{"id":205540,"date":"2026-09-09T12:14:56","date_gmt":"2026-09-09T04:14:56","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=205540"},"modified":"2026-09-09T12:37:28","modified_gmt":"2026-09-09T04:37:28","slug":"uang-toko-rp85-juta-diduga-raib-pekerja-di-sepaku-diamankan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/uang-toko-rp85-juta-diduga-raib-pekerja-di-sepaku-diamankan\/","title":{"rendered":"Uang Toko Rp85 Juta Diduga Raib, Pekerja di Sepaku Diamankan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polisi masih menelusuri selisih antara kerugian sekitar Rp85 juta yang dilaporkan pemilik toko dengan uang tunai Rp9,7 juta yang diamankan dalam penyidikan kasus dugaan pencurian di Sepaku.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENAJAM PASER UTARA<\/strong> &#8211; Polisi masih mendalami keberadaan puluhan juta rupiah dalam kasus dugaan pencurian uang di sebuah toko sembako di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Korban melaporkan kerugian sekitar Rp85 juta, sedangkan uang tunai yang sejauh ini diamankan dari seorang pekerja toko berinisial H (20) berjumlah Rp9,7 juta.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">H yang merupakan warga Desa Wono Sari, Kecamatan Sepaku, diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sepaku kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dugaan pencurian tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) PPU Andreas Alek Danantara melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sepaku Syarifuddin mengatakan, dugaan pencurian terjadi di sebuah toko sembako di Jalan Negara Kilometer 37, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Minggu (06\/09\/2026), sebagaimana dilansir Media Indonesia, Selasa, (08\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPeristiwa tersebut diketahui setelah korban merupakan pemilik toko, mendapati adanya selisih uang yang sebelumnya telah dihitung dan disimpan di dalam lemari. Setelah dilakukan pengecekan, korban kemudian mencurigai H pekerja di tokonya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan mengamankan H untuk menjalani pemeriksaan. Menurut keterangan polisi, H mengakui perbuatannya saat diperiksa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp9.700.000, satu unit telepon seluler Infinix Note Edge 5G warna Lunar Titanium, serta satu buah tas berwarna biru bermotif batik,\u201d bebernya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Meski demikian, jumlah uang yang diamankan tersebut masih jauh di bawah nilai kerugian yang dilaporkan korban, yakni sekitar Rp85 juta. Penyidik karena itu masih mendalami keterangan korban, saksi, H, serta barang bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa dan menelusuri selisih uang tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSaat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terduga pelaku, korban, saksi maupun barang bukti untuk membuat terang perkara,\u201d ujar Kapolsek Sepaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Syarifuddin mengatakan, penanganan laporan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. H diamankan tanpa perlawanan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Proses penyidikan masih berlanjut untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Penentuan status hukum H akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKami mengimbau, agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang diduga merupakan tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,\u201d pungkas Syarifuddin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyidik kini masih berupaya membuat terang keseluruhan perkara, termasuk memastikan besaran kerugian sebenarnya dan keberadaan selisih uang antara nilai yang dilaporkan korban dengan barang bukti yang telah diamankan. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polisi masih menelusuri selisih antara kerugian sekitar Rp85 juta yang dilaporkan pemilik toko dengan uang tunai Rp9,7 juta yang diamankan dalam penyidikan kasus dugaan pencurian di Sepaku. PENAJAM PASER UTARA &#8211; Polisi masih mendalami keberadaan puluhan juta rupiah dalam kasus dugaan pencurian uang di sebuah toko sembako di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":205548,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,481,482],"tags":[57756,11058,57755,5544,1656,57758,35130,57754,9514,57753,35603,10745,57752,694,695,27288,15546,33255,57757],"class_list":["post-205540","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kasus","category-kabupaten-penajam-paser-utara-ppu","tag-7-juta","tag-andreas-alek-danantara","tag-barang-bukti-rp9","tag-kalimantan-timur","tag-kaltim","tag-kasus-kriminal-ppu","tag-pasal-476-kuhp","tag-pekerja-toko","tag-penajam-paser-utara","tag-pencurian-sepaku","tag-pencurian-uang","tag-polres-ppu","tag-polsek-sepaku","tag-ppu","tag-sepaku","tag-syarifuddin","tag-toko-sembako","tag-uang-rp85-juta","tag-unit-reskrim-polsek-sepaku"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205540","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=205540"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205540\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":205559,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205540\/revisions\/205559"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/205548"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=205540"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=205540"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=205540"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}