{"id":2238,"date":"2014-06-09T15:45:27","date_gmt":"2014-06-09T07:45:27","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=2238"},"modified":"2022-10-16T21:40:02","modified_gmt":"2022-10-16T13:40:02","slug":"bangunan-swasta-perlu-regulasi-baru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/bangunan-swasta-perlu-regulasi-baru\/","title":{"rendered":"Bangunan Swasta Perlu Regulasi Baru"},"content":{"rendered":"<div style=\"text-align: justify\">Rumah kantor (rukan) yang ambruk di Jalan Ahmad Yani, Kompleks Cenderawasih Permai, Sungai Pinang, Samarinda, Selasa (3\/6) lalu, membuka mata sejumlah pihak. Regulasi minim dalam pembangunan struktur oleh swasta bisa berujung membahayakan nyawa.<\/div>\n<p><!--more--><\/p>\n<div style=\"text-align: justify\">\nKetua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim Slamet Suhariyadi sependapat bila otoritas menggodok aturan baru. Dalam skala investasi tertentu, pembangunan gedung oleh swasta harus melewati pengawasan ketat. Lebih dari itu, mesti melibatkan tenaga profesional di bidang konstruksi.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n\u201cProyek pemerintah atau pun swasta, ketika sudah dibangun dan bisa membahayakan satu nyawa saja, harus ada regulasi. Selama ini memang belum ada,\u201d jelas Slamet ketika disinggung mengenai kewajiban keterlibatan tenaga profesional dalam pembangunan swasta.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nDi samping itu, pemberi izin harus lebih waspada ketika pekerjaan berjalan. \u201cKalau izin sudah diterbitkan, pemberi izin yang berkewajiban mengawasi. Rumusnya sudah begitu,\u201d tegasnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nGubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sepakat bahwa regulasi dalam pembangunan oleh swasta harus dibuat. Syarat tertentu memang sudah sesuai tetapi perlu diperketat. \u201cSupaya jangan sampai terulang lagi,\u201d imbuhnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nFaroek menambahkan, dari pantauan ketika mendatangi runtuhan rukan, penyebab ambruk diduga kuat kecerobohan pemilik proyek dan konsultan. Faroek setuju dengan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang jika proyek gedung di samping bangunan runtuh yang masih berdiri distop dan dievaluasi.\u00a0 \u201cPemilik juga harus bertanggung jawab kepada semua pekerja,\u201d terang Faroek.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nTerpisah, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Dahri Yasin mengatakan, rukan ambruk di Samarinda tak bakal berlaku jika segala regulasi dijalankan. Namun, menurut politikus Partai Golkar ini, pemerintah tak perlu membuat regulasi baru. Dalam pandangan Dahri,\u00a0 peraturan sekarang sudah jelas.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n\u201cDi sini peran lembaga jasa konstruksi sangat perlu,\u201d ucap Dahri. Dikatakan, setiap pekerja bangunan mesti memiliki sertifikasi mengerjakan proyek. Perlu pula keterlibatan pemerintah sebagai penerbit izin membangun dalam hal ini Pemkot Samarinda.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n\u201cDalam perizinan sudah sangat jelas spesifikasi material pembangunan dan lain-lain,\u201d sebut dia. Izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkot berarti menjadi tanggung jawab wali kota. Jika terjadi musibah seperti pekan lalu karena tak sesuai kaidah konstruksi, perlu diselidiki siapa yang bertanggung jawab.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nJika biang kerok kejadian berkaitan izin pembangunan, bisa menyeret Pemkot. \u201cKalau aturan dipenuhi, tidak mungkin kejadian begini. Ini kelalaian pekerja, pemborong, atau pemberi izin. Tinggal dipastikan,\u201d imbuhnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\n<strong>PULANG KAMPUNG <\/strong><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nSebanyak 72 korban selamat dari bangunan runtuh di Jalan Ahmad Yani sudah kembali ke kampung halaman. Mereka meninggalkan tempat pengungsian pagi kemarin (8\/6) sekitar pukul 08.00 Wita.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nPara pekerja berasal dari Jawa Timur seperti Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, dan Jombang. Pesawat Lion Air membawa rombongan pekerja dari Bandara International Sepinggan Balikpapan menuju Bandara Juanda di Sidoarjo sekitar pukul 14.45 Wita.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nDoni (17), seorang kuli dalam proyek ini mengatakan, mereka pulang atas inisiatif pekerja. &#8220;Keinginan kami yang trauma atas kejadian ini. Jika nanti di Kalimantan ada tawaran kerja dengan profesi serupa, kami pikir-pikir dulu. Jika cocok dan keselamatan kami terjamin, Insya Allah kami kembali,&#8221; tuturnya, saat dihubungi <em>wartawan<\/em>.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nDoni mengaku dirinya dan beberapa rekan mendapatkan pesangon. Namun, dia enggan menyebutkan jumlahnya. &#8220;Ada bantuan dari orang-orang. Dengan uang gaji dan tiket pesawat yang diberikan kepada kami, sudah cukup,&#8221; katanya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nUntuk gaji, dia menambahkan, dia menerima penuh. \u201cGaji per dua minggu sekitar Rp 1,3 juta,&#8221; ujarnya yang saat dihubungi masih dalam perjalanan ke Ponorogo.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nSementara itu, Yuliansyah Gojali selaku pemilik bangunan melalui kuasa hukum M Yasir menjelaskan, saat pemanggilan pertama tidak mangkir. \u201cAda urusan yang tidak bisa ditinggalkan,\u201d jelas Yasir. Dia memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan kepolisian.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nYasir sekaligus menjelaskan bahwa Yuliansyah memercayakan penuh pembangunan rukan kepada kontraktor dari Surabaya. \u201cDikerjakan dan dipercayakan secara penuh kepada Djoni Tandjung,\u201d ucapnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\nWakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Suryono menjelaskan, lima orang saksi sudah diperiksa. \u201cYuliansyah Gojali dan Djoni Tandjung diperiksa penyidik besok (hari ini, <em>Red<\/em>),\u201d jelas Suryono.\u00a0 [] RedFj\/KP<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Rumah kantor (rukan) yang ambruk di Jalan Ahmad Yani, Kompleks Cenderawasih Permai, Sungai Pinang, Samarinda, Selasa (3\/6) lalu, membuka mata sejumlah pihak. Regulasi minim dalam pembangunan struktur oleh swasta bisa berujung membahayakan nyawa.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2239,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[],"class_list":["post-2238","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2238","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2238"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2238\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23111,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2238\/revisions\/23111"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2238"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2238"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2238"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}