{"id":205415,"date":"2026-09-08T15:14:07","date_gmt":"2026-09-08T07:14:07","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=205415"},"modified":"2026-09-08T15:14:07","modified_gmt":"2026-09-08T07:14:07","slug":"polisi-tetapkan-empat-tersangka-karhutla-kotim-tiga-ditahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/polisi-tetapkan-empat-tersangka-karhutla-kotim-tiga-ditahan\/","title":{"rendered":"Polisi Tetapkan Empat Tersangka Karhutla Kotim, Tiga Ditahan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polres Kotim menetapkan empat tersangka dalam penanganan 22 perkara karhutla, sementara satu kasus yang berkaitan dengan korporasi ditangani bersama Ditreskrimsus.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KOTAWARINGIN TIMUR <\/strong>&#8211; Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan tiga di antaranya telah ditahan. Polisi juga tengah menangani satu perkara yang berkaitan dengan korporasi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penanganan 22 perkara karhutla di wilayah hukum Polres Kotim hingga Sabtu (05\/09\/2026). Perkara itu terdiri atas empat Laporan Polisi (LP) dan 18 Laporan Informasi (LI).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, dari empat LP yang telah masuk tahap penyidikan, tiga perkara melibatkan perorangan dan satu lainnya berkaitan dengan korporasi. Perkara korporasi tersebut ditangani secara gabungan bersama Ditreskrimsus.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPolres Kotim terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan Karhutla,\u201d kata Resky sebagaimana diberitakan Sb, Senin, (07\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam penyidikan empat LP tersebut, polisi telah memeriksa 23 saksi. Sementara itu, penyelidikan terhadap 18 LI melibatkan pemeriksaan terhadap 50 saksi. Dengan demikian, total 73 orang telah dimintai keterangan dalam rangkaian penanganan kasus karhutla tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari proses hukum yang berjalan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penanganan perkara korporasi menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran, selain perkara yang melibatkan individu. Polisi menegaskan penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman, tetapi juga proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPenanganan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait, khususnya dalam perkara yang membutuhkan penanganan secara terpadu,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Resky, penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah karhutla berulang sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kebakaran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polres Kotim juga terus menjalankan langkah pencegahan dan penindakan di tengah musim kemarau yang meningkatkan potensi kebakaran. Penanganan terhadap perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan diharapkan dapat memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polres Kotim menetapkan empat tersangka dalam penanganan 22 perkara karhutla, sementara satu kasus yang berkaitan dengan korporasi ditangani bersama Ditreskrimsus. KOTAWARINGIN TIMUR &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan tiga di antaranya telah ditahan. Polisi juga tengah menangani satu perkara &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":205424,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,2259,2266],"tags":[57602,57603,20599,15661,57604,20126,8824,4158,17121,41951,57601,9754,19427,8859,18075],"class_list":["post-205415","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-tengah","category-kabupaten-kotawaringin-timur-provinsi-kalimantan-tengah","tag-22-perkara-karhutla","tag-73-saksi","tag-ditreskrimsus","tag-karhutla-kotim","tag-kasus-karhutla-sampit","tag-kebakaran-hutan-dan-lahan","tag-kotawaringin-timur","tag-kotim","tag-musim-kemarau","tag-penegakan-hukum-karhutla","tag-perkara-korporasi","tag-polres-kotim","tag-resky-maulana-zulkarnain","tag-sampit","tag-tersangka-karhutla"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205415","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=205415"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205415\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":205425,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205415\/revisions\/205425"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/205424"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=205415"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=205415"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=205415"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}