahi barang yang digelapkan itu apa, karena barang yang digelapkan tidak digelapkan, masih ada, tidak diambil manfaat apa pun sesuai dengan isi perjanjiannya, dititipkan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Teguh, Aris tidak bermaksud menghalangi pihak yang hendak mengambil dokumen tersebut. Namun, penyerahan belum dilakukan karena persyaratan yang tercantum dalam perjanjian penitipan disebut belum dipenuhi seluruh pihak yang berkepentingan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cJadi ini untuk barangnya, bahwa barang ini tetap ada, dan kenapa tidak bisa kita berikan, karena di dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak tersebut,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Teguh kemudian membacakan ketentuan dalam Pasal 6 perjanjian penitipan dokumen. Klausul tersebut antara lain mengatur penitipan surat pemilikan tanah tertanggal 23 Oktober 1983 yang sebelumnya diketahui Ketua Rukun Tetangga (RT) 034 dan Lurah Sungai Pinang Dalam, serta mensyaratkan kehadiran seluruh pihak yang menandatangani kesepakatan apabila dokumen hendak diambil.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPihak pertama, pihak kedua dan pihak ketiga bersepakat untuk menitipkan Legalitas berupa segel tanah berdasarkan surat pemilikan tanah tanggal 23\/10\/1983, yang dahulu telah diketahui oleh ketua RT 034 dan Lurah Sungai Pinang Dalam dan tercatat atas nama Asma kepada Notaris Aris Mulyanata .,SH.MKn dengan kesepakatan para pihak apabila akan mengambil legalitas yang diingin yang dititipkan harus semua pihak yang bertanda tangan dalam kesepakatan ini wajib ada, apabila salah satu di antara pihak tidak hadir di hadapan notaris, notaris tidak akan menyerahkannya\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Teguh mengatakan, perjanjian tersebut melibatkan tiga pihak, yakni Usman, Hendra, dan Hamidin, serta disaksikan dua orang saksi. Karena itu, menurut pihaknya, penyerahan dokumen harus mengikuti ketentuan yang telah disepakati.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPerjanjiannya para pihak di sini ada tiga para pihak yang disaksikan oleh dua saksi, pihak-pihaknya adalah Usman, Hendra, dan Hamidin,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terkait informasi mengenai adanya laporan polisi, Teguh mengatakan hingga saat ini Aris belum pernah dimintai keterangan maupun klarifikasi oleh kepolisian mengenai dugaan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSampai saat ini, klien kami tidak pernah diminta untuk melakukan konfirmasi atau klarifikasi oleh pihak polisi,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas dasar itu, Teguh menilai dugaan penggelapan terhadap kliennya tidak seharusnya disampaikan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum adanya proses hukum dan pemeriksaan terhadap para pihak terkait.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cJadi narasi yang menyatakan klien kami telah melakukan penggelapan itu adalah sesat sekali dan klien kami sangat dirugikan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia juga menegaskan Aris tidak pernah mengambil keuntungan dari dokumen yang dititipkan tersebut selain menjalankan pekerjaan profesional sebagai notaris sesuai kesepakatan para pihak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTerkait narasi-narasi yang dibahasakan menggelapkan dan mengambil keuntungan, tidak ada sedikitpun yang diambil keuntungan, keuntungan yang diambil cuma sebagai profesional notaris, tidak ada biaya titipan, tidak ada yang lain-lain,\u201d pungkas Teguh.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Teguh berharap hak jawab dan hak koreksi tersebut dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai posisi Aris dalam persoalan dokumen yang dipermasalahkan sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa kliennya telah terbukti melakukan tindak pidana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cYang bisa kita yakini bahwa saudara Aris Mulyanata selaku klien kami sudah menjalankan tugasnya secara patut dan secara profesional, amanahnya tetap dijaga,\u201d tutupnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, Muhammad Supianto yang disebut sebagai kuasa hukum sekaligus saksi dalam penitipan surat perjanjian tanah mengatakan dirinya sebelumnya merupakan kuasa hukum pihak kedua, Hendra, sekaligus pihak yang merancang klausul dalam perjanjian tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKetiga pihak ini bersepakat kalau salah satu di antara kami tidak hadir, maka tidak diperbolehkan menyerahkan,\u201d ujarnya di Kafe F3, Senin (31\/08\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Supianto mengatakan, pada Kamis (27\/08\/2026), pihak pertama, Usman, dan pihak kedua, Hendra, datang bersama seorang rekan advokat berinisial RH untuk membahas mekanisme penyerahan dokumen.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDi situ sudah ada kesepakatan bahwa akan dipanggil pihak ketiga ini sampai tiga kali,\u201d katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Supianto, pertemuan berikutnya kemudian dijadwalkan pada Senin (31\/08\/2026) pukul 14.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA) di kantor notaris. Namun, ia menyebut hingga pukul 17.50 WITA tidak ada konfirmasi dari pihak terkait untuk mengambil atau menanyakan dokumen tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cTidak ada konfirmasi dari pihak pertama, kedua maupun rekan advokat untuk meminta dan menanyakan surat itu,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum Aris, Supianto memberikan waktu 1 x 24 jam kepada pihak yang menurutnya telah menyebarkan informasi tidak benar untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cApabila satu kali 24 jam tidak dilaksanakan, maka kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang pidana yang berlaku,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Supianto meminta RH maupun pihak lain yang mengetahui persoalan tersebut mengkaji perkara secara hukum apabila persoalan tersebut hendak dilanjutkan ke ranah pidana. Meski demikian, pihak Aris menyatakan masih membuka ruang penyelesaian melalui klarifikasi dan permintaan maaf.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami masih membuka pintu untuk secara silaturahmi dan meminta maaf secara langsung kepada klien kami,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pihak Aris berharap polemik mengenai dokumen tersebut dapat diselesaikan berdasarkan isi perjanjian dan proses hukum yang berlaku. Hingga hak jawab ini disampaikan, keterangan dari pihak yang mempersoalkan dokumen maupun kepolisian terkait status laporan dan penanganan perkara belum termuat dalam materi berita ini. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kuasa hukum Aris Mulyanata menyatakan dokumen yang dipersoalkan masih ada dan belum diserahkan karena klausul perjanjian mensyaratkan kehadiran seluruh pihak yang menandatangani kesepakatan. SAMARINDA &#8211; Kuasa hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Aris Mulyanata, Teguh Adi Nugraha, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan terkait dugaan penggelapan dokumen yang dititipkan kepada &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":66,"featured_media":204241,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,481,37],"tags":[54304,12064,55936,8575,54301,55934,55935,16652,55933,55937,55938,609,55939,55940,55932],"class_list":["post-204237","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kasus","category-kota-samarinda","tag-anggota-dprd-samarinda","tag-aris-mulyanata","tag-dokumen-tanah-samarinda","tag-dprd-kota-samarinda","tag-dugaan-penggelapan-dokumen","tag-hak-jawab-aris-mulyanata","tag-hak-koreksi","tag-hukum-samarinda","tag-muhammad-supianto","tag-notaris-samarinda","tag-perjanjian-penitipan-dokumen","tag-samarinda","tag-sengketa-dokumen-tanah","tag-surat-pemilikan-tanah","tag-teguh-adi-nugraha"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204237","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/66"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=204237"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204237\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":204412,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204237\/revisions\/204412"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/204241"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=204237"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=204237"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=204237"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}