{"id":205068,"date":"2026-09-07T08:21:15","date_gmt":"2026-09-07T00:21:15","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=205068"},"modified":"2026-09-07T08:22:30","modified_gmt":"2026-09-07T00:22:30","slug":"ruu-perampasan-aset-harus-transparan-bukan-sekadar-cepat-disahkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/ruu-perampasan-aset-harus-transparan-bukan-sekadar-cepat-disahkan\/","title":{"rendered":"RUU Perampasan Aset Harus Transparan, Bukan Sekadar Cepat Disahkan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Pembahasan RUU Perampasan Aset didorong terbuka agar masyarakat dapat mengawal substansi aturan, termasuk ketentuan illicit enrichment dan mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan.<\/em><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\"><strong>JAKARTA &#8211;<\/strong> Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong berlangsung secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui dan memberi masukan terhadap substansi aturan yang akan menjadi instrumen pemulihan aset hasil kejahatan. Transparansi dinilai penting karena terdapat sejumlah perubahan dalam draf RUU tersebut, termasuk terkait ketentuan peningkatan kekayaan secara tidak sah (<em>illicit enrichment<\/em>).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Dorongan itu mencuat di tengah tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Dalam aksi pada 27 Agustus 2026, AMPB meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan beleid tersebut paling lambat 15 Desember 2026 serta menerapkan hukuman mati terhadap koruptor.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Namun, perhatian terhadap RUU tersebut tidak hanya menyangkut target pengesahan. Koalisi Masyarakat Sipil yang digalang Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan draf RUU belum dibuka secara luas kepada publik sehingga masyarakat dapat membaca, membahas, serta memberikan saran dan masukan terhadap materi yang sedang disusun.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (07\/09\/2026), terdapat pula pertanyaan mengenai perubahan status RUU yang sebelumnya diinisiasi pemerintah menjadi inisiatif DPR. Perubahan tersebut menyebabkan draf versi DPR berbeda dengan draf yang disusun pemerintah pada 2023.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah dugaan tidak dicantumkannya lagi norma mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah. Dalam draf pemerintah 2023, ketentuan tersebut mencakup perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Norma tersebut dinilai penting karena dapat menjadi instrumen untuk menelusuri kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai perlu melibatkan masyarakat secara bermakna agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kewenangan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Di sisi lain, AMPB menegaskan aksi mereka merupakan upaya menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR. Botok alias Supriyono, salah satu perwakilan AMPB, membantah adanya kesepakatan tertentu dengan pimpinan DPR sebelum aksi berlangsung.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Selain sanksi kurungan dan denda tersebut, bagi pihak yang secara sengaja atau karena kelalaiannya sampai menimbulkan kebakaran lahan\/hutan serta kerusakan lingkungan hidup, juga dapat diancam pidana lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku (Pasal 19),&#8221; katanya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Kutipan tersebut merupakan bagian dari sumber lain dalam naskah asal dan tidak berkaitan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Oleh karena itu, untuk menjaga akurasi dan koherensi berita, kutipan yang tidak relevan dengan isu utama tidak ditempatkan sebagai pernyataan narasumber dalam naskah ini.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Botok sebelumnya juga menegaskan, &#8220;Tidak ada deal-deal-an. Kita tidak ada komitmen dengan Pak Dasco maupun teman-teman yang lain&#8221; (Kompas.com, 5\/9\/2026).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Ia menyebut pertemuan dengan pimpinan DPR sebagai penyampaian aspirasi masyarakat dan bukan bentuk kompromi politik. Menurutnya, AMPB justru memberikan tekanan agar tuntutan masyarakat diterima serta ditindaklanjuti.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung selama bertahun-tahun. Gagasan tersebut telah muncul sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan kembali didorong pada masa pemerintahan Joko Widodo, tetapi belum berhasil menjadi undang-undang.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi Hukum DPR dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Mahfud MD pernah meminta DPR membantu mendorong pengesahan RUU tersebut. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto ketika itu mengatakan, &#8220;Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak,&#8221; ujar Bambang Wuryanto (Kompas.com, 30\/3\/2023).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Pembahasan terbaru diharapkan tidak sekadar mengejar tenggat pengesahan, tetapi juga memastikan aturan memiliki mekanisme hukum yang jelas. Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ancaman kesewenang-wenangan selama mekanisme perampasan harta tetap didasarkan pada aturan hukum.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Substansi lain yang dinilai penting ialah memastikan RUU tersebut tidak berubah menjadi alat untuk menyerang lawan politik. Sasaran utama aturan harus diarahkan kepada aset atau harta yang berasal dari tindak pidana, dengan tetap menjamin proses hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Penguatan ketentuan <em>illicit enrichment<\/em> juga dinilai dapat mendorong pejabat publik lebih serius melaporkan harta kekayaannya. Pejabat yang mengalami peningkatan kekayaan secara tidak wajar diharapkan dapat menjelaskan bahwa harta tersebut berasal dari sumber yang sah.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Keterbukaan draf, partisipasi masyarakat, serta kejelasan norma menjadi faktor penting agar RUU Perampasan Aset tidak hanya cepat disahkan, tetapi juga efektif sebagai instrumen pemulihan aset hasil kejahatan dan memberi manfaat bagi kepentingan publik. []\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Redaksi08<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pembahasan RUU Perampasan Aset didorong terbuka agar masyarakat dapat mengawal substansi aturan, termasuk ketentuan illicit enrichment dan mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan. JAKARTA &#8211; Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong berlangsung secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui dan memberi masukan terhadap substansi aturan yang akan menjadi instrumen pemulihan aset hasil kejahatan. Transparansi dinilai penting &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":205069,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,9295,35],"tags":[53926,53927,39192,57069,2893,57070,57071,4589,23280,220,4014,28720,57073,10192,11645,53923,57072],"class_list":["post-205068","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-aliansi-masyarakat-pati-bersatu","tag-ampb","tag-asset-recovery","tag-botok","tag-dpr","tag-icw","tag-illicit-enrichment","tag-jakarta","tag-koalisi-masyarakat-sipil","tag-korupsi","tag-pemberantasan-korupsi","tag-pemulihan-aset","tag-rancangan-undang-undang","tag-ruu-perampasan-aset","tag-sufmi-dasco-ahmad","tag-supriyono","tag-transparansi-dpr"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205068","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=205068"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205068\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":205070,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205068\/revisions\/205070"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/205069"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=205068"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=205068"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=205068"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}