{"id":205798,"date":"2026-09-10T19:26:53","date_gmt":"2026-09-10T11:26:53","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=205798"},"modified":"2026-09-11T01:48:03","modified_gmt":"2026-09-10T17:48:03","slug":"perizinan-tka-kini-satu-pintu-lewat-oss-tiga-sistem-diintegrasikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/perizinan-tka-kini-satu-pintu-lewat-oss-tiga-sistem-diintegrasikan\/","title":{"rendered":"Perizinan TKA Kini Satu Pintu Lewat OSS, Tiga Sistem Diintegrasikan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Pemerintah mengintegrasikan OSS, SIAPKerja, dan All Indonesia untuk menyederhanakan perizinan TKA sekaligus memberikan kepastian layanan bagi dunia usaha dan investor.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>JAKARTA<\/strong> &#8211; Pengurusan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) kini diarahkan melalui satu pintu pada sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah mengintegrasikan sistem pelayanan tiga kementerian untuk memangkas tahapan, mempercepat proses, serta memberikan kepastian layanan bagi dunia usaha dan investor.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Integrasi tersebut menghubungkan OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja) milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. SIAPKerja merupakan nama resmi bagi Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kebijakan itu ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas kementerian\/lembaga berbasis layanan satu pintu melalui OSS di Jakarta, Rabu (09\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan integrasi tidak boleh justru menciptakan prosedur baru yang memperpanjang pelayanan. Menurutnya, sistem tersebut harus membuat proses pengurusan TKA lebih sederhana dan memberikan kepastian kepada dunia usaha.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cIntegrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,\u201d ujar Yassierli, sebagaimana dilansir Tirto, Kamis, (10\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Melalui mekanisme tersebut, perizinan TKA dapat diakses dengan sistem sekali masuk atau single entry melalui OSS. Integrasi data antarsistem diharapkan mengurangi pelayanan yang berjalan secara terpisah pada masing-masing kementerian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Yassierli, penggunaan TKA dalam kegiatan investasi dibutuhkan untuk memenuhi kompetensi tertentu. Kehadiran tenaga asing juga diharapkan mendorong alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia sekaligus memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yassierli menilai keterhubungan sistem Kemnaker, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan pentingnya kerja bersama antarlembaga dalam membangun pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi\/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan P. Roeslani menilai integrasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarkementerian dan antarinstansi sesuai arahan Presiden.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pelayanan TKA dan investor asing sebenarnya telah lama melibatkan kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemnaker, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi\/BKPM. Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bentuk formal dari koordinasi yang selama ini telah berjalan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cIni adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,\u201d ujar Agus.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Agus, penyatuan data menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian proses kepada investor asing yang menanamkan modal di Indonesia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cUpaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Integrasi OSS, SIAPKerja, dan All Indonesia diharapkan tidak hanya menyederhanakan administrasi penggunaan TKA, tetapi juga memperkuat kepastian layanan, keterhubungan data pemerintah, serta pengawasan penggunaan tenaga asing agar tetap sesuai kebutuhan kompetensi dan memberikan manfaat bagi tenaga kerja Indonesia. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah mengintegrasikan OSS, SIAPKerja, dan All Indonesia untuk menyederhanakan perizinan TKA sekaligus memberikan kepastian layanan bagi dunia usaha dan investor. JAKARTA &#8211; Pengurusan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) kini diarahkan melalui satu pintu pada sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah mengintegrasikan sistem pelayanan tiga kementerian untuk memangkas tahapan, mempercepat proses, serta memberikan kepastian layanan bagi &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":205806,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,9295,35],"tags":[58072,22813,11855,23214,58076,58073,58074,58075,26036,15037,58077,25414,42097,5910,58070,58071,19291,58078,6589,17955,22147,15470],"class_list":["post-205798","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-agus-andrianto","tag-alih-teknologi","tag-all-indonesia","tag-bkpm","tag-integrasi-data-tka","tag-investasi-indonesia","tag-investor-asing","tag-izin-tenaga-kerja-asing","tag-kementerian-imigrasi-dan-pemasyarakatan","tag-kemnaker","tag-layanan-satu-pintu","tag-menteri-ketenagakerjaan","tag-online-single-submission","tag-oss","tag-perizinan-tka","tag-rosan-p-roeslani","tag-siapkerja","tag-single-entry","tag-tenaga-kerja-asing","tag-tenaga-kerja-indonesia","tag-tka","tag-yassierli"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205798","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=205798"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205798\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":205816,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205798\/revisions\/205816"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/205806"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=205798"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=205798"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=205798"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}