{"id":206830,"date":"2026-09-15T10:22:41","date_gmt":"2026-09-15T02:22:41","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=206830"},"modified":"2026-09-15T10:24:29","modified_gmt":"2026-09-15T02:24:29","slug":"pemprov-kaltara-dorong-aturan-bantuan-peternakan-lebih-fleksibel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/pemprov-kaltara-dorong-aturan-bantuan-peternakan-lebih-fleksibel\/","title":{"rendered":"Pemprov Kaltara Dorong Aturan Bantuan Peternakan Lebih Fleksibel"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\"><em>Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara menyiapkan konsultasi ke pemerintah pusat untuk mencari payung hukum yang lebih fleksibel bagi penyaluran bantuan peternakan.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>TANJUNG SELOR<\/strong> &#8211; Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) membuka ruang penyesuaian regulasi agar bantuan peternakan kepada kelompok tani dan peternak dapat disalurkan lebih fleksibel tanpa mengabaikan aspek legalitas dan akuntabilitas. Upaya tersebut akan diperjuangkan melalui konsultasi lintas kementerian dan lembaga yang direncanakan pada Oktober 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara (DPKP Kaltara), Wahyuni Nuzband, mengatakan langkah tersebut diperlukan karena keterbatasan kewenangan dan pengaturan kode rekening dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara saat ini membuat bentuk bantuan tertentu, khususnya pembangunan kandang, tidak dapat dialokasikan melalui anggaran provinsi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cKomitmen kami adalah membantu petani secara legal, aman dari masalah hukum, dan tepat sasaran. Mengikuti aturan hukum bukanlah bentuk kekakuan birokrasi, melainkan langkah perlindungan bagi pemerintah daerah maupun kelompok tani penerima manfaat,\u201d tegas Wahyuni.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Menurut Wahyuni, persoalan tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan pemerintahan serta ketentuan penganggaran daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan Pemprov pada penataan prasarana pertanian skala provinsi dan penyediaan bibit ternak antardaerah, sedangkan pembangunan prasarana fisik secara langsung, seperti kandang, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten\/kota.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Ketentuan tersebut juga diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD yang mengharuskan belanja daerah disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Selain itu, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1-861 Tahun 2026 yang diterapkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) disebut hanya menyediakan kode rekening APBD provinsi untuk subkegiatan pengadaan bibit ternak pada sektor peternakan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cTanpa adanya kode rekening yang sah untuk pengadaan fisik kandang, setiap pengalokasian anggaran tersebut pada APBD Provinsi secara hukum bersifat Batal Demi Hukum,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Kondisi tersebut membuat Pemprov Kaltara memilih mengarahkan bantuan pada bentuk yang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan penganggaran. Bantuan bibit ternak ditujukan sebagai stimulan bagi kelompok tani atau peternak yang telah aktif serta tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cPemerintah Provinsi hadir memfasilitasi bibit ternak unggul berkualitas. Sementara penyediaan kandang serta pemeliharaan dasar merupakan bentuk partisipasi, komitmen, dan keswadayaan dari kelompok penerima manfaat,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Pemprov Kaltara selanjutnya mendorong agar bantuan bibit ternak dari pemerintah provinsi dapat diselaraskan dengan kesiapan prasarana pendukung yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten\/kota. Pola tersebut diharapkan membuat bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok penerima.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Sebagai langkah jangka panjang, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (DPRD Kaltara) berencana melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Oktober 2026. Agenda tersebut diarahkan untuk memperjuangkan penyesuaian regulasi yang dapat memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam membantu petani dan peternak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cKami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi II DPRD Provinsi Kaltara yang telah memperjuangkan aspirasi petani dan peternak. Sinergi ini penting agar ada payung hukum yang lebih fleksibel namun tetap sah dan akuntabel,\u201d kata Wahyuni.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Pemerintah daerah berharap hasil konsultasi tersebut dapat menghasilkan kejelasan dan penyesuaian kebijakan sehingga kebutuhan petani dan peternak dapat diakomodasi tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun administratif. Dengan regulasi yang lebih adaptif, dukungan pemerintah terhadap pengembangan sektor peternakan di Kaltara diharapkan dapat semakin efektif dan tetap dapat dipertanggungjawabkan. []\n<p style=\"text-align: justify\">Redaksi 03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara menyiapkan konsultasi ke pemerintah pusat untuk mencari payung hukum yang lebih fleksibel bagi penyaluran bantuan peternakan. TANJUNG SELOR &#8211; Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) membuka ruang penyesuaian regulasi agar bantuan peternakan kepada kelompok tani dan peternak dapat disalurkan lebih fleksibel tanpa mengabaikan aspek legalitas dan akuntabilitas. Upaya tersebut akan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":94,"featured_media":206845,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,27,9878],"tags":[2490,59528,59527,59526,59525,847,9950,2889,2491,59531,59534,5614,59530,9951,59532,59533,59529,59535,16461,8861,45083],"class_list":["post-206830","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-utara-kaltara","category-tanjung-selor","tag-apbd-kaltara","tag-bantuan-bibit-ternak","tag-bantuan-peternak","tag-bantuan-peternakan","tag-dpkp-kaltara","tag-dpr-ri","tag-dprd-kaltara","tag-kalimantan-utara","tag-kaltara","tag-kandang-ternak","tag-kemendagri-ri","tag-kementan-ri","tag-komisi-ii-dprd-kaltara","tag-pemprov-kaltara","tag-petani-kaltara","tag-peternak-kaltara","tag-regulasi-bantuan-peternakan","tag-simluhtan","tag-sipd","tag-tanjung-selor","tag-wahyuni-nuzband"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/206830","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/94"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=206830"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/206830\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":206857,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/206830\/revisions\/206857"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/206845"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=206830"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=206830"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=206830"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}