{"id":205125,"date":"2026-09-07T12:41:18","date_gmt":"2026-09-07T04:41:18","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=205125"},"modified":"2026-09-07T12:41:18","modified_gmt":"2026-09-07T04:41:18","slug":"berawal-dari-informasi-warga-polisi-temukan-10-paket-sabu-di-kapuas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/berawal-dari-informasi-warga-polisi-temukan-10-paket-sabu-di-kapuas\/","title":{"rendered":"Berawal dari Informasi Warga, Polisi Temukan 10 Paket Sabu di Kapuas"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang perempuan berinisial BI dan mengamankan 10 paket berisi kristal bening yang diduga sabu di Desa Timpah.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KAPUAS <\/strong>&#8211; Informasi masyarakat mengantarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Seorang perempuan berinisial BI (27) ditangkap dan polisi mengamankan 10 paket berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,68 gram, Kamis (03\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat pada Rabu (02\/09\/2026) sekitar pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi sebuah rumah milik warga di Desa Timpah. BI kemudian ditangkap di lokasi tersebut sekitar pukul 13.30 WIB pada Kamis.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kapuas Budi Utomo mengatakan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Polisi menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSaat dilakukan penggeledahan oleh angota disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,68 gram, termasuk kemasan plastik, serta satu timbangan digital,\u201dungkap Budi kepada awak media, sebagaimana diberitakan Kaltengekspres, Minggu, (06\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain 10 paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital. BI selanjutnya dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Keterangan mengenai pengungkapan tersebut disampaikan Budi mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kapuas Rina Perwitasari. Kepolisian menduga BI terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Timpah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas dugaan perbuatannya, BI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan\/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam keterangan kepolisian, ancaman hukuman yang disebutkan mencapai lima tahun penjara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan tersebut menunjukkan informasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Kepolisian diharapkan dapat terus memperkuat pengawasan serta menindaklanjuti informasi warga guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kapuas. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang perempuan berinisial BI dan mengamankan 10 paket berisi kristal bening yang diduga sabu di Desa Timpah. KAPUAS &#8211; Informasi masyarakat mengantarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Seorang perempuan berinisial BI (27) ditangkap &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":205134,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[2259,9195,481],"tags":[25899,32136,38669,37703,6015,57183,10803,32138,12982,13209,17371,44808,1121,32131,57182],"class_list":["post-205125","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-tengah","category-kapuas","category-kasus","tag-10-paket-sabu","tag-budi-utomo","tag-desa-timpah","tag-informasi-masyarakat","tag-kapuas","tag-kasus-narkotika-timpah","tag-kuala-kapuas","tag-narkotika-kapuas","tag-penangkapan-narkoba","tag-peredaran-narkoba","tag-polres-kapuas","tag-rina-perwitasari","tag-sabu","tag-satresnarkoba-polres-kapuas","tag-timpah"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205125","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=205125"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205125\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":205135,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205125\/revisions\/205135"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/205134"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=205125"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=205125"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=205125"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}