{"id":2423,"date":"2014-06-10T21:45:55","date_gmt":"2014-06-10T13:45:55","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=2423"},"modified":"2022-10-17T07:34:23","modified_gmt":"2022-10-16T23:34:23","slug":"sidang-pidana-kurang-adil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/sidang-pidana-kurang-adil\/","title":{"rendered":"Sidang Pidana Kurang Adil"},"content":{"rendered":"<div style=\"text-align: justify\">Sidang pidana kasus suap berjemaah anggota DPRD Kabupaten Seruyan memasuki babak akhir. Majelis hakim diketuai HR Unggul Warso\u00a0Mukti bersama anggota Yarna Dewita dan Anwar Sakti Siregar, menyatakan kedelapan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonisnya di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Senin (9\/6).<\/div>\n<p><!--more--><\/p>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Meski demikian salah seorang terdakwa H Baharudin mengakui kasus ini masih terasa kurang adil. Pasalnya akan orang yang disebut-sebutnya sebagai aktornya tak tersentuh. \u201cSaya merasa ini kurang adil saja. Kalau tidak karena Samsurizal (Plt Sekda Seruyan, red) tidak mungkin seperti ini,\u201d kata H Baharudin yang dimintai komentarnya usai siding itu.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Karena itu, H Baharudin yang juga Wakil Ketua DPRD Seruyan itu tetap menuntut aparat penegak hukum dapat mengusut peran Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Seruyan, Samsurizal yang disebutnya sebagai otak atau aktor intelektual dalam kasus suap tersebut.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Meski dalam ruang sidang sempat menyatakan pikir-pikir, sebenarnya ia menerima putusan tersebut. Wakil Ketua DPRD Seruyan itu beralasan, semuanya dilakukan demi daerah kelahirannya. \u201cSaya ikhlas menyandang hukuman, demi kemajuan daerah saya. Karena saya adalah putera daerah,\u201d ujarnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Untuk diketahui kedelapan terdakwa dengan peran masing-masing itu divonis berbeda. Pemberi suap lebih ringan dibandingkan dengan penerima suap. Meski demikian mereka menyatakan masih pikir-pikir atas keputusan itu. Pun begitu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">H Baharudin, M Yamin dan M Yusuf sebagai pemberi diganjar 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sedangkan Suherlina, Eri Ansori, Totok S, Akhmad Sudarji dan Budiardi divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Vonis terhadap penerima suap, lebih rendah 1 tahun 8 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut. Sedangkan vonis terhadap pemberi suap, lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut 3 tahun pidana penjara.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Mereka semua terbukti bersalah dan melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dan majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar\u00a0Rp 2,080 miliar dirampas dan disetorkan ke kas negara.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\u201cMajelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan, pidana selama 2 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa Hj Suherlina,\u201d kata hakim ketua, saat membacakan vonis terdakwa I, Hj Suherlina yang sempat menyeka air matanya, usai mendengarkan putusan.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Seperti diketahui,\u00a0 kasus suap DPRD Seruyan merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seruyan pada akhir tahun 2013 lalu. OTT \u00a0bermula dari informasi masyarakat, kemudian berkembang dengan tertangkapnya M Yamin dan M Yusuf.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Uang tunai sebesar Rp2,080 miliar yang dibawa Yamin dan Yusuf maksudnya akan dibagikan kepada 22 anggota DPRD yang masing-masing akan mendapat jatah Rp 75 juta. Sedangkan, tiga unsur pimpinanan akan menerima masing-masing Rp100 juta. [] RedFj\/KTEP<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sidang pidana kasus suap berjemaah anggota DPRD Kabupaten Seruyan memasuki babak akhir. Majelis hakim diketuai HR Unggul Warso\u00a0Mukti bersama anggota Yarna Dewita dan Anwar Sakti Siregar, menyatakan kedelapan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonisnya di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Senin (9\/6).<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2424,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,2259,2264],"tags":[],"class_list":["post-2423","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-kalimantan-tengah","category-kota-palangkaraya-provinsi-kalimantan-tengah"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2423","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2423"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2423\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23227,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2423\/revisions\/23227"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2423"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2423"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2423"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}