{"id":2563,"date":"2014-06-11T18:48:52","date_gmt":"2014-06-11T10:48:52","guid":{"rendered":"http:\/\/beritaborneo.co.id\/?p=2563"},"modified":"2022-10-17T09:37:17","modified_gmt":"2022-10-17T01:37:17","slug":"menolak-tersangka-suel-ogah-diperiksa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/menolak-tersangka-suel-ogah-diperiksa\/","title":{"rendered":"Menolak Tersangka, Suel Ogah Diperiksa"},"content":{"rendered":"<div style=\"text-align: justify\">Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Palangka Raya Suel, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga tersangkut tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian Linmas dengan pagu anggaran Rp 693 Juta.<\/div>\n<p><!--more--><\/p>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Namun Suel menolak (baca; keberatan) dituding sebagai tersangka itu. Apalagi surat terkait hal tersebut tidak jelas, seperti surat kaleng saja. Karena tanpa adanya kop surat, nomor surat, tanda tangan dan nama yang jelas. \u201cSaya sangat keberatan dituding sebagai tersangka. Apalagi surat tersebut tidak jelas, seakan-akan surat kaleng saja,\u201d ujarnya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Apalagi menurut Kepala Satpol PP kota Palangka Raya tersebut, sejauh ini pihak penyidik Tipikor Polda masih belum turun ke lapangan. Misalnya untuk mengetahui pasti spek pakaian yang menyeretnya untuk dugaan korupsi tersebut. Karena itu dia akan mengajukan surat keberatan dan meminta penyidik melakukan pengecekan di lapangan.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\u201cMereka (penyidik, red) telah meminta keterangan saya terkait permasalahan itu sebanyak empat kali. Namun, tidak turun ke lapangan untuk melihat apakah pakaian itu dibeli di pabrik atau di grosir, seperti pengaduan LSM itu?\u00a0 Selanjutnya kain yang dijadikan pakaian linmas itu patut diuji di laboratorium,\u201d pintanya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Berdasarkan laporan dari Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ditujukan kepada Polda Kalteng, menyebutkan pakaian linmas itu tidak sesuai dengan spek dan mudah robek. Pengadaan itu untuk keperluan pendukung kelancaran pengamanan Pemilihan Wali kota\/Wakil Wali kota Kota Palangka Raya Tahun 2013 lalu.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Untuk itu hari ini, Suel akan kembali menghadiri undangan dari pihak Polda terkait dengan permasalahan tersebut. Namun, dia ogah atau tidak mau lagi kalau seandainya diperiksa atau dimintai keterangan. Malahan, Suel akan menyerahkan berkas keberatan kepada penyidik Polda, karena tudingan tersangka ini telah mencemarkan nama baiknya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">Kesannya, menurut Suel, kasus ini seakan-anak ingin mencekalnya menjadi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. \u201cYang jelas, saya tidak akan memberikan keterangan lagi. karena sebanyak empat kali sudah dimintai keterangan, lebih baik turun ke lapangan untuk mengetahui kebenarannya,\u201dkatanya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">&#8220;Tapi jangan hanya anggota Tipikor Polda yang kesana, melainkan saya selaku orang yang dituduh, pihak PPTK, Kabang hukum, Ispektorat, LSM dan media,\u201dtegasnya. (<strong>pri<\/strong>)<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><strong>\u201cSudah Sesuai Prosedur\u201d<\/strong><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">SEMENTARA itu Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Bambang Hermanu melalui Kabid Humas, AKBP Pambudi Rahayu mengatakan penyidik Tipikor sudah bertindak sesuai prosedur. Bahkan nantinya pasti akan terbukti di muka pengadilan.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div style=\"text-align: justify\">\u201cKita kan sesuai prosedur dan ini berdasarkan prosedur tahapan penyidikan, jika keberatan itu kan hak Suel. Tapi nanti kan ada panggilan 1 kemudian, panggilan 2 jika tidak datang lagi pasti ada panggilan 3 yang tentunya akan ada pemanggilan secara paksa nantinya \u201ctutur Pambudi kepada awak media Kaltengpos,Selasa(7\/6).<\/div>\n<div style=\"text-align: justify\"><\/div>\n<div>Ditambahkan oleh perwira melati dua ini bahwa diharapkan Suel proaktif terhadap pemeriksaan penyidikan dari Ditkrimsus Polda Kalteng. [] RedFj\/KTEP<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Palangka Raya Suel, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga tersangkut tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian Linmas dengan pagu anggaran Rp 693 Juta.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2564,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","default_image_id":0,"font":"","enabled":false},"version":2}},"categories":[19,2259,2264],"tags":[],"class_list":["post-2563","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","","category-hotnews","category-kalimantan-tengah","category-kota-palangkaraya-provinsi-kalimantan-tengah"],"aioseo_notices":[],"jetpack_publicize_connections":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2563","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2563"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2563\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23321,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2563\/revisions\/23321"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2563"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2563"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/beritaborneo.com\/main\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2563"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}