{"id":207830,"date":"2026-09-18T13:55:33","date_gmt":"2026-09-18T05:55:33","guid":{"rendered":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/?p=207830"},"modified":"2026-09-18T13:55:33","modified_gmt":"2026-09-18T05:55:33","slug":"kpk-geledah-kantor-summarecon-kasus-suap-hgb-makin-meluas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/kpk-geledah-kantor-summarecon-kasus-suap-hgb-makin-meluas\/","title":{"rendered":"KPK Geledah Kantor Summarecon, Kasus Suap HGB Makin Meluas"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\"><em>KPK memperluas penggeledahan kasus dugaan suap pengurusan HGB dari lingkungan Kementerian ATR\/BPN ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur untuk menelusuri alat bukti dan keterkaitan antar-pihak.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><strong>JAKARTA<\/strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) hingga ke pihak swasta. Setelah menyisir sejumlah ruangan di Kementerian ATR\/BPN, penyidik pada Jumat (18\/09\/2026) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur untuk mencari alat bukti sekaligus menelusuri keterkaitan antar-pihak dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh alat bukti dan petunjuk yang dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">&#8220;Hari ini Penyidik kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR\/BPN,&#8221; ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (18\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">&#8220;Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,&#8221; lanjutnya, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat, (18\/09\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Menurut Budi, penyidik tidak hanya mencari dokumen atau barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara, tetapi juga berupaya memetakan hubungan antar-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian kasus tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Budi menjelaskan upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">&#8220;Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul sepuluh pagi tersebut, per siang ini masih berlangsung,&#8221; ucap Budi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">&#8220;Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Penggeledahan di kantor Summarecon dilakukan sehari setelah penyidik menyisir tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR\/BPN. Lokasi tersebut meliputi ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Selain ruang para direktur jenderal tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan pada direktorat terkait. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menemukan dan menyita dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di lingkungan Kementerian ATR\/BPN.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Dokumen dan BBE tersebut selanjutnya akan diekstraksi, ditelaah, dan dianalisis untuk membantu penyidik mengurai rangkaian perkara serta menentukan keterkaitan alat bukti dengan pihak-pihak yang diperiksa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14\/9\/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menemukan uang tunai dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp106,3 miliar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR\/BPN Lampri; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Empat nama, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR\/BPN Nusron Wahid. Sementara Adrianto merupakan pihak dari Summarecon yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Para tersangka telah ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Dalam OTT tersebut, uang tunai ditemukan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Arif Sugiyanto, rumah Rizal Pahlevi, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni&#8217;am Aulawi, serta rumah Sontang Coin Manurung. Uang yang ditemukan terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Perluasan penggeledahan ke kantor perusahaan swasta menunjukkan penyidik masih menelusuri rangkaian hubungan dalam perkara tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen, BBE, serta temuan lain di lokasi penggeledahan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih lengkap. []\n<p style=\"text-align: justify\">Redaksi 03<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KPK memperluas penggeledahan kasus dugaan suap pengurusan HGB dari lingkungan Kementerian ATR\/BPN ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur untuk menelusuri alat bukti dan keterkaitan antar-pihak. JAKARTA &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) hingga &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":94,"featured_media":207835,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[17,9295,35],"tags":[46717,59633,13564,24876,60933,59929,15736,31215,60932,12824,224,60931,35789,11321,60588,59942],"class_list":["post-207830","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-headlines","category-jakarta","category-berita-nasional","tag-3-miliar","tag-adrianto-pitojo-adhi","tag-atr-bpn","tag-budi-prasetyo","tag-dugaan-korupsi-hgb","tag-hgb-summarecon","tag-jakarta-timur","tag-kabupaten-bogor","tag-kasus-suap-hgb","tag-kementerian-atr-bpn","tag-kpk","tag-kpk-geledah-summarecon","tag-nusron-wahid","tag-ott-kpk","tag-pt-summarecon-agung-tbk","tag-rp106"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/207830","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/94"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=207830"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/207830\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":207836,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/207830\/revisions\/207836"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media\/207835"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=207830"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=207830"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=207830"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}