{"id":206170,"date":"2026-09-12T14:55:10","date_gmt":"2026-09-12T06:55:10","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=206170"},"modified":"2026-09-12T14:55:47","modified_gmt":"2026-09-12T06:55:47","slug":"niat-pulang-berujung-petaka-remaja-di-nunukan-jadi-korban-kekerasan-seksual","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/niat-pulang-berujung-petaka-remaja-di-nunukan-jadi-korban-kekerasan-seksual\/","title":{"rendered":"Niat Pulang Berujung Petaka, Remaja di Nunukan Jadi Korban Kekerasan Seksual"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Pemilik bengkel berinisial RF ditangkap Polres Nunukan setelah diduga memanfaatkan kepanikan remaja 17 tahun melalui tawaran tumpangan sebelum melakukan kekerasan seksual dan ancaman terhadap korban.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>NUNUKAN <\/strong>&#8211; Tawaran tumpangan kepada seorang remaja perempuan berusia 17 tahun diduga dimanfaatkan pemilik bengkel berinisial RF (35) untuk melakukan kekerasan seksual di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (08\/09\/2026) dini hari. Polisi menangkap RF setelah korban berhasil mendapatkan pertolongan dari dua rekannya dan melaporkan kejadian tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Peristiwa bermula ketika korban berada bersama teman-temannya di sebuah kafe di kawasan Tanah Merah, Nunukan Kota. Korban disebut sempat mengonsumsi minuman keras setelah ditawari seorang pengunjung.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Situasi berubah ketika pengunjung lain yang mengenali korban mengancam akan merekam dan melaporkan perilakunya kepada sang paman. Korban yang panik kemudian meminta temannya mengantarnya pulang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pada saat itulah RF, yang berada di tempat yang sama dan sebelumnya tidak dikenal korban, menawarkan tumpangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKorban panik dan takut video dirinya menenggak miras sampai ke paman. Tanpa berpikir panjang, korban menyetujui tawaran pelaku walau tidak saling kenal,\u201d ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan Idris melalui pesan tertulis, sebagaimana diberitakan Kabarnunukan, Jumat, (11\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, RF diduga tidak membawa korban menuju rumahnya. Sepeda motor yang dikendarainya justru diarahkan ke bengkel miliknya di Jalan Sei Apuk, Rukun Tetangga (RT) 013, Desa Binusan, yang berada di kawasan relatif terpencil.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saat korban mempertanyakan arah perjalanan, RF disebut meminta korban menenangkan diri hingga pengaruh alkohol mereda. RF juga mengatakan teman-teman korban akan menyusul untuk mengantarkan telepon seluler yang tertinggal di kafe.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah tiba di bengkel, korban dibawa ke kamar yang juga menjadi tempat tinggal RF. Di lokasi tersebut, polisi menduga pelaku mulai melakukan kekerasan seksual.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cKorban dibawa ke kamar, selanjutnya terjadi aksi percobaan pemerkosaan. Korban berusaha melawan dan meminta izin ke kamar mandi untuk berusaha kabur,\u201d tutur Idris.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Korban kemudian berusaha melarikan diri setelah keluar dari kamar mandi. Upaya tersebut gagal setelah RF mengejar dan kembali menahan korban. Polisi menyebut korban selanjutnya mengalami kekerasan seksual dan kekerasan fisik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sekitar pukul 05.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA), dua teman korban tiba di lokasi. Kehadiran mereka membuka kesempatan bagi korban untuk meminta pertolongan dan menyatakan akan melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut keterangan kepolisian, RF kemudian diduga kembali melakukan kekerasan dan mengancam korban menggunakan pelek sepeda motor setelah mengetahui korban berniat melapor. Kedua teman korban selanjutnya melerai kejadian tersebut dan membawa korban ke Polres Nunukan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemeriksaan fisik mencatat korban mengalami sejumlah luka lecet pada punggung tangan kanan, lutut, dan telapak kaki serta memar pada bagian leher dan belakang kepala.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPetugas menangkap RF di bengkelnya. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku memperkosa korban karena berada di bawah pengaruh miras,\u201d kata Idris.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan RF, kasur, serta ban sepeda motor berikut peleknya. RF kemudian ditahan untuk menjalani proses penyidikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Polisi menjerat RF dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum selanjutnya diharapkan memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban sekaligus memastikan perkara ditangani dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemilik bengkel berinisial RF ditangkap Polres Nunukan setelah diduga memanfaatkan kepanikan remaja 17 tahun melalui tawaran tumpangan sebelum melakukan kekerasan seksual dan ancaman terhadap korban. NUNUKAN &#8211; Tawaran tumpangan kepada seorang remaja perempuan berusia 17 tahun diduga dimanfaatkan pemilik bengkel berinisial RF (35) untuk melakukan kekerasan seksual di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (08\/09\/2026) &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":70,"featured_media":206175,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,27,2248],"tags":[26719,40574,2889,2491,58662,58657,22445,870,2500,58658,58661,16798,23409,15543,58659,47891,33995,58660,18773],"class_list":["post-206170","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-kalimantan-utara-kaltara","category-kabupaten-nunukan-provinsi-kalimantan-utara","tag-desa-binusan","tag-idris","tag-kalimantan-utara","tag-kaltara","tag-kasus-kriminal-nunukan","tag-kekerasan-seksual-nunukan","tag-kekerasan-terhadap-anak","tag-kuhp","tag-nunukan","tag-pemerkosaan-nunukan","tag-pemilik-bengkel-nunukan","tag-perlindungan-anak","tag-polisi-nunukan","tag-polres-nunukan","tag-remaja-17-tahun","tag-rf","tag-tanah-merah","tag-tindak-pidana-kekerasan-seksual","tag-tpks"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/206170","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/70"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=206170"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/206170\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":206177,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/206170\/revisions\/206177"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/206175"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=206170"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=206170"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=206170"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}