{"id":207204,"date":"2026-09-16T08:22:02","date_gmt":"2026-09-16T00:22:02","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=207204"},"modified":"2026-09-16T08:23:22","modified_gmt":"2026-09-16T00:23:22","slug":"dua-lokasi-tambang-dicek-bareskrim-dalami-investasi-emas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dua-lokasi-tambang-dicek-bareskrim-dalami-investasi-emas\/","title":{"rendered":"Dua Lokasi Tambang Dicek, Bareskrim Dalami Investasi Emas"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi dan mengecek dua lokasi tambang emas di Sulawesi Utara dalam penyelidikan dugaan penipuan investasi sekitar Rp58,5 miliar yang dilaporkan warga negara Malaysia.<\/em><\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\"><strong>JAKARTA &#8211;<\/strong> Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah meminta keterangan 15 saksi dan mengecek dua lokasi tambang emas di Sulawesi Utara dalam penyelidikan dugaan penipuan investasi senilai sekitar Rp58,5 miliar yang dilaporkan warga negara Malaysia berinisial S bin AS.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Kuasa hukum S, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan langkah penyelidikan tersebut dilakukan oleh Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum (Subdit II Dittipidum) Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 September 2026. Ia berharap penyidik melanjutkan proses dengan memeriksa Fahrurozi sebagai pihak terlapor.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Dari surat yang kami terima penyidik sudah melakukan cek TKP di lokasi pertambangan dan akan memeriksa lebih lanjut dokumen maupun keterangan yang sudah didapat,&#8221; ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (15\/9), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu, (16\/09\/2026).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Bagas menyebut hingga Senin (14\/9) terdapat 15 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik juga telah melakukan pengecekan langsung terhadap dua titik pertambangan emas yang sebelumnya dijanjikan sebagai objek investasi kepada korban.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Yang kami tunggu berikutnya adalah pemanggilan terlapor. Kami percaya penyelidik akan menjalankannya sesuai rencana yang mereka sampaikan sendiri,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Menurut Bagas, permintaan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya diajukan terhadap Fahrurozi. Ia mengatakan proses hukum yang berjalan diharapkan dapat dilakukan secara objektif dan transparan tanpa dimaksudkan untuk menyerang institusi Polri.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Jika benar ada anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atau atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penanganannya akan memperkuat, bukan melemahkan, kepercayaan publik terhadap Polri.&#8221;<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Bagas juga menyebut perkara tersebut mendapat perhatian karena korban merupakan warga negara Malaysia yang menanamkan modal di Indonesia. Ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak berdampak terhadap kepercayaan investor asing.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik kepolisian dan penegakan hukum, tetapi juga citra iklim investasi Indonesia di mata warga asing,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Di sisi lain, Fahrurozi membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan terhadap dirinya. Namun, ia menyatakan kejadian yang sebenarnya tidak seperti yang dilaporkan dan berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">&#8220;Cerita aslinya enggak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi eurobit yang saya infokan ke Siber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Fahrurozi sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP\/B\/379\/VIII\/2026\/SPKT\/BARESKRIM POLRI dan dibuat Bagas sebagai kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Dalam laporan tersebut, Fahrurozi dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Menurut laporan tersebut, korban disebut diperkenalkan kepada Fahrurozi dan kemudian ditawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara. Korban disebut mendapat penjelasan mengenai keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang sebelum menanamkan modal.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Korban bersama sejumlah saksi disebut sempat meninjau lokasi pertambangan pada 17-18 Mei 2025. Setelah kunjungan tersebut, dana investasi diserahkan secara bertahap, mulai sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar pada 22 Mei 2025 untuk investasi Pit 2 dan Pit 3.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Selanjutnya, sekitar Rp13 miliar disebut diserahkan pada 17-19 Juni 2025 untuk Pit 5. Pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban kembali disebut menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total dana yang disebut dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.<\/p>\n<p class=\"isSelectedEnd\" style=\"text-align: justify;\">Persoalan kemudian muncul karena legalitas pertambangan yang disebut sebelumnya akan diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI). Proses penyelidikan Bareskrim Polri masih berjalan untuk mendalami keterangan saksi, dokumen, lokasi pertambangan, serta keterangan pihak-pihak terkait. []\n<p style=\"text-align: justify;\">Redaksi08<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi dan mengecek dua lokasi tambang emas di Sulawesi Utara dalam penyelidikan dugaan penipuan investasi sekitar Rp58,5 miliar yang dilaporkan warga negara Malaysia. JAKARTA &#8211; Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah meminta keterangan 15 saksi dan mengecek dua lokasi tambang emas di Sulawesi Utara &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":85,"featured_media":207208,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[9295,481,35],"tags":[14871,59916,6031,46753,59915,15462,59918,59914,59919,59920,312,5781,59917,12505],"class_list":["post-207204","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-jakarta","category-kasus","category-berita-nasional","tag-5-miliar","tag-bagas-pangestu-pribadi","tag-bareskrim-polri","tag-dugaan-penggelapan","tag-fahrurozi","tag-investasi-emas","tag-investasi-rp58","tag-penipuan-investasi-emas","tag-penyelidikan-bareskrim","tag-pertambangan-tanpa-izin","tag-peti","tag-polri","tag-tambang-emas-sulawesi-utara","tag-wna-malaysia"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/207204","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/85"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=207204"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/207204\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":207209,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/207204\/revisions\/207209"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/207208"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=207204"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=207204"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=207204"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}