{"id":207354,"date":"2026-09-16T18:20:42","date_gmt":"2026-09-16T10:20:42","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=207354"},"modified":"2026-09-16T18:45:02","modified_gmt":"2026-09-16T10:45:02","slug":"dugaan-penimbunan-bbm-subsidi-di-kaltim-3-100-liter-pertalite-biosolar-disita","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/dugaan-penimbunan-bbm-subsidi-di-kaltim-3-100-liter-pertalite-biosolar-disita\/","title":{"rendered":"Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Kaltim, 3 Ton Pertalite-Biosolar Disita"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\"><em>Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap dua dugaan penyalahgunaan Pertalite dan Biosolar di Kukar dan Kutim dengan barang bukti keseluruhan lebih dari 3.000 liter BBM serta sejumlah peralatan pemindahan bahan bakar.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>BALIKPAPAN<\/strong> &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan lebih dari 3.000 liter BBM.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><img decoding=\"async\" class=\"alignnone wp-image-207389\" src=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/6147774342088036598.jpg\" alt=\"\" width=\"700\" height=\"315\" srcset=\"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/6147774342088036598.jpg 1870w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/6147774342088036598-300x135.jpg 300w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/6147774342088036598-1024x461.jpg 1024w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/6147774342088036598-768x345.jpg 768w, https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-content\/uploads\/2026\/09\/6147774342088036598-1536x691.jpg 1536w\" sizes=\"(max-width: 700px) 100vw, 700px\" \/>Pengungkapan dilakukan Subdirektorat (Subdit) I Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kaltim. Dua perkara tersebut masing-masing dilaporkan pada 28 Agustus 2026 dan 3 September 2026.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pengungkapan itu merupakan bagian dari pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Kaltim.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">&#8220;Untuk BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Biosolar, yang ada di wilayah Kalimantan Timur, dalam kurun waktu dua bulan ini berhasil kami ungkap, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara dan Kutai Timur,&#8221; ujar Bambang, Rabu (16\/09\/2026) di Gedung Mahakam Polda Kalimantan Timur.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Kasus pertama terungkap di Jalan Musa Salim, Rukun Tetangga (RT) 23, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Jumat (28\/08\/2026) sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 16 tanggal 28 Agustus 2026. Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan Biosolar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Polisi kemudian menemukan terduga berinisial RPS yang diduga mengumpulkan Biosolar dengan cara melakukan pembelian berulang dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Muara Kaman.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Di dalam gudang, petugas menemukan 29 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing disebut berisi sekitar 30 liter Biosolar. Polisi juga menemukan 12 jeriken berkapasitas 20 liter berisi Biosolar dan satu pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Menurut Bambang, Biosolar tersebut dibeli secara berulang dari SPBU dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. BBM kemudian dikumpulkan di rumah dan diduga digunakan untuk mengoperasikan peralatan yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi, seperti ekskavator dan peralatan lainnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Penyidik telah memeriksa lima saksi dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">&#8220;Total barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut sekitar 1.130 liter BBM jenis Biosolar,&#8221; katanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Kasus kedua terungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, pada Rabu (02\/09\/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Perkara itu kemudian dilaporkan pada Kamis (03\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa satu unit kendaraan pikap hitam Daihatsu Gran Max bernomor polisi KT 8653 RI.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Dari pemeriksaan kendaraan tersebut, polisi menemukan sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Barang bukti Pertalite terdiri atas 39 jeriken berkapasitas 20 liter, lima jeriken berkapasitas 22 liter, dan empat jeriken berkapasitas 35 liter. Sementara barang bukti Biosolar terdiri atas 41 jeriken berkapasitas 20 liter dan tiga jeriken berkapasitas 35 liter.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan berupa selang dan tiga selang modifikasi berbentuk L yang diduga digunakan untuk menampung serta memindahkan BBM.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">&#8220;Total keseluruhan BBM yang diamankan dari perkara di Kutai Timur sekitar 1.955 liter, terdiri atas sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar,&#8221; jelas Bambang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Dalam perkara di Kutim, penyidik telah memeriksa terduga berinisial MS serta sejumlah saksi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Atas dua perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Kaltim menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Bambang mengatakan, seluruh barang bukti yang telah diamankan selanjutnya diproses dalam tahap penyidikan. Berkas perkara nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kedua perkara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">&#8220;Ini merupakan komitmen dan instruksi pemerintah, termasuk Presiden Prabowo melalui Kapolri, terkait pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyelewengan pendistribusian dan pengangkutan BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Biosolar,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Menurut Bambang, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari agenda Ditreskrimsus Polda Kaltim dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Polda Kaltim bersama jajaran menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus menjaga agar distribusinya tepat sasaran. []\n<p style=\"text-align: justify\">Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap dua dugaan penyalahgunaan Pertalite dan Biosolar di Kukar dan Kutim dengan barang bukti keseluruhan lebih dari 3.000 liter BBM serta sejumlah peralatan pemindahan bahan bakar. BALIKPAPAN &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":55,"featured_media":207355,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[467,26,481],"tags":[22596,32184,21673,7091,60214,60213,560,561,846,1699,708,60215,27979,24588,7036,1288,395,20832],"class_list":["post-207354","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-balikpapan","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kasus","tag-bambang-yugo-pamungkas","tag-bbm-bersubsidi","tag-bbm-kaltim","tag-biosolar","tag-desa-kandolo","tag-ditreskrimsus-polda-kaltim","tag-kukar","tag-kutai-kartanegara","tag-kutai-timur","tag-kutim","tag-muara-kaman","tag-pasal-55-uu-migas","tag-penyalahgunaan-bbm-subsidi","tag-penyelewengan-bbm","tag-pertalite","tag-polda-kaltim","tag-spbu","tag-teluk-pandan"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/207354","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/55"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=207354"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/207354\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":207408,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/207354\/revisions\/207408"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/207355"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=207354"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=207354"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=207354"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}