{"id":205677,"date":"2026-09-10T13:25:49","date_gmt":"2026-09-10T05:25:49","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=205677"},"modified":"2026-09-10T13:29:49","modified_gmt":"2026-09-10T05:29:49","slug":"7-wn-china-vietnam-ditangkap-kantor-judol-dibongkar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/7-wn-china-vietnam-ditangkap-kantor-judol-dibongkar\/","title":{"rendered":"7 WN China-Vietnam Ditangkap, Kantor Judol Dibongkar"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Aparat imigrasi membongkar jaringan judi daring yang beroperasi dari apartemen di Kabupaten Tangerang dan diduga menyasar masyarakat Vietnam dengan modus berganti situs setelah diblokir.<\/em><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\"><strong>BANTEN &#8211;<\/strong> Jaringan judi daring (<em>judol<\/em>) yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten, diduga menyasar pemain di Vietnam dan menggunakan pola pergantian situs untuk mempertahankan aktivitasnya. Aparat imigrasi mengamankan tujuh warga negara (WN) China dan Vietnam yang diduga terlibat dalam pengelolaan jaringan tersebut.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan (<em>Visa on Arrival<\/em>\/VOA) lima WN berinisial WH, ZL, LVT, DVD, dan DIH. Dokumen yang diajukan diduga tidak sesuai sehingga petugas melakukan pendalaman terhadap keberadaan mereka selama berada di Indonesia.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Kecurigaan semakin menguat setelah petugas mendatangi tempat tinggal para pelaku dan menemukan perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar. Sejumlah perangkat tersebut juga ditemukan beroperasi secara otomatis sehingga memunculkan dugaan keterkaitan dengan aktivitas judi daring.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan jaringan tersebut melibatkan pekerja dari dua negara. \u201cBahwa mereka itu warga negara Vietnam yang direkrut oleh warga negara China, kemudian mereka diajak kerja ke Indonesia untuk judi online. Saat ini ada 5 pelaku yang diamankan, ditambah 2 pelaku baru diamankan dari Bandara Soetta,\u201d kata Barron dalam jumpa pers di Tangerang, sebagaimana diberitakan Cnnindonesia, Kamis, (10\/09\/2026).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Dari pemeriksaan sementara, para pelaku memiliki pembagian tugas dalam menjalankan operasi tersebut. Peran yang ditemukan antara lain mengatur arus keluar-masuk uang hingga menjadi operator, sedangkan sejumlah WN Vietnam diduga dimanfaatkan untuk penggunaan rekening.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Aktivitas jaringan itu diperkirakan telah berjalan sekitar satu bulan. Selama periode tersebut, para pekerja disebut menerima bayaran Rp13 juta per bulan, sementara keuntungan yang diperoleh jaringan diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta dong Vietnam setiap hari.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Berbeda dengan banyak kasus judi daring yang menyasar pengguna Indonesia, hasil pendalaman sementara menunjukkan jaringan tersebut diduga mengarahkan operasinya kepada masyarakat Vietnam. Pola tersebut menunjukkan aktivitas jaringan tidak terbatas pada pasar domestik, meskipun pusat pengoperasiannya berada di Indonesia.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Barron juga mengungkap pola pergantian situs yang digunakan jaringan tersebut untuk mempertahankan aktivitasnya. \u201cMereka punya banyak website. Jadi setiap website-nya ini di-take down, di-banned, nanti mereka akan buat website baru dan begitu seterusnya,\u201d terangnya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Menurut Barron, pola tersebut membuat jaringan dapat kembali beroperasi setelah situs yang digunakan sebelumnya dihentikan. \u201cUntuk korbannya sendiri, keseluruhannya diketahui adalah warga negara Vietnam,\u201d imbuh Barron.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Petugas Imigrasi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Penyelidikan juga diperlukan untuk mengungkap lebih jauh hubungan para pelaku, mekanisme operasional, serta aktivitas mereka selama berada di Indonesia.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp200 juta.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa penggunaan tempat tinggal sebagai pusat pengoperasian jaringan judi daring dapat menjadi salah satu modus yang perlu diwaspadai. Pendalaman terhadap pola perekrutan tenaga asing dan penggunaan perangkat elektronik menjadi penting untuk memutus aktivitas jaringan yang dapat berpindah dan kembali beroperasi melalui situs baru. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Aparat imigrasi membongkar jaringan judi daring yang beroperasi dari apartemen di Kabupaten Tangerang dan diduga menyasar masyarakat Vietnam dengan modus berganti situs setelah diblokir. BANTEN &#8211; Jaringan judi daring (judol) yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten, diduga menyasar pemain di Vietnam dan menggunakan pola pergantian situs untuk mempertahankan aktivitasnya. Aparat imigrasi mengamankan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":205678,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[7994,481,35],"tags":[57885,6685,57883,57880,21324,23473,7481,8559,57884,57886,14767,7881,57881,57882],"class_list":["post-205677","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-banten","category-kasus","category-berita-nasional","tag-apartemen-tangerang","tag-banten","tag-imigrasi-banten","tag-jaringan-judol","tag-judi-daring","tag-judi-ilegal","tag-judi-online","tag-judol","tag-kanwil-imigrasi-banten","tag-situs-judol","tag-tangerang","tag-vietnam","tag-wn-china","tag-wn-vietnam"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205677","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=205677"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205677\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":205679,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205677\/revisions\/205679"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/205678"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=205677"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=205677"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=205677"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}