{"id":206434,"date":"2026-09-14T07:36:38","date_gmt":"2026-09-13T23:36:38","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=206434"},"modified":"2026-09-14T07:37:30","modified_gmt":"2026-09-13T23:37:30","slug":"dprd-kalsel-evaluasi-reklamasi-dua-tambang-batu-bara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dprd-kalsel-evaluasi-reklamasi-dua-tambang-batu-bara\/","title":{"rendered":"DPRD Kalsel Evaluasi Reklamasi Dua Tambang Batu Bara"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Komisi III DPRD Kalsel mengevaluasi reklamasi, pengelolaan limbah B3, dan rehabilitasi DAS pada dua perusahaan tambang batu bara di Tala untuk memastikan kewajiban lingkungan berjalan berkelanjutan.<\/em><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\"><strong>TANAH LAUT &#8211;<\/strong> Pengelolaan lingkungan menjadi perhatian Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) saat mengevaluasi aktivitas dua perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Laut (Tala). Selain memastikan reklamasi berjalan, pengawasan juga diarahkan pada pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Ketua Komisi III DPRD Kalsel Mustaqimah mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD untuk memastikan kegiatan pertambangan tetap memperhatikan kewajiban terhadap lingkungan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami perlu awasi reklamasi dan limbah B3 perusahaan tambang di provinsi kita,&#8221; ujar Mustaqimah ketika dikonfirmasi, Sabtu malam usai mengunjungi dua perusahaan pertambangan batu bara di Tala.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Pemantauan yang dilakukan pada Jumat (11\/9\/2026) menyasar PT Arutmin Indonesia Site Asam Asam dan PT Jorong Barutama Greston (JBG). Komisi III DPRD Kalsel juga membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan lingkungan hidup sehingga aspek reklamasi dan pengelolaan limbah menjadi bagian dari evaluasi.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Mustaqimah mengatakan kedua perusahaan tersebut masih menjalankan proses reklamasi pada lahan bekas kegiatan pertambangan. Sebagian lahan yang telah direklamasi juga disebut sudah diserahkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">\u201cKita sudah meninjau, melakukan monitoring ke perusahaan tambang di Kalsel, diantaranya PT. Arutmin dan PT. JBG, yang mana kedua tambang tersebut sudah melakukan proses reklamasi, yang mana proses itu juga terus berlanjut, dan sebagian lahan sudah diserahkan ke masing-masing masyarakat dan pemerintah daerah masing-masing.\u201d ujar Kimmi.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Di JBG, KTT dan Direksi Site JBG Ahmad Gazali Rahman menjelaskan dari total 4.370,21 hektare area reklamasi, terdapat 1.416,89 hektare lahan terganggu dan 1.216,84 hektare telah direklamasi atau sekitar 85 persen.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Reklamasi dilakukan melalui penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian hingga penyerahan lahan. JBG juga mencatat rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 2.642,96 ha telah mencapai 100 persen,&#8221; ungkap Ahamad Gazali, sebagaimana diberitakan Antara, Minggu, (13\/09\/2026).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Pengelolaan limbah B3 juga menjadi bagian dari evaluasi. JBG mencatat sepanjang 2025 hingga Agustus 2026 terdapat 11,90595 ton limbah B3. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,8956 ton telah dikirim kepada pengelola, sedangkan 1,01035 ton masih tersimpan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Penyimpanan dilakukan pada tempat khusus dengan persyaratan pengamanan dan pelaporan melalui sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam memaparkan pengelolaan lingkungan yang mencakup pemantauan kualitas udara dan air, pengelolaan air tambang melalui sistem <em>SPARING\/WETLAND<\/em>, serta pengangkutan limbah B3 yang dilengkapi dokumen <em>manifest<\/em>.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Tahapan reklamasi pada perusahaan tersebut juga mencakup penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian, hingga penyerahan lahan. Aspek keanekaragaman hayati turut dimasukkan dalam pengelolaan kawasan reklamasi.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Komisi III DPRD Kalsel juga mendorong perusahaan pertambangan mempertimbangkan potensi daerah sebagai mitra dalam layanan yang berkaitan dengan pertambangan dan lingkungan. PT Bank Kalsel sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium ESDM disebut dapat dipertimbangkan, antara lain untuk mendukung jaminan reklamasi dan pengujian laboratorium.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Keterlibatan lembaga daerah tersebut dinilai berpotensi memberikan manfaat lebih luas, termasuk membuka peluang penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, aktivitas pertambangan tidak hanya diawasi dari sisi pemenuhan kewajiban lingkungan, tetapi juga dapat melibatkan kapasitas daerah dalam mendukung pengelolaan pertambangan.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Selain capaian reklamasi dan pengelolaan limbah B3, Komisi III DPRD Kalsel menyoroti pentingnya memperhitungkan musim tanam dalam pelaksanaan rehabilitasi DAS. Penentuan waktu penanaman dinilai penting agar tanaman yang ditanam memiliki peluang tumbuh dan bertahan sehingga rehabilitasi tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan kegiatan pertambangan di Kalsel berlangsung dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Komisi III DPRD Kalsel mengevaluasi reklamasi, pengelolaan limbah B3, dan rehabilitasi DAS pada dua perusahaan tambang batu bara di Tala untuk memastikan kewajiban lingkungan berjalan berkelanjutan. TANAH LAUT &#8211; Pengelolaan lingkungan menjadi perhatian Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) saat mengevaluasi aktivitas dua perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Laut &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":206435,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,2276,2277],"tags":[98,2441,891,58996,9790,6204,39409,40278,923,41564,58994,58995,58993,14005,15358,2838,8829],"class_list":["post-206434","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-selatan-kalsel","category-kabupaten-tanah-laut-provinsi-kalimantan-selatan","tag-bumd","tag-dprd-kalsel","tag-esdm","tag-jbg","tag-kalimantan-selatan","tag-klhk","tag-komisi-iii-dprd-kalsel","tag-limbah-b3","tag-pad","tag-pengelolaan-lingkungan","tag-pt-arutmin-indonesia","tag-pt-jorong-barutama-greston","tag-rehabilitasi-das","tag-reklamasi-tambang","tag-tala","tag-tambang-batu-bara","tag-tanah-laut"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/206434","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=206434"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/206434\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":206436,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/206434\/revisions\/206436"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/206435"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=206434"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=206434"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=206434"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}