{"id":205926,"date":"2026-09-11T20:16:24","date_gmt":"2026-09-11T12:16:24","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=205926"},"modified":"2026-09-11T20:16:24","modified_gmt":"2026-09-11T12:16:24","slug":"sopir-alphard-jadi-tersangka-dua-korban-kecelakaan-surabaya-luka-berat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/sopir-alphard-jadi-tersangka-dua-korban-kecelakaan-surabaya-luka-berat\/","title":{"rendered":"Sopir Alphard Jadi Tersangka, Dua Korban Kecelakaan Surabaya Luka Berat"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Polisi menetapkan Yusuf sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Surabaya dan menjeratnya dengan Pasal 310 UU LLAJ, sementara lima korban masih menjalani perawatan.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>JAWA TIMUR <\/strong>&#8211; Polisi menetapkan Yusuf (52), pengemudi Toyota Alphard bernomor polisi N 1882 NCI, sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Jalan Menur Pumpungan, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Penetapan tersangka dilakukan ketika lima korban kecelakaan tersebut masih menjalani perawatan di rumah sakit, dua di antaranya mengalami luka berat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Sulthon N A mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pengemudi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Pengemudi Alphard sudah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; kata Sulthon, sebagaimana diberitakan Cnn indonesia, Jumat, (11\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yusuf disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kelalaian pengemudi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Disangkakan dengan pasal 310 ayat (3), ayat (2), dan ayat (1),&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain proses hukum terhadap pengemudi, kepolisian masih memantau kondisi para korban. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Surabaya Galih Bayu Raditya mengatakan, lima korban masih dirawat setelah kecelakaan yang terjadi pada Rabu (09\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Ada korban 2 luka berat dan 3 luka ringan. Saat ini masih dirawat di rumah sakit,&#8221; kata Galih.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi sebelumnya memprioritaskan evakuasi korban dan pengamanan barang bukti (BB) dari lokasi kecelakaan. Seluruh kendaraan yang terlibat juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Kemarin kita utamakan dulu evakuasi korban dan BB (barang bukti). Kendaraan yang terlibat laka sudah kita amankan,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kecelakaan beruntun tersebut bermula ketika Alphard yang dikemudikan Yusuf menabrak sebuah mobil di persimpangan lampu merah Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Rabu sore.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah benturan pertama, Alphard diduga meninggalkan lokasi dan kemudian terlibat kecelakaan lanjutan di Jalan Menur Pumpungan. Kendaraan itu dilaporkan menabrak gerobak bakso serta sejumlah kendaraan lain. Sedikitnya empat kendaraan roda empat dan 11 sepeda motor mengalami kerusakan dalam rangkaian kecelakaan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yusuf mengaku kondisi tubuhnya sedang tidak sehat dan telah mengonsumsi obat sebelum kecelakaan terjadi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Saya kan habis nggak enak badan ya habis minum obat. Pas di lampu merah itu saya nggak sadar nubruk Zenix. Terus Zenix nya kan jalan, maksudnya mau diselesaikan. Nah pas di situ Zenix mobilnya masih kena juga,&#8221; kata Yusuf di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sukolilo.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ia juga mengaku sempat menghentikan kendaraannya ketika kondisi lalu lintas macet dengan maksud beristirahat. Menurut pengakuannya, kendaraan kembali melaju setelah dirinya keliru menginjak pedal gas saat didatangi warga.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Nah terus kan itu macet ya. Nah saya itu berhenti. Niatku mungkin mau tiduran gitu ya. Terus digedor-gedor begini, akhirnya saya keliru nginjak gas saya. Nggak sadar saya,&#8221; ucap Yusuf.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Proses hukum terhadap Yusuf kini berlanjut dengan penerapan Pasal 310 UU LLAJ, sementara kepolisian masih menangani barang bukti dan memantau kondisi para korban. Penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap secara lengkap faktor penyebab kecelakaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terdampak. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polisi menetapkan Yusuf sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Surabaya dan menjeratnya dengan Pasal 310 UU LLAJ, sementara lima korban masih menjalani perawatan. JAWA TIMUR &#8211; Polisi menetapkan Yusuf (52), pengemudi Toyota Alphard bernomor polisi N 1882 NCI, sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Jalan Menur Pumpungan, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Penetapan tersangka dilakukan ketika lima &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":205928,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,9290,35],"tags":[58266,42332,58260,1875,58259,58270,58263,58267,34443,58264,58261,58265,58268,58269,58262],"class_list":["post-205926","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-jawa-timur","category-berita-nasional","tag-galih-bayu-raditya","tag-jalan-arif-rahman-hakim","tag-kecelakaan-beruntun-surabaya","tag-kecelakaan-lalu-lintas","tag-kecelakaan-surabaya","tag-korban-kecelakaan-surabaya","tag-menur-pumpungan","tag-pasal-310-uu-llaj","tag-polrestabes-surabaya","tag-satlantas-polrestabes-surabaya","tag-sopir-alphard-tersangka","tag-sulthon-n-a","tag-tabrak-lari-surabaya","tag-toyota-alphard-n-1882-nci","tag-yusuf-sopir-alphard"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205926","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=205926"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205926\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":205931,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205926\/revisions\/205931"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/205928"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=205926"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=205926"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=205926"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}