{"id":204276,"date":"2026-09-01T00:04:38","date_gmt":"2026-08-31T16:04:38","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=204276"},"modified":"2026-09-01T00:04:38","modified_gmt":"2026-08-31T16:04:38","slug":"terungkap-di-mesin-x-ray-wni-bawa-pisau-di-sepatu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/terungkap-di-mesin-x-ray-wni-bawa-pisau-di-sepatu\/","title":{"rendered":"Terungkap di Mesin X-Ray, WNI Bawa Pisau di Sepatu"},"content":{"rendered":"<p class=\"PDq2pG_selectionAnchorContainer\" data-start=\"3010\" data-end=\"3186\">Pemeriksaan keamanan Bandara Changi mendeteksi pisau yang disembunyikan WNI di dalam sepatu, sehingga ia menghadapi dakwaan dan ancaman hukuman tiga tahun penjara di Singapura.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\"><strong>SINGAPURA<\/strong> &#8211; Sistem pemeriksaan keamanan di Bandara Changi berhasil mendeteksi sebilah pisau yang disembunyikan seorang warga negara Indonesia (WNI) di dalam sepatu saat hendak memasuki area keberangkatan Terminal 4. Penemuan itu membuat pria berusia 32 tahun tersebut harus menghadapi proses hukum di Singapura dan terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Pisau dengan panjang keseluruhan 19,5 sentimeter dan mata pisau sepanjang 12 sentimeter itu terdeteksi melalui mesin sinar-X yang dioperasikan petugas keamanan bandara. Benda tersebut ditemukan di sepatu sebelah kanan setelah petugas meminta penumpang melepas alas kakinya untuk pemeriksaan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Peristiwa itu terjadi pada Kamis (27\/8\/2026) siang waktu setempat. Kepolisian Singapura menerima laporan terkait temuan senjata tajam tersebut di ruang keberangkatan Terminal 4 Bandara Changi.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan terhadap WNI tersebut. Petugas menemukan pisau lengkap dengan sarungnya tersimpan di dalam sepatu kanan yang dikenakannya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Senjata tajam itu diketahui dibungkus menggunakan beberapa lapis kantong plastik dan disegel dengan selotip. Cara penyimpanan tersebut diduga dimaksudkan untuk menyembunyikan keberadaan pisau, tetapi benda tersebut tetap terdeteksi ketika melewati sistem pemeriksaan keamanan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Kasus tersebut kini berlanjut ke proses hukum. Pria WNI itu didakwa membawa senjata berbahaya di tempat umum dan akan menjalani persidangan di Singapura. Jika dinyatakan bersalah, dia menghadapi ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Informasi mengenai penanganan perkara tersebut sebagaimana diberitakan Straits Times dan Channel News Asia, Sabtu (29\/8\/2026). Kepolisian Singapura belum mengungkap secara jelas motif pria tersebut membawa dan menyembunyikan pisau di dalam sepatunya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\">Temuan ini sekaligus menunjukkan ketatnya prosedur pemeriksaan keamanan di Bandara Changi, terutama terhadap barang bawaan penumpang yang berpotensi membahayakan keselamatan di area penerbangan. []\n<p>Redaksi1<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemeriksaan keamanan Bandara Changi mendeteksi pisau yang disembunyikan WNI di dalam sepatu, sehingga ia menghadapi dakwaan dan ancaman hukuman tiga tahun penjara di Singapura. SINGAPURA &#8211; Sistem pemeriksaan keamanan di Bandara Changi berhasil mendeteksi sebilah pisau yang disembunyikan seorang warga negara Indonesia (WNI) di dalam sepatu saat hendak memasuki area keberangkatan Terminal 4. Penemuan itu &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":92,"featured_media":204278,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,2254],"tags":[55249,25180,16224,55254,55748,55749,55750,55747,18262,8507,55253,43937,3255],"class_list":["post-204276","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-berita-internasional","tag-bandara-changi","tag-hukum-singapura","tag-keamanan-bandara","tag-kepolisian-singapura","tag-mesin-sinar-x","tag-pemeriksaan-keamanan","tag-penumpang-wni","tag-pisau","tag-senjata-tajam","tag-singapura","tag-terminal-4-changi","tag-warga-negara-indonesia","tag-wni"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204276","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/92"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=204276"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204276\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":204279,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204276\/revisions\/204279"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/204278"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=204276"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=204276"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=204276"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}