{"id":207129,"date":"2026-09-15T17:54:29","date_gmt":"2026-09-15T09:54:29","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=207129"},"modified":"2026-09-15T17:54:29","modified_gmt":"2026-09-15T09:54:29","slug":"praperadilan-pamar-lubis-ditolak-penyidikan-berlanjut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/praperadilan-pamar-lubis-ditolak-penyidikan-berlanjut\/","title":{"rendered":"Praperadilan Pamar Lubis Ditolak, Penyidikan Berlanjut"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\"><em>PN Pontianak menolak seluruh permohonan praperadilan Muhammad Pamar Lubis sehingga Polda Kalbar melanjutkan penyidikan dan menyiapkan percepatan pelimpahan berkas perkara.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>PONTIANAK<\/strong> &#8211; Penolakan seluruh permohonan praperadilan Muhammad Pamar Lubis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak membuka jalan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar bahkan berencana mempercepat pelimpahan berkas perkara agar kasus tersebut segera memasuki tahap persidangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Putusan itu dijatuhkan hakim tunggal PN Pontianak Nuraini dalam sidang praperadilan yang diajukan Pamar Lubis terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak dan biaya perkara ditetapkan nihil.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cMenolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,\u201d demikian salah satu poin amar putusan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar Bambang Subaryono mengatakan pihaknya menghormati putusan PN Pontianak tersebut. Pernyataan itu disampaikannya pada Selasa (15\/09\/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (15\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cPolda Kalbar menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menolak seluruh permohonan praperadilan dari pihak Pemohon,\u201d kata Bambang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Menurut Bambang, putusan tersebut mempertegas proses hukum yang dilakukan penyidik sejak tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka. Polda Kalbar juga menyatakan proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum acara pidana.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cPutusan ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang kami lakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status tersangka, telah berjalan secara sah, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku,\u201d ujar Bambang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Bambang mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar sejak awal berkomitmen menjaga transparansi serta memastikan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cPenyidik Ditreskrimum Polda Kalbar sejak awal berkomitmen penuh pada transparansi dan kecukupan alat bukti,\u201d ucap Bambang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Setelah permohonan praperadilan ditolak, penyidik akan meneruskan penanganan perkara pokok. Polda Kalbar menargetkan proses administrasi perkara dapat segera dilanjutkan menuju tahap pelimpahan berkas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cDengan adanya putusan yang berkekuatan hukum ini, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar akan segera mempercepat proses pelimpahan berkas perkara agar kasus pokok dapat segera disidangkan demi kepastian hukum,\u201d tutur Bambang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Perkara tersebut bermula dari persoalan dua bidang tanah di Ketapang, Kalbar, yang sebelumnya dipinjamkan kepada Perseroan Terbatas (PT) Sultan Rafli Mandiri (SRM). Kedua bidang tanah itu tercatat atas nama Sunainah dan Rudiansyah ketika Pamar Lubis menjabat Direktur Utama (Dirut) PT SRM.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Sertifikat atas nama Sunainah dan Rudiansyah diketahui diterbitkan pada 1999. Dalam perkembangan berikutnya, muncul permohonan hak sertifikat baru atas nama Pamar Lubis terhadap objek tanah yang sama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Perwakilan pihak ahli waris, Imran Kurniawan, mengatakan pihaknya kemudian melakukan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang dan meminta pengukuran ulang batas lahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cSetelah dilakukan pengukuran ulang, ditemukan adanya tumpang tindih antara objek tanah yang tercatat atas nama Pamar Lubis dengan bidang tanah yang sebelumnya bersertifikat atas nama Sunainah dan Rudiansyah,\u201d kata Imran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Pihak ahli waris kemudian mempersoalkan penggunaan sertifikat atas nama Pamar Lubis. Sertifikat tersebut disebut sempat digunakan untuk melaporkan pihak ahli waris kepada Polda Kalbar dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Persoalan itu kemudian dilaporkan pihak ahli waris kepada Polda Kalbar pada 2022. Setahun kemudian, Subdirektorat 1 Ditreskrimum Polda Kalbar menetapkan Pamar Lubis sebagai tersangka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Namun, pada 2025, penyidikan perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Pihak ahli waris selanjutnya mengajukan praperadilan pada 2026 dan permohonannya dikabulkan sehingga penyidik diperintahkan membuka kembali perkara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Polda Kalbar kemudian melanjutkan penyidikan. Saat penyidik memanggil Pamar Lubis untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tim penasihat hukumnya mengajukan gelar perkara khusus yang selanjutnya dilaksanakan Polda Kalbar. Setelah itu, Pamar Lubis kembali menempuh jalur praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses perkara pokok kembali menjadi perhatian. Pihak ahli waris meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan Pamar Lubis memenuhi panggilan penyidik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">\u201cSaya mengimbau Muhammad Pamar Lubis agar hadir dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di Mapolda Kalbar,\u201d kata Imran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Imran mengapresiasi putusan PN Pontianak dan berharap proses penyidikan yang kembali berjalan sejak perkara tersebut dilaporkan pada 2022 dapat berlangsung sesuai prosedur. Ia menilai perkembangan terbaru itu menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. []\n<p style=\"text-align: justify\">Redaksi 03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PN Pontianak menolak seluruh permohonan praperadilan Muhammad Pamar Lubis sehingga Polda Kalbar melanjutkan penyidikan dan menyiapkan percepatan pelimpahan berkas perkara. PONTIANAK &#8211; Penolakan seluruh permohonan praperadilan Muhammad Pamar Lubis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak membuka jalan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Penyidik Direktorat &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":94,"featured_media":207131,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,2273,36],"tags":[59824,6031,59827,13953,59825,4861,202,59823,59826,34324,6635,17593,323,2953,329,3533,5767,3190,59590,59828,417],"class_list":["post-207129","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-kalimantan-barat-kalbar","category-kota-pontianak-provinsi-kalimantan-barat-kalbar","tag-bambang-subaryono","tag-bareskrim-polri","tag-bpn-ketapang","tag-ditreskrimum-polda-kalbar","tag-imran-kurniawan","tag-kalimantan-barat","tag-ketapang","tag-pamar-lubis","tag-pelimpahan-berkas-perkara","tag-pemalsuan-dokumen","tag-penyerobotan-lahan","tag-penyidikan","tag-pn-pontianak","tag-polda-kalbar","tag-pontianak","tag-praperadilan","tag-pt-sultan-rafli-mandiri","tag-sengketa-tanah","tag-sp3","tag-srm","tag-tersangka"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/207129","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/94"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=207129"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/207129\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":207132,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/207129\/revisions\/207132"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/207131"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=207129"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=207129"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=207129"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}