{"id":2554,"date":"2014-06-11T16:40:20","date_gmt":"2014-06-11T08:40:20","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=2554"},"modified":"2022-10-17T09:37:16","modified_gmt":"2022-10-17T01:37:16","slug":"mantan-kadisdik-bontang-ditahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/mantan-kadisdik-bontang-ditahan\/","title":{"rendered":"Mantan Kadisdik Bontang Ditahan"},"content":{"rendered":"<div style=\"text-align: justify\">Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bontang Ahmad Mardjuki dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Sempaja, Samarinda, kemarin (10\/6). Pria yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM itu, diduga terlibat dalam dugaan korupsi alat peraga SMK 3 yang merugikan negara sekitar Rp 1.489.166.355. Kerugian itu berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui surat bernomor: SR-186\/PW17\/5\/2014.<\/div>\n<p><!--more--><\/p>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Kajari Bontang Anang Supriatna mengatakan, penahanan dilakukan sudah sesuai ketentuan. Selain Marjudki, dua rekanan pengadaan barang yakni Faisal selaku pemilik PT Klaprindo yang mengerjakan pengadaan serta Jamaluddin selaku pelaksana, juga ditahan. Mereka resmi ditahan sekira pukul 14.00 Wita, setelah memenuhi panggilan penyidik pada pukul 08.00 Wita.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\u201cPenahanan baru dilakukan karena kasus ini terus diperdalam. Selain itu juga masih mengumpulkan alat bukti serta hasil penghitungan kerugian negara. Kemudian, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Alasan subjektifya, ada kekhawatiran ketiga tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memengaruhi para saksi,\u201d kata Anang dalam keterangannya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, pagu anggaran dalam proyek itu mencapai Rp 3.468.677.300. Dalam perjanjian kerja, seharusnya alat peraga yang didatangkan masih baru. Namun, setelah diselidiki ternyata alat peraga tersebut bekas. Bahkan sejak didatangkan, tidak bisa digunakan lagi.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\u201cPeran ketiga tersangka berbeda-beda. AM (Ahmad Mardjuki, Red.) bertindak selaku kuasa pengguna anggaran. Sebagai Kadisdik, tersangka bertanggung jawab penuh terhadap pengeluaran uang pengadaan alat peraga. Masalahnya, begitu tahu jika alat peraga itu bekas, tersangka tetap mencairkan anggarannya. Sementara, untuk FS (Faisal, Red.), merupakan pemilik perusahaan.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Sedangkan JM (Jamaluddin, Red.) bertindak sebagai orang lapangan. Dalam kasus ini, JM meminjam perusahaan kepada FS untuk proyek pengadaan alat peraga. Semua administrasi dan pencarian barang dilakukan oleh JM,\u201d jelasnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Ketiga tersangka, jelas Anang, dalam waktu dekat akan segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Makanya, ketiganya ditahan di rutan Samarinda untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penyidangan.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\u201cKetiganya dibawa ke rutan Klas IIA Samarinda oleh tim yang dipimpin Kasi Pidsus Teguh Dwi Cahyono dan Kasi Intelijen Bambang Winarno. Masa penahanannya adalah 20 hari ke depan,\u201d ujarnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Anang menerangkan, ketiga tersangka disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31\/1999 tentang Terpisah, penasihat hukum tersangka Mardjuki, Bilher Hutahaean mengatakan jika pihaknya tidak mempermasalahkan proses penahanan selama sudah menjadi prosedur Kejari. \u201cKalau menganggap klien saya sudah ada dugaan (bersalah, Red.), tidak masalah (ditahan, Red.),\u201d katanya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Yang pasti, kata Bilher, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. \u201cSebentar lagi kan puasa dan lebaran, makanya kami mau ajukan penangguhan. Tadi (kemarin, Red.), kami mohon untuk tidak dilakukan penahanan sampai lebaran. Tapi, mungkin jaksa punya prosedur untuk melakukan penahanan. Tapi, pada dasarnya jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang tercukupi, tentunya tidak bisa melakukan perlawanan,\u201d ujar Bilher. [] RedFj\/KP<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bontang Ahmad Mardjuki dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Sempaja, Samarinda, kemarin (10\/6). Pria yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM itu, diduga terlibat dalam dugaan korupsi alat peraga SMK 3 yang merugikan negara sekitar Rp 1.489.166.355. Kerugian itu berdasarkan penghitungan Badan &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2555,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[475,26],"tags":[],"class_list":["post-2554","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-kota-bontang","category-kalimantan-timur-kaltim"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2554","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2554"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2554\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23314,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2554\/revisions\/23314"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2554"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2554"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2554"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}