{"id":204887,"date":"2026-09-05T18:47:36","date_gmt":"2026-09-05T10:47:36","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=204887"},"modified":"2026-09-05T22:55:48","modified_gmt":"2026-09-05T14:55:48","slug":"informasi-warga-berujung-pengungkapan-1414-gram-sabu-di-kotim","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/informasi-warga-berujung-pengungkapan-1414-gram-sabu-di-kotim\/","title":{"rendered":"Informasi Warga Berujung Pengungkapan 14,14 Gram Sabu di Kotim"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Grand Pelita Sampit ditindaklanjuti polisi hingga berujung pada penyitaan lima paket yang diduga sabu seberat 14,14 gram.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KOTAWARINGIN TIMUR<\/strong> &#8211; Laporan warga yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di Perumahan Grand Pelita, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi pintu masuk pengungkapan kasus sabu. Polisi mengamankan pria berinisial MM (30) dan menemukan lima paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 14,14 gram, Rabu (02\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan bermula ketika masyarakat melaporkan sebuah rumah di Jalan Pelita Barat, Kompleks Perumahan Grand Pelita Tahap 2 Jalur 3, diduga kerap menjadi lokasi transaksi sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotim melalui penyelidikan di lapangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah memastikan lokasi dan keberadaan orang yang dicari, petugas mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). MM ditemukan berada di dalam kamar rumahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, sebagaimana diberitakan Tribunkalteng, Sabtu, (05\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terlapor berada di dalam kamar rumahnya,&#8221; ujar Edi Walujo, Sabtu (05\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi kemudian menggeledah kamar dengan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan sejumlah warga. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan tas aksesori berwarna biru yang berisi sejumlah barang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 14,14 gram. Barang itu selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain kristal putih tersebut, petugas menyita satu kotak rokok merek Dji Sam Soe, satu pak plastik klip kosong, potongan plastik putih, satu unit timbangan digital, satu telepon genggam merek Vivo berwarna hijau, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Keberadaan timbangan digital dan plastik klip turut menjadi bagian dari barang bukti yang akan didalami penyidik terkait dugaan peredaran narkotika. Polisi belum hanya bertumpu pada temuan sabu, tetapi juga menelusuri fungsi dan keterkaitan barang-barang lain yang disita dalam perkara itu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui milik terlapor. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">MM selanjutnya dibawa ke Polres Kotim bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam perkara tersebut, MM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan\/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Laporan yang disertai informasi akurat dapat menjadi langkah awal penyelidikan, sementara penentuan keterlibatan dan pertanggungjawaban hukum tetap dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Grand Pelita Sampit ditindaklanjuti polisi hingga berujung pada penyitaan lima paket yang diduga sabu seberat 14,14 gram. KOTAWARINGIN TIMUR &#8211; Laporan warga yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di Perumahan Grand Pelita, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi pintu &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":204889,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2259,481,2266],"tags":[56764,56765,56545,56763,6051,4418,21098,8824,4158,20825,16777,2783,35980,21086,21762,49821,9754,19427,33072,8859,27752],"class_list":["post-204887","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-tengah","category-kasus","category-kabupaten-kotawaringin-timur-provinsi-kalimantan-tengah","tag-56764","tag-14-gram-sabu","tag-edi-walujo","tag-grand-pelita-sampit","tag-kalimantan-tengah","tag-kalteng","tag-kasus-narkoba-kotim","tag-kotawaringin-timur","tag-kotim","tag-laporan-warga","tag-mentawa-baru-ketapang","tag-mm","tag-narkoba-sampit","tag-narkotika-kalteng","tag-pengungkapan-narkotika","tag-peredaran-narkoba-kotim","tag-polres-kotim","tag-resky-maulana-zulkarnain","tag-sabu-sampit","tag-sampit","tag-satresnarkoba-polres-kotim"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204887","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=204887"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204887\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":204900,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/204887\/revisions\/204900"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/204889"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=204887"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=204887"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=204887"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}