{"id":2539,"date":"2014-06-11T16:11:18","date_gmt":"2014-06-11T08:11:18","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=2539"},"modified":"2022-10-17T09:37:05","modified_gmt":"2022-10-17T01:37:05","slug":"uji-emisi-tekan-pencemaran-udara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/uji-emisi-tekan-pencemaran-udara\/","title":{"rendered":"Uji Emisi, Tekan Pencemaran Udara"},"content":{"rendered":"<div style=\"text-align: justify\">Uji emisi bagi kendaraan roda empat kembali digelar Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim dan Pemkot Samarinda. Uji dilakukan guna pengendalian pencemaran yang timbul akibat pembakaran dari kendaraan. Pengujian untuk melihat seberapa besar ambang mutu emisi suatu kendaraan. Ada lima unsur dalam gas buang kendaraan yang perlu diukur.<\/div>\n<p><!--more--><\/p>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Yaitu, senyawa HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monoksida), CO2 ( Karbon Dioksida ), O2 ( Oksigen ) dan senyawa NOx (Nitrogen Oksida). Wahyudin, salah satu petugas di Bidang Pengendalian Pencemaran, BLH Kaltim mengatakan, hanya dua senyawa yang diperiksa, kemarin. Yakni CO dan HC. \u201cDari dua kriteria tersebut ada ambang batas untuk kendaraan berbahan bakar bensin,\u201d terangnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Pertama, kendaraan dengan tahun pembuatan 2007 ke bawah parameter yaitu CO 4,5 dan HC 1.200. Sedangkan tahun pembuatan di atas 2007, CO 1,5 dan HC 200. \u201cDibedakan karena kami juga melihat tingkat perawatan kendaraan,\u201d jelasnya. Kalau kendaraan berbahan bakar solar, kata dia, pengukuran berdasarkan opasitas.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Tahun pembuatan kendaraan 2010 ke bawah ambang baku mutu 70 dan kendaraan 2010 ke atas hanya 40. Dari hasil uji kemarin, sebanyak 946 kendaraan diperiksa. Kendaraan berbahan bakar bensin ada 733 unit dan kendaraan berbahan solar ada 213 unit. \u201cHasil berapa yang lolos dari ambang batas kami belum tahu, namun dari pengalaman sebelumnya 90 persen yang lolos untuk kendaraan bensin dan 60 persen kendaraan solar,\u201d terang dia.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Dari hasil uji emisi, nantinya ada rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait tindakan apa yang diambilnya. \u201cBisa jadi kami rekomendasikan bahwa kendaraan harus ada batas umur, ketika masih ada kendaraan di luar dari batas umur yang ditentukan harus dimusnahkan. Tapi itu tentu perlu sosialisasi dahulu.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Prosesnya panjang,\u201d aku dia. Perlu diketahui pelaksanaan uji emisi gratis ini, menargetkan 1.500 kendaraan dalam tiga hari. \u201cAda tiga lokasi pelaksanaan uji emisi. Yaitu, di halaman GOR Segiri Samarinda pada 10 Juni, kemudian 11 Juni di halaman parkir Stadion Madya Sempaja dan terakhir di halaman Parkir Islamic Center,\u201d terang dia.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Uji emisi ini juga untuk mengedukasi masyarakat, agar mengetahui kinerja mesin kendaraan pribadi mereka, agar tidak berpotensi mencemari lingkungan dan mampu meminimalisasi pencemaran udara. [] RedFj\/KP<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Uji emisi bagi kendaraan roda empat kembali digelar Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim dan Pemkot Samarinda. Uji dilakukan guna pengendalian pencemaran yang timbul akibat pembakaran dari kendaraan. Pengujian untuk melihat seberapa besar ambang mutu emisi suatu kendaraan. Ada lima unsur dalam gas buang kendaraan yang perlu diukur.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2540,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[26,37],"tags":[],"class_list":["post-2539","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kalimantan-timur-kaltim","category-kota-samarinda"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2539","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2539"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2539\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23304,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2539\/revisions\/23304"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2539"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2539"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2539"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}