{"id":204793,"date":"2026-09-04T22:22:34","date_gmt":"2026-09-04T14:22:34","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=204793"},"modified":"2026-09-05T04:56:20","modified_gmt":"2026-09-04T20:56:20","slug":"kasus-vilmei-rp128-miliar-polisi-telusuri-aset-setelah-sita-rp1159-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kasus-vilmei-rp128-miliar-polisi-telusuri-aset-setelah-sita-rp1159-juta\/","title":{"rendered":"Kasus Vilmei Rp1,28 Miliar, Polisi Telusuri Aset setelah Sita Rp11,59 Juta"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polisi menyita Rp11,595 juta dari rekening tersangka Zahra Khairunnissa dalam kasus dugaan penggelapan uang Vilmei, sementara kerugian sementara mencapai Rp1,282 miliar dan penelusuran aset lain masih berlangsung.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>JAKARTA<\/strong> &#8211; Kepolisian masih menelusuri transaksi dan aset lain dalam kasus dugaan penggelapan uang milik kreator konten TikTok Vilmei setelah baru menyita Rp11.595.000 dari rekening tersangka Zahra Khairunnissa alias ZK, sementara kerugian sementara berdasarkan laporan dan audit internal pelapor mencapai Rp1.282.915.000.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyitaan dilakukan pada Jumat (04\/09\/2026) dengan menghadirkan ZK ke bank. Saldo yang tersedia di rekening tersebut kemudian dicairkan dan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota Verdika Bagus Prasetya mengatakan seluruh dana yang masih dapat ditarik dari rekening tersebut telah diamankan penyidik, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Jumat, (04\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Seluruh dana yang dapat ditarik telah kami sita untuk kepentingan penyidikan,&#8221; kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya dalam keterangannya, Jumat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rekening itu teridentifikasi setelah penyidik menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara. Polisi menduga dana yang tersimpan dalam rekening tersebut berasal dari pencairan hadiah digital atau gift yang dikirim menggunakan saldo akun TikTok milik pelapor.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Dana itu diduga berasal dari pencairan hadiah digital\/gift yang dikirim dengan menggunakan saldo akun TikTok milik pelapor,&#8221; ucap dia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, uang Rp11.595.000 yang disita bukan merupakan keseluruhan dana yang diduga diterima tersangka. Nominal tersebut hanya menggambarkan saldo yang masih tersimpan dalam rekening ketika penyitaan dilakukan dan tidak mencerminkan total dugaan kerugian dalam perkara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berdasarkan laporan serta hasil audit internal yang disampaikan pelapor, kerugian sementara dalam kasus tersebut mencapai Rp1.282.915.000. Dengan demikian, penyidik masih menelusuri aliran dana maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Penelusuran masih berlanjut terhadap transaksi dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Setiap temuan akan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti,&#8221; kata Verdika.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang sekitar Rp1,28 miliar milik Vilmei. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Kota Putu Kholis Aryana mengatakan ketiga tersangka juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan,&#8221; ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29\/8).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyitaan sebagian saldo tersebut menjadi salah satu langkah penyidik dalam menelusuri aliran dana perkara. Penelusuran lanjutan terhadap transaksi dan aset lain akan menentukan sejauh mana dana yang diduga berasal dari penggelapan dapat ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polisi menyita Rp11,595 juta dari rekening tersangka Zahra Khairunnissa dalam kasus dugaan penggelapan uang Vilmei, sementara kerugian sementara mencapai Rp1,282 miliar dan penelusuran aset lain masih berlangsung. JAKARTA &#8211; Kepolisian masih menelusuri transaksi dan aset lain dalam kasus dugaan penggelapan uang milik kreator konten TikTok Vilmei setelah baru menyita Rp11.595.000 dari rekening tersangka Zahra Khairunnissa &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":204805,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[7,9295,35],"tags":[55372,55383,56645,56643,4589,12310,55374,26809,55330,55380,55370,56644,38312,55373,55375,56642,55369,56640,56641],"class_list":["post-204793","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-breaking-news","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-28-miliar","tag-aliran-dana","tag-aset-tersangka","tag-gift-tiktok","tag-jakarta","tag-kasus-penggelapan","tag-kasus-vilmei","tag-kreator-konten","tag-pasal-488-kuhp","tag-penggelapan-rp1","tag-penggelapan-uang-vilmei","tag-penyitaan-rekening","tag-polres-metro-bekasi-kota","tag-putu-kholis-aryana","tag-tiktok-vilmei","tag-verdika-bagus-prasetya","tag-vilmei","tag-zahra-khairunnissa","tag-zk"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204793","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=204793"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204793\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":204806,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204793\/revisions\/204806"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/204805"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=204793"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=204793"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=204793"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}